Palembang. Berita Suara Rakyat. Com
Perkembangan kasus korupsi Peta desa di Kabupaten Lahat terhenti beberapa waktu, meski sudah di tetapkan dua orang tersangka namun kasus ini belum menunjukkan titik terang dan diduga telah terjadi tebang pilih hingga perlu penanganan proporsional secara langsung oleh Kejati Sumsel.
Hal itu nyatakan Pimpinan SHS Law Firm, Sofhuan Yusfiansyah dalam rilisnya jumat (1/8/2025). Menurut Sofhuan, pihaknya mendesak Kejati Lahat untuk menindaklanjuti kasus dugaan pidana korupsi pembuatan peta desa fiktif tersebut.
“Kami mengapresiasi kinerja Kejati Sumsel yang telah menangkap 20 kepala desa beserta camat dan staff dalam operasi OTT di Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan dengan barang bukti senilai Rp60Juta. Dan tentunya penanganan kasus korupsi Peta desa di Lahat akan berjalan jika di ambil alih Kejati Sumsel,” kata Sofhuan Yusfiansyah.
Menurut Sofhuan, ketidakadilan yang dialami oleh kliennya DE yang telah menjadi tersangka dalam kasus penyimpangan pembuatan peta desa se-Kabupaten Lahat tahun 2023 tidak terulang kembali. Karena kliennya menjadi korban perlakuan tidak adil dengan cara tebang pilih dan menumbalkan seseorang demi kepentingan kekuasaan.
“Setelah klien kami ditetapkan menjadi tersangka, kami melakukan upaya hukum pra peradilan melawan Kejari Lahat. Dan terungkap Fakta adanya keterlibatan FH dan TK yang saat itu merupakan pejabat di Dinas DPMDes Lahat tahun 2023. Kami menduga keduanya terlibat langsung dalam proses pembuatan Peta Desa sekabupaten Lahat tahun 2023. Bahkan terungkap dalam sidang Praperadilan FH menerima uang sejumlah Rp20Juta, 5Juta,50Juta, dan 10 Juta,” kata Sofhuan.
Dari kasus ini, tambah Sofhuan,kliennya diduga telah dikorbankan dan menjadi target utama dan terjadi skema tebang pilih perkara yang melibatkan APH. Bahkan, dari berbagai berkas bukti dan saksi yang kami kumpulkan, kliennya nyaris tidak terlibat dalam berbagai bentuk tindak pidana penyuapan dan ataupun lainnya.
“Karena itu kami mendesak Kejaksaan Tinggi Sumsel dan Kejari Kab. Lahat untuk mengAtensi, mengawasi, dan melakukan penegakan hukum yang onjektif transparan, tanpa tebang pilih dan pandang bulu terhadap perkara ini,” tegas Sofhuan.
Senada dikatakan Septiani dari SHS Law Firm. Menurut dia, pihaknya sudah melayangkan surat ke berbagai lembaga peradilan dengan permohonan penyampaian fakta tambahan terkait korupsi penyimpangan dan pembuatan peta desa se-kabupaten Lahat tahun 2023. Pihaknya sudah mengirimkan surat diantaranya ke Kejaksaan Agung, Jaksa Pengawas Kejaksaan Agung, Komisi Kejaksaan dan lainnya.
“Kami juga sudah mengirimkan surat permohonan tindak lanjut atas penyampaian fakta tambahan terkait kasus korupsi penyimpangan peta desa se-kabupaten Lahat kepada Kejagung RI, Komisi Kejaksaan RI, Kejati Sumsel, Kepala Kejaksaan Negeri Kab. Lahat,Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kab. Lahat, dan Penyidik Unit Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kab. Lahat,” kata Septiani.
SHS Law Firm, tegas Septiani, mendesak Kejaksaan tinggi Sumsel dan Kejari Lahat untuk menindaklanjuti proses penyidikan secara serius dan Proporsional. Kami juga mendesak Kejati Sumsel untuk mengambil alih kasus dugaan penyimpangan pembuatan peta desa diKab. Lahat, karena Kami yakin Kejati Sumsel akan bertindak Profesional dan akuntabel dalam menangaani perkara ini,” pungkas Septiani. (Yanti/rilis).