Terdakwa Irza Bertanya Kepada Jaksa dan Hakim Apakah Sudah Terima Uang dari Junaidi alias Ajun Rp. 500 Juta

• Dari Sisa Kewajiban Uang Damai Rp. 980 Juta.
• Rp. 380 Juta Untuk Pengacara Ajun dan Rp. 100 Juta Untuk Saya

 

Palembang. Berita Suara Rakyat. Com
Irza Prasetya bin Amir Chandra mengajukan pertanyaan kepada Jaksa Penuntut Umum, Sigit Subiantoro, SH dan Majelis Hakim perkara nomor: 878/Pid.B/2026/PN.Plg yang diketuai Afrizal Hady, SH.MH apakah sudah menerima uang Rp. 500 Juta dari Junaidi alias Ajun, pengusaha galian C yang sudah dihukum selama enam bulan penjara karena terbukti bersalah melanggar pasal 262 ayat (2) KUHP melakukan pengeroyokan terhadap Irza Prasetya.

 

Pertanyaan itu disampaikan Irza Prasetya pada sidang hari Selasa (13/10/2026) di Pengadilan Negeri Palembang setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Subiantoro, SH membacakan tuntutan terhadap dirinya dengan tuntutan selama enam bulan penjara potong selama dalam tahanan karena didakwa melakukan penggelapan dalam jabatan Pasal 488 KUHP dengan kerugian Rp. 2.100.000.- (dua juta seratus ribu rupiah).

“Saya mau bertanya kepada Pak Jaksa dan Pak Hakim, apakah sudah terima uang dari Junaidi alias Ajun sebanyak Rp. 500 juta? Sebab, Junaidi pernah bilang kepada saya, dari sisa uang damai yang belum dibayarkannya kepada saya sebanyak Rp. 980 juta, dia akan berikan kepada jaksa dan majelis hakim sebanyak Rp. 500 juta. Tujuannya agar hukuman ringan dan setelah ketok palu bisa sama-sama keluar,” kata Irza.

 

Lelaki kelahiran Duri, Riau dan berasal dari Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat itu menambahkan bahwa antara Junaidi dengan Irza sudah ada kesepakatan berdamai dimana Junaidi sepakat membayar uang kepada Irza sebanyak Rp. 1.280.000.000.- (satu milyar dua ratus delapan puluh juta rupiah). Uang sebanyak itu, akibat dari penyiksaan dan rasa malu yang luar biasa dirasakan Irza dan keluarganya. “Bagi orang Minang, harga diri dan kehormatan itu sangat penting,” katanya.

Perdamaian sudah dilaksanakan, kata Irza, tetapi belum semua kewajibannya dibayarkan Junaidi alias Ajun. Pengusaha galian C itu baru membayar panjar Rp. 300 juta melalui adiknya dengan mentransfer ke rekening pengacara Irza, Afdhal Azmi Jambak. Uang Rp. 300 juta itu sudah dimanfaatkan Irza dan keluarganya serta untuk membiayai semua keperluan dan kebutuhannya termasuk mengurus permasalahan perkaranya. Uang itu diserahkan pengelolaannya kepada pengacara dan ayah Irza Prasetya, Amir Chandra.

“Junaidi bilang ke saya selain Rp. 500 juta untuk Jaksa dan Hakim, sebanyak Rp. 380 juta untuk pengacaranya dan sisanya Rp. 100 juta akan diserahkan kepada saya. Saya bertanya kepada Pak Jaksa dan Pak Hakim, apakah sudah terima duit dari Junaidi dan berapa besar uang yang pak Jaksa dan Pak Hakim terima?” tanya ayah satu anak yang anaknya masih berusia setahun tiga bulan dan tinggal di Air Bangis, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat tersebut.

Mendengar pertanyaan Irza, hakim ketua, Afrizal Hady, SH.MH kelihatan kaget. Namun, hakim anggota DR. Rimdan, SH.MH menyeletuk, tidak ada itu. Afrizal Hady, SH.MH yang sudah dengan tegas mengatakan tidak laku uang Junaidi baginya pada sidang sebelumnya, bertanya kepada JPU, Sigit Subiantoro, SH. “Apakah akan dijawab sekarang atau nanti setelah pledoi?” tanya Afrizal yang dijawab JPU Sigit Subiantoro, “Nanti saja!”
Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Terdakwa Irza Prasetya dan tim penasehat hukumnya menyampaikan pembelaan (pledoi) pada hari Senin (19/10/2026). “Siap pak. Insya Allah Senin 19 Oktober kami sampaikan pembelaan,” kata Afdhal Azmi Jambak, SH.

