Terkait Beredarnya Video Dari Salah Satu Akun Tiktok, Polres OKI Sudah Bekerja Profesionalitas Dan Putusan Pengadilan Sudah Inkrah

OKI. Berita Suara Rakyat. Com

Sebelumnya beredar video unggahan dari salah satu akun tiktok dan youtube yang mengungkapkan laporan terkait salah tangkap terhadap Pembunuhan didesa Padang Bulan Jejawi,OKI yang menjadi viral saat ini.

 

Kejadian sebenarnya sudah dilakukan press rilis pada hari Selasa tanggal 07 November 2023 pukul 14.00 Wib bertempat di depan Lobby Polres OKI telah berlangsung giat Press Release Kasus Pembunuhan TKP Dsn IV Desa Padang bulan Kecamatan Jejawi Kabupaten OKI.

 

Pada Press Release dipimpin langsung oleh Dir Reskrimum KOMBES POL M ANWAR R SH SIK dengan didampingi Waka Polres OKI KOMPOL IMANUHADI, S.I.K, Dalam rilis KOMBES POL M ANWAR R S.H.  S.I.K.  menyampaikan Kasus pembunuhan tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2023 sekira pukul 00.00 wib lokasi Jln Desa Dusun IV Desa Padang Bulan Kec Jejawi Kab OKI.

 

Sekitar Jam 00.00 WIB Korban SAIDINI ALI warga Pematang Kijang sedang menonton orgen tunggal kebetulan di tempat yang sama ada jg tersangka bernama HENDRA memiliki dendam terhadap korban dan Pelaku HENDRA warga Dsn IV Desa Padang Bulan Kec Jejawi Kab OKI dan rekannya An OCOK warga Dsn IV Desa Padang Bulan Kec Jejawi Kab OKI dan Pada saat korban hendak pulang kerumah di hadang oleh 2 pelaku lalu SAIDINA ALI dibacok di bagian leher sebanyak 2 kali lalu pelaku membuang barang bukti berupa satu bilah parang ke sungai Jejawi dan Motif pelaku karena memiliki dendam kepada korban karena  pelaku memiliki tempat sabung ayam dan pelaku merasa tidak nyaman karena korban sering melaporkan ke pihak berwajib.

 

Tim Opsnal Sat Reskrim dan di back up Jatanras Polda Sumsel melakukan pengerahan kurang lebih 2 Hari pelaku berhasil di amankan oleh pihak Sat Reskrim polres OKI dan Jatanras Polda Sumsel yang pada saat itu pelaku berada dirumah

 

Adapun Barang Bukti yang diamankan asalab baju Korban Celana pendek, Jaket, Kaos, Sepatu  dan Masih dalam Pencarian satu bilah senjata tajam Parang

 

Untuk saat ini terdakwa pembunuhan  sudah mendapat hukuman 12 thn penjara sedangkan anggota Propam Polda Sumsel yg disebutkan dalam unggahan medsos sudah di PTDH terkait dengan kasus rekrutmen dan juga salah guna narkoba. (Yanti)

 

Pos terkait