Untuk Memberikan Pengetahuan Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Ini Dilakukan DISPERKIM Sumsel

 

Palembang.Berita Suara Rakyat. Com

Pemerintah provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam hal ini Penjabat Gubernur Sumsel Dr Drs H A Fathoni, M.Si dalam hal ini diwakili oleh Kepala Pelaksana Tugas (PLT) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DISPERKIM) Provinsi Sumsel Ir H Novian Aswardani, S.T., MM., IPM, ASEAN Eng menghadiri dan membuka kegiatan sosialisasi penyelenggaraan bangunan gedung yang diselenggarakan oleh DISPERKIM Provinsi Sumsel yang dipusatkan di grandballroom Beston Hotel Palembang, Kamis (7/3/2024).

 

Pejabat Fungsional Pembina Jasa Konstruksi Ahli Muda Direktorat Keberlanjutan Konstruksi Ditjen Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Rico Samuel, S.T., M.P.A, Pejabat Fungsional Pembina Jasa Konstruksi Ahli Pertama Direktorat Keberlanjutan Konstruksi Ditjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR Dian Arief Prawira Ramadhan, S.T, Pejabat Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Ahli Pertama Direktorat Bina Teknik Permukiman dan Perumahan Kementerian PUPR Ilham Hussein Rasyid, S.T., M.T, Ketua Komda HAKI Wilayah Sumatera Dr Ir Hanafiah, M.S., IPM, Ketua Ikatan Arsitek Indonesia Sumsel Ir Ahmad Ardani, M.T, IAI, dan undangan lainnya baik secara offline ataupun online.

 

Dikatakan Kepala PLT DISPERKIM Provinsi Sumsel, di mana dengan mempedomani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (RI) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung Penyelenggaraan Bangunan Gedung adalah kegiatan pembangunan yang meliputi perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi, serta kegiatan pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran.

 

Tahapan yang pertama dalam penyelenggaraan bangunan gedung yaitu kegiatan perencanaan teknis. Kegiatan perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi yang baik dimulai dari tahap perhitungan biaya pekerjaan konstruksi yang sesuai dengan NSPK yang berlaku.

 

“Sehingga diperlukan sebuah proses perkiraan biaya yang menggabungkan Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) dan analisis biaya penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) untuk mendapatkan Harga Perkiraan Perancang (HPP), Rencana Anggaran Biaya (RAB), atau Harga Perkiraan Sendiri (HPS),” ujarnya.

 

Kemudian, sosialisasi Penyelenggaraan Bangunan Gedung perlu dilaksanakan untuk meningkatkan kapasitas aparatur Pemerintah Daerah selaku Dinas Teknis dan kapasitas Tim Profesi Ahli (TPA), dan penyedia jasa dalam pelaksanaan proses Penyelenggaraan Bangunan Gedung agar dapat berlangsung tertib dan tercapai keandalan Bangunan Gedung yang sesuai dengan fungsinya, serta terwujudnya kepastian hukum.

 

Diharapkan dalam kegiatan sosialisasi pada hari pertama ini saya menekankan materi Sosialisasi Peraturan Menteri PUPR Nomor 08 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang PUPR khusunya Bagian Batang Tubuh dan Lampiran Umum yang akan disampaikan oleh Pejabat Fungsional Pembina Jasa Konstruksi Ahli Muda dan Ahli Pertama Direktorat Keberlanjutan Konstruksi Ditjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR.

 

“Selanjutnya pada hari kedua saya menekankan materi mengenai Sosialisasi Surat Edaran Direktur Jenderal  Bina Konstruksi No. 73 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang PUPR Lampiran IV SE Dirjen Bina Konstruksi,” ungkapnya.

 

Dilanjutkannya, AHSP Bidang Cipta Karya dan Perumahan dan Simulasi Penghitungan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Cipta Karya dan Perumahan yang akan disampaikan oleh Pejabat Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Ahli Pertama Direktorat Bina Teknik Permukiman dan Perumahan Kementerian PUPR.

 

Materi tersebut akan disampaikan oleh narasumber yang berkompeten pada bidangnya dan sama pentingnya untuk mengakomodir penyesuaian nilai koefisien dan variabel lainnya yang cukup dinamis dalam perhitungan teknis dan analisis produktivitas sebagai masukan bagi perhitungan AHSP maka diperlukan ketentuan yang lebih rinci terkait perhitungan teknis dan analisis produktivitas sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

 

“Pemprov Sumsel sendiri selalu berusaha untuk memberikan inovasi dan solusi dalam rangka penyelenggaraan bangunan gedung di Provinsi Sumsel. Kegiatan-kegiatan bimbingan teknis, sosialisasi, pelatihan dan berbagai kegiatan lainnya yang tentunya bermuara pada satu tujuan besar yaitu terpenuhinya bangunan gedung yang andal dan laik fungsi bagi seluruh masyarakat Sumsel,” katanya. (Anton)

Pos terkait