Selain menyampaikan pertanyaan tentang uang yang Rp. 500 juta itu, Irza Prasetya sempat menyampaikan perilaku Junaidi, ST alias Ajun yang menyuruh dia ganti pengacara Afdhal Azmi Jambak dan orang lain, kemudian melaporkan Afdhal ke pihak kepolisian. Di samping itu, Irza juga menyampaikan kepada majelis hakim bahwa Desmon Simanjuntak menemuinya di Rutan Kelas 1 Pakjo Palembang. Desmon minta agar dia ditunjuk menjadi kuasa hukum Irza Prasetya.

“Saya tidak mau. Karena itu tidak sesuai etika dan tidak baradaik (beradat). Saya orang Minang, orang Islam tidak mau berkhianat,” katanya tegas. Irza kepada wartawan juga menegaskan, sengaja bertanya kepada jaksa dan majelis hakim biar jelas permasalahannya.

Total Rp. 1.280.000.000.- yang disepakati Junaidi dengan Irza itu karena Irza merasakan punya hak menuntut antaran penyiksaan fisik dan mempermalukan diri dan harkat-martabatnya sebagai orang Minang. “Angka Rp. 1,28 milyar itu hasil musyawarah pengacara saya dengan pengacara Junaidi alias Ajun dan dua adiknya. Tidak ada paksaan dan tekanan,” katanya ketika bersaksi dalam perkara nomor 871/Pid.B/2026/PN.Plg sebagai saksi korban.
Sementara itu, Afdhal Azmi Jambak, SH dan Abu Karim Tamem, SH. MH. Mengatakan haknya Irza bertanya. “Kami sebagai penasehat hukum, selalu mengatakan kepada Irza agar berkata benar dan jujur. Apa adanya. Alhamdulillah, dia jujur mengakui termasuk ketika mengatakan pakai uang untuk main toto mawar agar bisa dapatkan uang untuk beli barkot yang Rp. 300 ribu kata petugas SPBU. Tetapi kemudian gagal,” kata Abu Karim.

Mengenai pertanyaan Irza tentang uang yang Rp. 500 juta yang kata Ajun akan diserahkan kepada jaksa atau majelis hakim apakah sudah diterima jaksa atau hakim, Nazar Busra, SE, SH pengacara Irza Prasetya lainnya mengatakan, hanya Allah Tuhan Yang Maha Mengetahui yang mengetahui segalanya. “Namun, ketua majelis hakim, Afrizal Hady, SH.MH pada sidang sebelumnya sudah dengan lantang mengatakan tidak laku baginya duit Junaidi,” tambahnya. Yang pasti, Junaidi alias Ajun tidak mungkin menyerahkan uang langsung kepada JPU dan hakim, karena sedang ditahan di Rutan Pakjo Palembang.
Sebelumnya pada sidang dengan terdakwa Junaidi, ST alias Ajun, pengusaha tersebut menyampaikan dugaan kebohongan karena hanya mengaku 3-4 kali memukul Irza dengan kayu kecil pula. “Padahal fakta bukti di video yang viral, Junaidi alias Ajun menyiksa Irza Prasetya dengan kayu besar dan panjang. Belasan kali,” kata Afdhal Azmi Jambak seraya menambahkan setelah Junaidi memberikan keterangan tidak sesuai fakta video rekaman tersebut, JPU Sigit Subiantoro diam saja, para pengacara Junaidi alias Ajun juga tidak ada yang meluruskan sesuai dengan fakta bukti rekaman video tersebut..

Dalam kesepakatan damai itu, maka RJ diusahakan oleh pengacara Junaidi. Namun, saat mengurus RJ di Polrestabes ada dua orang pengacara yang dipercayakan oleh pihak Junaidi alias Ajun untuk mengurus RJ. Ternyata RJ gagal total dan belakangan kedua pengacara itu masuk menjadi pengacaa Junaidi alias Ajun dalam perkara 871/Pid.B/2026/PN.Plg.

Irza Prasetya yang diadili dalam perkara nomor: 878/Pid.B/2026/PN.Plg itu menyebutkan, Junaidi alias Ajun mengatakan rencananya akan memberikan uang damai yang merupakan haknya, kepada jaksa dan majelis hakim sebanyak Rp. 500 juta itu, pada saat bertemu di Rutan Kelas 1 Pakjo Palembang beberapa hari setelah dilimpahkan dari Penyidik ke Penuntut Umum. Irza waktu itu tidak memberikan persetujuan.

Menurut Irza, Junaidi alias Ajun itu masih punya kewajiban kepadanya sesuai kesepakatan dari mereka berdua melalui musyawarah pengacara Junaidi alias Ajun waktu itu Ristina bersama dua adiknya (Adjis dan Lina) dengan pengacara Irza, Afdhal Azmi Jambak yang didampingi stafnya Drs. Herman Suryanto, waktu perkara masih dalam proses di tingkat penyidik Polrestabes Palembang.

