Satpol PP Tinjau Pembangunan Ruko di Jalan Noerdin Palembang Yang Diduga Belum Berizin, Pemilik Ruko : Kami Segera Urus Izinnya Setelah Permasalahan Sertifikat Selesai

oplus_2

Palembang. Berita Suara Rakyat. Com

Sekretaris Satpol PP Kota Palembang bersama timnya meninjau lokasi pembangunan ruko di Jalan Noerdin Palembang karena diduga belum memiliki izin PBG, Selasa (11/3/2025).

 

Sekretaris Satpol PP Kota Palembang, Dr. Herison S.IP, S.H, M.H mengatakan, hari ini pihaknya turun kelapangan melakukan  peninjauan untuk menindaklanjuti surat dari PUPR itu yang pertama. Kemudian yang kedua kemarin ada dari masyarakat melapor ke Kantor Walikota melakukan unjuk rasa di Kantor walikota berkaitan bangunan tersebut.

 

“Jadi sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), sesuai dengan prosedur sesuai dengan tugas pokok fungsi dari satpol PP sebagai penegak Peraturan daerah,  peraturan Kepala Daerah dalam menjaga ketentraman dan ketertiban umum,” ujarnya.

 

Lebih lanjut Herison menjelaskan, sesuai dengan tugas pokok berkaitan dengan izin mendirikan bangunan atau PBG, itu yang pihaknya tanyakan dengan pemilik ruko di Jalan Noerdin Panji ini.

 

“Kita menanyakan tentang izin PBGnya, diluar itu bukan kewenangan kita. Berkaitan dengan bangunan itu. Jika mereka sudah mengurus izinnya kita persilahkan membangun. Silahkan urus izinnya di dinas teknis di PUPR dan PTSP,” katanya.

 

Setelah peninjauan ini sambung Herison, pihaknya akan tetap melaksanakan sesuai SOP.

 

“Nanti kita buatkan surat peringatan berkaitan dengan bangunannya. Karena belum memiliki izin setelah memiliki izin silakan diurus. Kami buatkan surat untuk penghentian pembangunan sementara,” tandasnya.

 

Sementara itu, pemilik ruko Junaidi menuturkan, hari ini ada peninjauan dari Pol PP Palembang di ruko yang dibangunnya.

“Kita bukan kita tidak mau mengurus izin. Karena ini masih dalam proses pembuatan sertifikat di BPN yang terkendala, karena ada disangkal orang telah terbit sertifikat atas nama Koko Thamrin. Itu masih berperkara di Polda dan mungkin 1 minggu lagi akan ditingkatkan ada tersangkanya karena prosesnya sudah naik sidik,” katanya.

 

“Saya melakukan pembangunan ini untuk melakukan penguasaan fisik saja. Setelah tidak ada kendala pada sertifikatnya, akan saya urus izin PBG nya,”  tegasnya.

 

Lebih lanjut Junaidi, yang menjadi pertanyaannya kalau dari Pemkot atau tim Pol PP  hari ini mempertanyakan izin pembangunan ruko miliknya, itu ada bangunan jalan ini juga sudah berdiri kokoh tapi pembangunannya di Daerah Milik Jalan (DMJ).

 

“Disini saya mempertanyakan bangunan yang diputaran itu di Simpang bandara itu sudah berdiri bangunan  di tanah Daerah Milik Jalan (DMJ).Bangunan itu jelas pinggir jalan, hanya mundur 1 meter. Kenapa bisa dibangun, dan sudah selesai bangunan berdiri kokoh dan bisa berusaha ekspedisi itu. Itu kenapa Pemkot Palemanng tidak ditindak dan tidak dibongkar? Saya mohon keadilan. Jadi disini terlihat ada ketidakadilan semacam menzalimi. Kenapa bangunan di DMJ itu didiamkan saja. Kenapa bangunan yang baru kami bangun dipertanyakan.

 

“Harapan kami kepada Pemerintah kota Palembang.  Bekerjalah sesuai SOP. Kami mengerti harus mengurus izin.  Kita bukan tidak mau mengurus izin, kita membuat perumahan membuat ruko saya buat izin semua. Tapi untuk yang ini terkendala sertifikat yang belum selesai,” tambah Junaidi.

 

Lebih lanjut Junaidi mengungkapkan, pihaknya keberatan untuk penghentian pembangunan sementara.

 

“Saya tidak membangun di DMJ.  Saya membangun di dalam, bahkan di aturan mundur 20 meter dan saya mundur 23 meter untuk bangunan ruko ini.  Saya bukan tidak mengurus izin, tapi masih ada terkendala sertifikat yang saya buat dalam proses. Nanti akan saya urus izinnya dan kalau ada denda itu akan saya bayar,” pungkasnya. (Yanti)

 

Pos terkait