Sinergi Dan Kolaborasi Untuk Mengatasi RTLH Di sejumlah Wilayah Kota Palembang, Ada Beberapa Hal Disampaikan Terkait Perumahan

 

Palembang. Berita Suara Rakyat. Com

Pemerintah kota (Pemkot) Palembang dalam hal ini Asisten II Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Sekretaris Daerah (SETDA) Kota Palembang H. Ahmad Zulinto, S.Pd., MM.,memberikan keterangan dengan awak media mengenai permasalahan perumahan terutama kepada para developer untuk mengatasi backlog yang ada di kota Palembang ini yang saat ini untuk angkanya sendiri masih cukup tinggi.

 

Dikatakan Asisten II Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan SETDA Kota Palembang H. Ahmad Zulinto, S.Pd., M.M., sesuai dengan hari pengembang kita ini memaparkan bahwa pengembang itu sudah berperan di dalam membangun rumah-rumah layak huni, rumah-rumah murah, dan rumah-rumah bersubsidi, kita suppport itu dari Pemkot Palembang.

 

Apalagi tingkat permintaan itu kan banyak, dan besar, tapi kita ingatkan yang akan menghuni itu adalah orang-orang, jadi cara pembangunannya, kualitasnya, serta aksesnya itu harus menjadi perhatian.

 

“Jangan sampai tempatnya jauh, akses tidak ada bermasalah, sehingga Pemkot Palembang juga menjadi masalah, dan ini yang tidak kita mau,” ujarnya.

 

Kemudian, maka dari itu kita dorong pengembang ini supaya betul-betul memperhatikan infrastruktur-infrastruktur daripada pembangunan rumah-rumah murah. Inilah yang kita sampaikan apabila pengembang akan membangun perumahan itu betul-betul dilihat real bagaimana infrastrukturnya.

 

Jadi jalannya itu seperti apa, jangan sampai kita melalui jalan orang tidak izin atau tidak dibeli daripada tanah itu untuk poros jalan, tiba-tiba ditutup, artinya kan perumahan-perumahan itu jadi korban.

 

“Maka kita tekan ini pengembang, dia kalau harus membangun infrastrukturnya harus lengkap, perizinannya harus lengkap, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) harus memang mereka tunjukkan bahwa mereka benar-benar tidak izin,” ungkapnya.

Dilanjutkannya, apalagi melalui tanah-tanah orang, apa jalan itu benar-benar memang jalan umum, harus di cek, atau dia harus beli jalan itu khusus poros masuk ke sana, sehingga tidak ada masalah dikemudian hari, dan ini termasuk utilitas di dalam pembangunan para developer.

 

Untuk kontribusi di kota Palembang menurut keterangan yang kita dengar sudah 10 ribuan dia membangun, artinya sudah cukup banyak, dan yang kita rasanya bangga tidak ada problem dalam pembangunan belum ada laporan-laporan tersebut tentang kegagalan daripada pengembang itu.

 

“Terkait dengan 1 hektar 1 kecamatan, artinya upaya daripada pembangunan itu di kecamatan-kecamatan mulai terpenuhi, bukan berarti 1 juta menumpuk di sana tapi penyelesaiannya. Artinya kecamatan-kecamatan yang strategis yang bisa dibangun, maka artinya ada pengembangan-pengembangan baru yang untuk memenuhi kebutuhan daripada rumah,” katanya.

 

Menurut Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Palembang Ir H M Affan Prapanca, M.T.,IPM, perumahan ini kalau di kota Palembang ada sebanyak 1192 yang mana salah satu pengembang yang melaksanakannya adalah salah satu organisasi pengembang di kota Palembang.

 

Kami di sini hadir memastikan bahwa nanti sinergi dan kolaborasi dengan perumahan dapat berjalan dengan baik, sekaligus bersilaturahmi dengan baik, karena banyak persoalan-persoalan perumahan yang perlu diselesaikan bersama.

 

“Misalnya terkait dengan ketersediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) pada perumahan, kemudian terkait dengan bagaimana nanti mereka melakukan pembangunan itu harus sesuai dengan teknis dan juga kearifan lokal,” ucapnya.

 

Masih dilanjutkannya, artinya memperhatikan alamnya seperti apa, jangan sampai dilakukan suatu metode pembangunan yang merugikan lingkungan sekitar, itu yang perlu kita kawal bersama-sama. Yang pasti kita punya fungsi memastikan bahwa apa yang sudah digariskan dalam ketentuan-ketentuan itu bisa dilaksanakan dengan baik.

 

Sepanjang itu sudah terlaksana dengan baik, tentu kita akan apresiasi, tapi kalau belum kita akan lakukan pembinaan, kemudian makalah sudah dilakukan pembinaan tapi masih juga belum terselesaikan, maka tentu ada aturan dan ketentuan yang mengatur itu.

 

“Sedangkan untuk masalah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) saat ini ada lebih kurang ada 2700 di kota Palembang, ini kita bersama-sama dengan institusi lain itu terus menerus melakukan upaya-upaya revitalisasi,” imbuhnya. (Anton)

 

Pos terkait