SHS Law Firm: Akhirnya Polrestabes Panggil Pihak PGRI Terkait Hilangnya Papan Nama YPLP PT PGRI

PALEMBANG. Berita Suara Rakyat. Com

 

 

Polrestabes Palembang akhirnya memanggil pihak Yayasan Lembaga Pendidikan (YPLP) Perguruan Tinggi (PT) PGRI Sumsel terkait hilangnya papan nama YPLP PT PGRI beberapa waktu lalu. Pemanggilan tersebut terjadi setelah pihak kuasa hukum YPLP PT PGRI, yakni SHS Law Firm meminta kepolisian untuk melanjutkan penyelidikan.

 

Sekretaris Yayasan, Barkudin, mendatangi penyidik unit pidum Satreskrim Polrestabes Palembang, senin (18/5/2026). Kedatangan tersebut dilakukan dalam rangka melengkapi keterangan dari pelapor. Diketahui, Barkudin didampingi kuasa hukumnya dari SHS Law Firm telah melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke SPKT Polrestabes Palembang kamis (28/4/2026) lalu dengan nomor: STTLP/B/1442/IV/2026/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATERA SELATAN.

 

Kepada wartawan Barkudin mengungkapkan, dia dipanggil penyidik terkait pengaduannya. Dan diminta keterangan terkait barang yang hilang di Universitas PGRI berupa Papan nama Yayasan Lembaga Pendidikan (YPLP) Perguruan Tinggi (PT) PGRI Sumatera Selatan.

“Alhamdulillah sudah ada pengakuan dari pelaku yang melepas plang dengan mengaku kepada Ketua Yayasan, pelaku sudah mengakui bahwa dirinya yang telah melepas plang papan nama Yayasan. Tadi saya di tanya sebanyak empat pertanyaan,” ungkap Barkudin.

SHS Law Firm Kuasa hukum YPLP PT PGRI, Dr. © Sofhuan Yusfiansyah, SH.,MH melalui Septiani, SH.,MH didampingi M. Miftahuddin, SH mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat resmi kepada Kapolrestabes Palembang untuk agar segera menindaklanjuti laporan atas hilangnya papan nama YPLP PT PGRI beberapa waktu lalu.

“Kami sudah menyurati Kapolestabes Palembang dengan hal Permohonan Penegakan Kasus Laporan Polisi Nomor: LP/B/1342/V/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATERA SELATAN. Karena kasus ini sudah cukup lama namun belum juga di tindaklanjuti,”tegas Septiani, SH.,MH.

 

Menurut dia, pelaporan telah dilaksanakan pada tanggal 28 April 2026 lalu. Namun hingga kini belum ada tindakan penyelidikan dan penyidikan dan belum menunjukan perkembangan yang berarti.

 

“Jadi tanggal 12 Mei 2026 lalu, SHS Law Firm sudah membuat surat resmi langsung ditujukan ke Polrestabes Palembang dengan nomor : 09.016/B/SHS-LAW-FIRM/IV/2026. Isinya meminta kepada kepolisian untuk segera mengusut kasus ini,”kata Septiani.

 

Menurut Miftahuddin, alasan pihaknya membuat permohonan tersebut yakni mengingkat permasalahan ini melibatkan institusi Pendidikan dan laporan ini mendapat atensi khusus serta prioritas yang memadai. Selain itu, kata dia, pelapor dan Yayasan telah mengalami kerugian yang terus belanjut secara materil maupun immaterial.

 

“Perlunya kepastian hukum dan perlindugnan hak-hak korban sesuai prinsip keadilan restotarif dan proses hukum yang adil. Dan tentunya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum apabila perkara yang jelas tidak segera di proses,”tegas Miftahuddin.

 

Miftahuddin menegaskan, pihaknya juga memohon kepada Polrestabes Palembang untuk memanggil dan memeriksa ZM dan WI, kemudian menetapkan status tersangka jika sudah cukup bukti, segera mengamankan barang bukti dan pencegahan penghilangan barang bukti, dan pemberian informasi perkembangan penanganan perkara secara berkala kepada Pelapor atau Tim Penasihat Hukum.

 

Untuk diketahui, peristiwa dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa pengambilan secara sepihak berkas-berkas resmi yayasan serta pelepasan dan penguasaan papan nama/merek Yayasan Universitas PGRI Palembang terjadi pada Kamis tanggal 9 April 2026 sekira pukul 18.45 WIB di Jl. Jend. A. Yani Lorong Gotong Royong, 9/10 Ulu, Kec. Seberang Ulu II, Kota Palembang.

 

(Yanti)

Pos terkait