Oleh: Daeng Supriyanto SH MH selaku praktisi dan pengamat kebijakan publik
Palembang. Berita Suara Rakyat. Com
Dalam dunia yang ideal, organisasi olahraga adalah cermin dari kejujuran, sportivitas, dan ketaatan pada aturan main. Namun, realitas yang kini mencuat di permukaan, khususnya terkait dinamika pemilihan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), memunculkan keprihatinan mendalam yang bukan hanya soal perebutan kursi, melainkan soal integritas dan supremasi aturan.
Isu yang berkembang menyebutkan adanya upaya intervensi dari pihak pejabat publik untuk mengusung seorang tokoh yang notabene memiliki latar belakang kuat dalam politik praktis dimana tokoh tersebut dianggap berperan dalam menggalangkan kemenangan pada pemilihan Bupati beberapa waktu lalu untuk kemudian diangkat atau dipilih menjadi Ketua KONI Kabupaten Muba. Lebih jauh lagi, muncul informasi bahwa tokoh tersebut merupakan Ketua dari Cabang Olahraga (Cabor) yang bernama Fadel, yang mana organisasi cabor tersebut belum terdaftar secara sah sebagai anggota KONI Sumsel maupun KONI Kabupaten Muba.
Fenomena ini, jika benar adanya, adalah sebuah ironi besar yang mempertanyakan: Apakah KONI masih menjadi organisasi olahraga, atau telah berubah menjadi ajang balas jasa politik dan ladang kompromi kekuasaan?
I. Kritik Filosofis: Politik Balas Jasa dan Penjajahan Otonomi
Secara filosofis, upaya mengangkat seseorang menjadi pemimpin organisasi olahraga semata-mata karena “jasa politik” atau kedekatan dengan penguasa adalah bentuk penyimpangan paradigma yang fatal.
Dunia olahraga memiliki logika dan etosnya sendiri. Seorang pemimpin KONI haruslah orang yang lahir dari rahim olahraga, memahami denyut nadi atlet, dan memiliki komitmen terhadap pembangunan prestasi. Namun jika yang diusung adalah orang yang diposisikan sebagai “hadiah” atas jasa politik dalam Pilkada, maka hal ini merendahkan martabat olahraga. KONI tidak boleh dijadikan sebagai consolation prize atau tempat “mengganjar” loyalis politik.
Lebih jauh lagi, tindakan pejabat publik yang diduga melakukan manuver dan konsolidasi untuk mengumpulkan dukungan guna memenangkan calon tertentu, adalah bentuk pelanggaran terhadap prinsip netralitas dan otonomi. Ini adalah tindakan “Colonization of Power” penjajahan ruang demokrasi internal oleh kekuasaan eksekutif.
Pejabat yang seharusnya menjadi penengah dan pelindung, justru turun menjadi wasit yang memihak dan bahkan menjadi pemain. Hal ini mencederai rasa keadilan dan membunuh semangat kompetisi yang sehat. Jika kekuasaan bisa dengan seenaknya mengatur siapa yang harus menang, maka pemilihan tersebut bukanlah demokrasi, melainkan teater kekuasaan yang sandiwaranya sudah diatur dari belakang layar.
II. Kajian Yuridis: Syarat Sah dan Larangan yang Dilanggar
Dalam tataran norma dan aturan, persoalan ini memiliki dua sisi pelanggaran yang sangat jelas, yaitu terkait Kualifikasi Pencalonan dan Status Keanggotaan Cabor.
A. Syarat Mutlak Calon Ketua Umum
Menurut anggaran dasar, anggaran rumah tangga, serta kaidah umum organisasi, seorang calon Ketua Umum tidak bisa sembarangan diusung. Ia harus memenuhi syarat substansial dan formil, antara lain:
1. Memiliki Dedikasi dan Kompetensi: Haruslah orang yang mengerti manajemen olahraga, memiliki visi, dan track record yang jelas dalam pembinaan.
2. Bebas dari Konflik Kepentingan: Tidak boleh memiliki kepentingan politik praktis yang mendominasi, agar pengelolaan anggaran dan program olahraga bisa objektif.
3. Mewakili Anggota yang Sah: Secara umum, calon pemimpin harus berasal dari unsur yang diakui keberadaannya.
Jika calon tersebut diusung hanya karena faktor kekuatan politik dan dukungan pejabat, namun minim pengalaman atau pemahaman teknis olahraga, maka pencalonan itu adalah cacat secara esensial. Ia tidak memenuhi syarat rasional dan fungsional sebagai pemimpin.
