Palembang. Berita Suara Rakyat. Com
Pemerintah provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dalam hal ini Penjabat Gubernur Sumsel Dr Drs Agus Fathoni, M.Si dengan didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) provinsi Sumsel Ir SA Supriono menghadiri rapat paripurna LXXVII (77) dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan dan penelitian Panitia Khusus (Pansus) III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi Sumsel terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) provinsi Sumsel.
Adapun isinya sendiri yakni tentang rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman provinsi Sumsel tahun 2022-2042 yang diselenggarakan oleh DPRD Provinsi Sumsel yang dipusatkan di ruang rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumsel, Rabu (25/10/2023).
Dikatakan PJ Gubernur Sumsel Dr Drs Agus Fathoni, M.Si, dimana pada Jumat 3 Maret 2023 yang lalu pembahasan rapat dan telah menyepakati Raperda ini untuk dilakukan perpanjangan waktu dengan pertimbangan Raperda tentang rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman provinsi Sumsel tahun 2022-2042 tentang berpedoman pada dokumen Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2016.
Dan akan dilakukan penyesuaian manakala Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumsel tahun 2016-2036 mengalami perubahan.
“Raperda ini sendiri diajukan dengan berpedoman kepada ketentuan Pasal 14 huruf F dan Pasal 17 huruf B Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman sebagaimana telah beberapa kali diubah,” ujarnya.
Kemudian, terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang. Dan juga ketentuan Pasal 14 Ayat 1 Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 12 Tahun 2014 tentang pedoman penyusunan pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan dengan daerah provinsi, dan kabupaten/kota.
Di antaranya mengamanatkan agar rencana pembangunan, dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman ditetapkan dengan Perda.
“Untuk itu kami memandang perlu untuk mengusulkan Raperda tentang rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman provinsi Sumsel tahun 2023-2043. Agar dapat menjamin dan memastikan terselenggaranya pembangunan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman yang berkelanjutan serta bermanfaat bagi masyarakat di provinsi Sumsel,” ungkapnya.
Dilanjutkannya, Raperda ini diharapkan dapat memberikan jaminan demi terwujudnya perumahan dan kawasan permukiman yang layak huni, dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, teratur, terencana, terpadu, dan berkelanjutan.
Meningkatkan daya guna dan hasil bumi sumber daya alam bagi pembangunan perumahan dan kawasan permukiman dengan tetap memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan. Baik di kawasan perkotaan ataupun kawasan pedesaan serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
“Di mana kita tadi telah mendengarkan secara seksama laporan hasil penelitian dan pembahasan terhadap Raperda tentang rencana pembangunan dan pengembangan perumahan, dan kawasan permukiman provinsi Sumsel tahun 2023-2043,” katanya.
Menurut Kepala Dinas Pelaksana Tugas (PLT) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) provinsi Sumsel Ir.H.Novian Aswardani.,ST.,MM.,IPM.,ASEAN.Eng, di mana yang menjadi perhatian bagi pemerintah daerah (pemda) kaarena penyelenggaraan bidang perumahan dan kawasan permukiman merupakan salah satu urusan wajib pemda sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah, pemda provinsi dan pemda kabupaten/kota.
“Rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman (RP3KP) merupakan acuan operasional bagi seluruh pemangku kepentingan dibidang pembangunan perumahan dan kawasan permukiman,” ucapnya.
Masih dilanjutkannya, oleh karena itu, diperlukan kegiatan penyusunan dokumen RP3KP provinsi Sumsel karena dengan adanya dokumen RP3KP, Pemda dapat memperoleh gambaran prospek perkembangan permukiman diwilayahnya. Adapun tujuannya adalah memberikan acuan operasional pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman ditingkat kabupaten/kota. Memberikan arahan pembangunan dan pengembangan disektor perumahan dan kawasan permukiman yang terintegrasi antar sektor, implementatif, dan sesuai dengan kebutuhan kabupaten/kota.
“Meningkatkan kerja sama dan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha dalam pembangunan perumahan dan kawasan permukiman ditingkat kabupaten/kota. Sedangkan sasarannya adalah tersusunnya rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman di tingkat kabupaten/kota yang terpadu, implementatif, dan berkelanjutan,” imbuhnya.(Anton)