Palembang. Berita Suara Rakyat. Com
Pendidikan dan pelatihan dasar Polisi Pamong Praja pola 100 Jam Pelajaran (JP) tahun 2023 yang pelaksanaannya dimulai dari tanggal 21 Agustus – 31 Agustus 2023 yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Dimana kegiatan ini sendiri dibuka langsung oleh Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sumsel Drs H Edward Candra, M.H yang mewakili daripada Pemerintahan provinsi Sumsel dalam hal ini Sekretaris Daerah (Sekda) dan Gubernur provinsi Sumsel. Dan kegiatan ini sendiri dipusatkan di aula BPSDMD Provinsi Sumsel, Senin (21/8/2023)
Dikatakan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Sumsel Drs H Edward Candra, M.H, dimana kegiatan ini tadi dilaporkan yang merupakan bagian penyiapan para anggota Polisi Pamong Praja (Pol PP) yang terkait dengan fungsionalitas dari aktifitas Pol PP. Satuan Pol PP merupakan perangkat daerah dalam memberikan ketenteraman dan ketertiban umum serta peraturan daerah dan peraturan Kepala Daerah.
“Satuan Pol PP mempunyai tugas bantu kepala daerah untuk menciptakan suatu kondusif daerah yang tenteram, tertib dan teratur, sehingga penyelenggaraan roda pemerintahan dapat berjalan dengan lancar dan masyarakat dapat melakukan kegiatan dengan aman,” ujarnya.
Kemudian, peran Strategis Satuan Polisi Pamong Praja dalam pelaksanaan pemerintah didaerah dijelaskan pada Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah daerah, dengan dimaksudnya urusan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat dalam urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, sejajar dengan lima urusan dasar lainnya yakni urusan pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan pemukiman, serta urusan sosial.
“Konsekuensi logisnya adalah organisasi yang menanganinya harus benar-benar profesional, dan memenuhi kriteria standar pelayanan minimal, agar masyarakat benar-benar mendapatkan pelayanan yang maksimal atas urusan wajib yang harus dilaksanakan pemerintah daerah tersebut,” ungkapnya.
Dilanjutkannya, saya kira masing-masing kepala daerah baik provinsi ataupun kabupaten/kota akan mempersiapkan perangkat daerah yang baik sesuai dengan aturan seperti yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945karena keinginan sendiri. Sebagai urusan wajib yang harus dilaksankan pemerintah daerah, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, Pasal 255 ayat (1) telah mengamanatkan pembentukan Satuan Pol PP untuk menegakkan Perda dan Perkada.
“Dimana tujuannya adalah untuk menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman, serta menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman perlindungan masyarakat. Ini beberapa hal yang pokok menjadi pesan betapa pentingnya kehadiran Pol PP,” katanya.
Menurut Kepala BPSDMD Provinsi Sumsel Prof Dr HM Edwar Juliartha, S.Sos.,M.M, dimana untuk pesertanya sendiri ada 47 orang dari 5 kabupaten se Sumsel, jadi ini merupakan pelatihan dasar dari Pol PP Jadi ini khusus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di ke pamongan. Akan diberikan dasar-dasar tentang apa yang dimaksud dengan Pol PP itu, tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi) seperti apa.
“Nanti diharapkan kedepan mereka bisa paling tidak memahami lah apa itu tupoksi seharusnya. Dimana kegiatan ini sendiri akan dilaksanakan dari tanggal 21 Agustus – 31 Agustus 2023, dimana yang akan diperbaiki mulai dari skill, knowledge, dan attitude,” ucapnya.
Masih dilanjutkannya, dimana mereka yang profesional ada 3 itu hal didasari, kita bisa memahami yang menjadi keinginan kita dari sisi knowledge, pengetahuan, kemampuan dan juga tentu juga masalah attitude, budaya, perilaku. Dimana apa yang disampaikan oleh Sekda Provinsi Sumsel melalui Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Sumsel etika dan estetikanya.
“Supaya tahu Pol PP itu seperti apa, jangan hanya kemudian melihat oknum, tetapi kan koridor Pol PP itu seperti apa pekerjaan, cara bersikap dan berkata-kata. Sedangkan untuk pematerinya sendiri ada dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan sebagainya,” imbuhnya.
Masih disampaikannya, dimana kita juga menggandeng APJI, dimana APJI itu sendiri merupakan Asosiasi Pengusaha Jasa boga Indonesia. Dimana kita kemarin sudah melakukan untuk perbaikan di BPSDMD, dimana betul-betul sesuai dengan standar. Jadi makanannya, kebersihan, dan lain-lain sebagainya. Dimana Asosiasi pasti mempunyai standar untuk itu.
“Jadi kalau sekarang mau masuk di BPSDMD, istilahnya catering harus dilakukan test food, kita harus lihat dulu seperti apa. Dimana untuk peserta harus mengikuti secara aktif, jika tidak aktif, tentu sertifikatnya tidak keluar,” bebernya.
Begitu juga ditambahkan ketua Dewan Pimpinan Daerah APJI Sumsel Hj Sulaiha, S.Sos, dimana peran APJI di kantor BPSDMD Sumsel adalah membantu BPSDMD memperkenalkan perusahaan catering yang sudah berpengalaman dalam kegiatan pelatihan dan pendidikan latihan (diklat) yang ada di BPSDMD. Terus dari sektor apa yang kita berikan di dalam BPSDMD Sumsel yakni dari sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) terutama di bidang jasa boga
“Untuk APJI sendiri baru pertama kali masuk di dinas ini dimana sebelumnya tidak pernah, dimana tugas kita adalah untuk mengawasi daripada kegiatan yang ada di BPSDMD Sumsel ini,” jelasnya.(Anton)