Sopir Keluhkan Biaya Tak Resmi Pengurusan Keur di Dishub Kota Palembang

 

Palembang. Berita Suara Rakyat. Com

Sejumlah sopir dan pemilik kendaraan pick up yang akan mengurus Keur di dinas Perhubungan kota Palembang mengeluhkan besarnya biaya yang harus dikeluarkan untuk kepengurusan Keur.

 

“Ya, pak kalau mau cepat kira harus melalui jalur khusus yang dipegang oleh sejumlah PNS di UPTD Dishub ini, kalau tidak bisa lama waktunya,” kata salah seorang sopir yang ditemui wartawan disela sela kepengurusan Keur di UPTD Dishub jalan Kolonel H. Burlian KM. 6 Palembang.

 

Dijelaskannya, untuk pengurusan jalur khusus, ada sejumlah calo yang terafiliasi dengan sejumlah PNS di Dishub ini. Menurutnya, untuk biaya yang dikeluarkan sebesar Rp. 350 ribu, sudah semua biaya.

 

“Kalau kita menyerahkan dengan calo atau salah satu PNS disini kita tinggal duduk manis aja, semua mereka yang urus, kita hanya menyerahkan berkas STNK dan buku keur. Tapi biayanya memang agak lebih pak,” kata salah satu sopir, seraya menunjuk salah satu PNS dishub yang ada di Lokasi.

 

Dijelaskannya, kalau untuk tarif normal pengurusan Keur itu berkisar Rp. 150 ribu. Namun menurutnya, jika kita hanya mengandalkan biaya resmi itu, prosesnya akan lama.

 

“Pokoknya, kalau mau cepat serahkan saja sama calo atau PNS yang ada di UPTD Dishub ini pak, semua urusan beres, kita tinggal duduk manis saja,” katanya.

 

Sementara itu kepala UPTD Balai pengujian Kendaraan Bermotor dishub Kota Palembang Andri Kurniawan saat akan dikonfirmasi menolak menemui wartawan tanpa memberikan alasan.

 

Sementara itu Kepala TU UPTD Balai Pengujian kendaraan bermotor Edy Sopyan saat dikonfirmasi tidak membantah adanya praktek percaloan untuk kepengurusan Keur di UPTD Balai Pengujian kendaraan. Namun menurutnya, itu ulah oknum, tidak semua bermain.

 

“Kita tidak munafik pak, Tidak semua PNS bermain pak, ada juga yang honor,” katanya.

 

Ketika ditanya berapa jumlah kendaraan yang mengurus Keur dan berapa biaya resmi untuk kepengurusan, di UPTD itu, Edy Sopyan menolak memberikan keterangan lebih lanjut dan mempersilahkan wartawan untuk melihat perda dan undang undang No 1 tahun 2022.

 

“Liat perda saja pak, nanti saya salah ngomong,” katanya.

 

Ditempat terpisah Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang Agus Supriyanto, ATD, MM beberapa kali akan dikonfirmasi di kantornya pada, Kamis, (16/1/25) tidak berada ditempat. Begitu juga dengan sejumlah kepala bidang di dishub kota Palembang juga tidak berada di tempat.

 

“Maaf pak, kepala dinas dan para Kabid disini sedang DL (Dinas Luar),” kata M. Syarkowi yang mengaku sebagai status bidang TJR Dinas Perhubungan Kota Palembang.

 

Ketika ditanya mengenai berapa biaya yang dikeluarkan untuk pengurusan Keur kendaraan di UPTD pengujian kendaraan bermotor, M. Syarkowi dengan lantang menjawab 0 persen, atau tidak ada biaya, alias Gratis.

 

‘”Kalau sepengetahuan saya 0 persen, tapi tidak tahu bagaimana prakteknya di UPTD Keur  sana. Untuk lebih jelasnya lebih baik dikonfirmasikan kepada kepala UPTD nya pak Andri,” kata Sarkowi. (Yanti/ril)

 

Pos terkait