B. Status Cabor yang Belum Terdaftar: Masalah Legalitas
Ini adalah poin yang paling krusial dan fatal. Informasi menyebutkan bahwa Cabor Fadel diusung, padahal organisasi tersebut belum terdaftar di KONI Kabupaten Muba maupun KONI Provinsi Sumsel.
Secara hukum, sebuah entitas yang belum terdaftar berarti tidak memiliki legal standing sebagai subjek hukum dalam organisasi induk.
– Prinsipnya: Siapa yang tidak menjadi anggota, tidak memiliki hak suara dan tidak memiliki hak untuk diwakili atau dipimpin.
– Konsekuensinya: Jika Ketua dari Cabor yang belum terdaftar ini justru diangkat menjadi Ketua Umum KONI, maka terjadi anomali hukum yang absurd. Bagaimana mungkin seseorang yang organisasinya belum diakui sebagai “anak”, justru diberi wewenang menjadi “bapak” dari yang lain?
Ini melanggar prinsip dasar keanggotaan. Mengangkat pemimpin dari unsur yang belum sah terdaftar sama saja dengan mengakui keberadaan “organisasi bayangan” dan merusak tatanan administrasi yang rapi. Hal ini jelas bertentangan dengan Anggaran Dasar yang mensyaratkan keaktifan dan legalitas keanggotaan.
III. Dampak Hukum: Kebatalan dan Pertanggungjawaban
Jika dugaan intervensi ini benar terjadi dan proses pemilihan tetap dipaksakan dengan melanggar syarat-syarat di atas, maka konsekuensi hukum yang akan timbul sangat berat dan berpotensi membatalkan seluruh hasil keputusan:
1. Gugatan Pembatalan Keputusan (Nulliteit van Besluit)
Setiap keputusan rapat pemilihan yang dihasilkan melalui tekanan, intervensi, atau kecurangan prosedur dapat digugat ke pengadilan dan dinyatakan batal demi hukum (void ab initio).
Alasannya jelas:
– Adanya unsur paksaan atau pengaruh dominan dari pejabat publik yang menyebabkan kehendak para pemilih tidak bebas.
– Terpilihnya seseorang yang tidak memenuhi syarat administratif dan substantif.
– Terlibatnya unsur yang secara hukum belum diakui keberadaannya.
Hukum tidak akan pernah mengakui hasil dari sebuah proses yang lahir dari ketidakbenaran prosedur.
2. Pertanggungjawaban Etika dan Disiplin Pejabat
Bagi oknum pejabat publik yang terbukti melakukan intervensi, manuver politik, dan konsolidasi untuk kepentingan pribadi atau golongan dalam urusan internal KONI, tindakan tersebut dapat dipidanakan secara administratif maupun etika.
– Ini masuk dalam kategori Penyalahgunaan Wewenang (Misbruik van bevoegdheid).
– Menggunakan fasilitas dan pengaruh jabatan negara untuk kepentingan elektoral organisasi adalah pelanggaran berat terhadap kode etik birokrasi dan netralitas ASN/Pejabat Negara.
3. Hilangnya Legitimasi dan Kepercayaan Publik
Selain hukum formal, dampak terbesar adalah hilangnya kepercayaan masyarakat olahraga. Kepengurusan yang lahir dari intervensi dan pelanggaran aturan tidak akan pernah dihormati. Program akan sulit berjalan, konflik internal akan terus meletup, dan pembinaan olahraga di Kabupaten Muba akan mengalami kemandekan yang panjang karena dikelola oleh struktur yang “sakit” secara hukum.
IV. Kesimpulan: Kembalikan pada Nur dan Aturan
Sebagai penutup, apa yang sedang terjadi di KONI Kabupaten Muba adalah ujian berat bagi integritas olahraga kita.
Mengangkat seseorang karena alasan politik balas jasa, memaksakan calon yang belum memenuhi syarat, serta mengusung unsur dari Cabor yang belum terdaftar secara sah, adalah langkah yang penuh dengan cacat hukum dan dosa filosofis.
Kami menyerukan dengan sangat tegas:
Hentikan manuver kekuasaan! Hentikan intervensi politik!
Biarkan aturan yang berbicara. Biarkan yang memenuhi syarat, yang memiliki legalitas, dan yang memiliki kapabilitas yang memimpin. Jangan biarkan Kabupaten Musi Banyuasin menjadi tontonan buruk di mana hukum diinjak-injak demi kepentingan sesaat. Karena olahraga yang hebat lahir dari aturan yang taat, bukan dari kehendak penguasa yang sewenang-wenang.
(Yanti/ril)