Kesepakatan atas perdamaian yang dilakukan Junaidi, ST dengan Irza Prasetya adalah Junaidi membayar uang sebanyak Rp. 1.280.000.000.- (satu milyar dua ratus delapan puluh juta rupiah). Yang meminta perdamaian itu adalah pihak Junaidi alias Ajun. Ajun diancam dengan pasal 262 ayat (2) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Namun, pihak Junaidi baru membayar panjar Rp. 300 juta. Semula disepakati setelah penandatanganan surat kesepakatan berdamai, pihak Junaidi akan melunasinya. Ternyata sampai sekarang tidak dilunasi.
Abu Karim mengatakan saat ini fokus menyiapkan pembelaan terhadap Irza Prasetya. “Yang pasti dari fakta persidangan dan keterangan saksi serta bukti-bukti, Irza Prasetya itu belum sah jadi pejabat di PT. Catur Putra Manggala, yang direkturnya Junaidi, ST alias Ajun. Tidak ada SK pengangkatan, tidak ada Surat Tugas, Tidak ada administrasi sama sekali. Kemudian PT. Catur Putra Manggala itu, menahan SIM A Irza dan menyuruh bawa kendaraan dump truk. Artinya menyuruh Irza melakukan kejahatan dengan mengendarai dump truck tanpa SIM. Gaji dan hak kewajiban Irza juga tidak ada. Artinya salah besar jika JPU masih menuntut dengan pasal 488 KUHP itu,” kata Abu Karim seraya mengatakan kerugian yang dialami Junaidi alias Ajun itu, tidak lebih dari Rp. 600.000.- (enam ratus ribu rupiah).

“Kalau kerugian akibat penggelapan kurang dari Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) maka masuk kategori Penggelapan Ringan. Hukumannya maksimal denda kategori II, paling tinggi Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah). Faktanya mobil dan ban serap tidak ada yang dijual oleh Irza kepada orang lainnya,” katanya.

Dia menambahkan jika JPU menyebut kerugian Rp 1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah) karena ban serap dijaminkan, tetapi langsung diambil lagi oleh Irza, maka Abu Karim mengingatkan jaksa dan majelis hakim, bahwa tuntutan itu kabur dan tidak berdasarkan hukum. “Dari mana hitungan kerugian ban serap Rp. 1,5 juta? Mana hasil auditnya, apalagi ini menyangkut badan hukum (PT. Catur Putra Manggala),” tandasnya.
Afdhal Azmi Jambak mengatakan sejak dari awal di Polrestabes Palembang sudah meminta kepada Kapolrestabes dan Kasat Reskrim serta Kasi Pidum agar mengeluarkan Irza Prasetya dari tahanan. Sebab, dengan kerugian hanya Rp. 600.000.- (enam ratus ribu) rupiah, Irza tidak boleh ditahan. Selain itu, penangkapan dan penahanan Irza dilakukan tidak sesuai hukum. Bahkan penetapan tersangka pun tidak sah.
“Di sidang Praperadilan hakim menerima permohonan Irza bahwa penangkapan dan penahanan terhadap Irza Prasetya tidak sah,” kata Afdhal.

Ketiga advokat yang membela Irza Prasetya optimis dan berharap Majelis Hakim memutus dengan adil berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. “Dengan fakta, bukti dan saksi-saksi yang sudah memberikan keterangan sesuai surat tuntutan JPU, insya Allah sudah jelas tidak bisa dikenakan pasal 488 KUHP. Kalau dipaksakan, yang paling bisa kena Pasal 487 KUHP (Penggelapan ringan) tetapi dengan rentetan peristiwa yang dialami Irza dan pelanggaran yang dilakukan pihak PT. Catur Putra Manggala itu, kita berharap Majelis Hakim membebaskan Irza Prasetya alias vrijspraak atau onslag van alle rechtsvervolgimg (lepas dari segala tuntutan hukum),” tambah Abu Karim.
Mengenai tuntutan JPU terhadap Irza hanya enam bulan penjara yang lebih rendah dari tuntutan terhadap Junaidi alias Ajun yang delapan bulan penjara, Nazar Busra mengatakan, sudah memang seharusnya demikian. “Kalau ada yang mengatakan tidak adil, dan meminta Irza dituntut lebih tinggi dari tuntutan Ajun, atau meminta Irza divonis lebih tinggi dari Junaidi alias Ajun, belajarlah jadi orang jujur. Pakai hati nurani, akal sehat dan jangan membabi buta berfikir!” tandasnya.(****)

Pos terkait