Sekda Provinsi Sumsel Sekaligus Dewas Komwil FORSESDASI Sumsel Sampaikan Ini Kepada Peserta Rakor

 

Palembang. Berita Suara Rakyat. Com

 

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam hal ini Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel yang juga sekaligus sebagai Dewan Pengawas Komisariat Wilayah (Komwil) Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (FORSESDASI) Sumsel Drs H Edward Candra, M.H menghadiri serta membuka secara langsung acara dalam rangka rapat koordinasi (Rakor) Komisariat Wilayah (Komwil) FORSESDASI Provinsi Sumsel bertempat di grandballroom Arya Duta Palembang, Selasa (29/10/2024).

 

Rakor Komwil FORSESDASI Sumsel ini juga turut dihadiri oleh Sekda Kabupaten Musi Banyuasin, selaku Ketua Komwil FORSESDASI Sumsel, Sekda Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) selaku Sekretaris Komwil FORSESDASI Sumsel, Para Sekda di 17 Kabupaten/Kota Se Sumsel, selaku Pengurus Komwil FORSESDASI Sumsel, Para Narasumber yakni Karo Ops Polda Sumsel Kombes Pol. Muhammad Anis Prasetio Santoso, S.I.K., M.Si. Kepala Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumsel Kurniawan, S.Pd, Direktur Binwas III  BKN RI Rury Citra Diani, dan undangan lainnya.

 

Dikatakan Sekda Provinsi Sumsel sekaligus Dewas Komwil FORSESDASI Sumsel Drs H Edward Candra, M.H, pada hari ini kita dapat berkumpul untuk melaksanakan Rakor membahas beberapa agenda penting dan strategis yang perlu kita sinergikan dan rumuskan bersama dalam melaksanakan Program Kerja (Proker) Komwil Forsesdasi Sumsel Masa Bhakti 2021-2024.

 

Dalam kesempatan ini ada beberapa hal yang ingin saya sampaikan sebagai berikut FORSESDASI merupakan perwujudan, tanggung jawab dan amanah untuk diemban setiap Sekretaris Daerah untuk membantu Kepala Daerah dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Pemda).

 

“Tugas Pengurus Komwil FORSESDASI adalah mengkoordinasikan kegiatan Komwil, melaksanakan keputusan-keputusan musyawarah nasional (munas) dan rapat Komwil, menyelenggarakan rapat Komwil, menyusun rencana kerja (raker) Komwil yang berpedoman pada program kerja hasil munas, dan peserta dalam Munas,” ujarnya.

 

Kemudian, dalam pandangan hukum administrasi pemerintahan, maka netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) sesungguhnya sudah final dan wajib ditaati. Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dengan tegas menyatakan tentang asas netralitas (pasal 2 huruf f) dengan penjelasannya, yaitu Setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun.

 

Pasal 12 UU Nomor 20 Tahun 2023 juga menyatakan bahwa “Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme”.

“Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada),” ungkapnya.

 

Dilanjutkannya, di mana penerbitan SKB tersebut bertujuan untuk menjamin terjaganya netralitas ASN yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saat Pemilu dan Pilkada serentak 2024. Dibuatnya SKB netralitas juga akan memudahkan ASN dalam memahami hal-hal yang tidak boleh dilakukan dan berpotensi melanggar kode etik maupun disiplin pegawai.

 

SKB diberlakukan bagi ASN di seluruh tingkatan instansi baik di pemerintah pusat dan pemerintah kabupaten, kota, provinsi di seluruh Indonesia. Di mana terdapat beberapa alasan yang mendasari mengapa ASN harus netral dalam pemilu, salah satunya adalah mencegah konflik kepentingan.

 

“Netralitas ASN penting untuk memastikan tidak ada penggunaan fasilitas negara dalam upaya mendukung peserta pemilu tertentu. Alasan itu juga mendasari peraturan yang mewajibkan netralitas aparat negara lainnya di pemilu, seperti anggota TNI/POLRI, Pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu),” katanya. (ANTON)

 

Pos terkait