Palembang. Berita Suara Rakyat. Com
Dinas Perumahan Rakyat dan kawasan Permukiman (Disperkim) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) hari ini melaksanakan presentasi dan penilaian dokumen untuk penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dalam hal ini Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pusat Informasi Pengembangan Permukiman, Bangunan dan Jasa Konstruksi (PIP2B) dan Jasa Konstruksi (Jakon) yang langsung dihadiri Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperkim Provinsi Sumsel Ir H Novian Aswardani, S.T.,M.M.,IPM.,ASEAN.Eng bertempat di Operation Room Disperkim Provinsi Sumsel, Jumat (13/10/2023).
Dikatakan Plt Kepala Disperkim Provinsi Sumsel Ir H Novian Aswardani, S.T.,M.M.,IPM.,ASEAN.Eng, dimana UPTD PIP2B dan Jakon ini adalah salah satu untuk percepatan layanannya dalam tugas pokok dan fungsinya UPTD PIP2B dan Jakon. Jadi kita itu ada beberapa layanan yang sudah bisa kita BLUD kan.
Pertama adalah pelatihan sertifikasi kompetensi bidang konstruksi, di mana itu sudah dimulai dari tahun 2017 sampai sekarang dan rata-rata sampai hari ini sudah ada 100 lebih yang tersertifikasi.
Artinya kita akan membantu mengadakan memang tenaga-tenaga ahli konstruksi yang bersertifikasi.
“Di mana kita sudah bisa mengeluarkan sertifikat, tapi kita tetap mengeluarkan sertifikat harus ada SOP, ada tahapan-tahapan, asessornya, pengujian yang memang layak untuk mendapat sertifikat,” ujarnya.
Kemudian, di mana itu dari luar baik dari konsultan, kontraktor, dari jasa non teknis Jakon, kalau di kita sebenarnya yang efektif baru ditahun 2022 dan 2023 ini. Di mana baru kita mulai gencar terhadap turunan-turunan dalam aturan percepatan itu.
Saya ini punya program dalam waktu dekat ini, saya mau harus mensertifikasi dahulu internal yang ada dikantor ini dahulu harus tersertifikasi juga walaupun dia sebagai abdi negara harus tersertifikasi juga.
“Jadi keahlian itu harus tersertifikasi, karena LPJK ini yang di tiada kan, di mana nanti kami ada kewajiban pemerintah provinsi itu membuka Forum Jakon,” ungkapnya.
Dilanjutkannya, di mana di dalam forum Jakon itu sendiri isinya itu adalah para ahli, ahli arsitek, ahli bangunan, ahli hukum, ahli struktur, dan di situlah nanti untuk memecahkan seluruh permasalahan konstruksi.
Di mana mereka juga sebagai assesor yang merekomendasikan untuk dapat sertifikasi dan itu berdasarkan Undang-undang Jakon, begitu juga dengan sertifikasi juga ada peraturan yakni turunan, dan itu pasti turunannya.
“Di mana penekanannya yang jelas seluruh tenaga teknis itu harus tersertifikasi, untuk mengurangi risiko kegagalan konstruksi. Pelayanan UPTD PIP2B dan Jakon kita ini yaitu pengelolaan alat-alat tes bangunan,” katanya.
Masih dilanjutkannya, di mana kita sudah ada beberapa alat tes bangunan yang bisa dipakai untuk penggunaan atau struktur-struktur gedung biasanya, ada beberapa itu, dan itu bisa kita sewakan, makanya itu BLUD artinya di sana ada penghasilan artinya.
Untuk ketentuannya sendiri adalah, makanya dilaporkan pakai Pokja itu, untuk menentukan BLUD itu ada 4 Pokja, di sanalah nanti akan kasih pendapat, di mana kita juga menentukan tarif itu ada dasarnya.
“Dengan adanya BLUD ini sendiri kita bisa menambah kinerja kita untuk melayani bukan justru turun dari sebelumnya, di samping juga dari sisi pendapatan, tapi intinya adalah dengan adanya BLUD jangan malah pelayanan kita turun atau merosot, kita harus lebih meningkat lagi untuk pelayanannya,” imbuhnya. (Anton)