Vonis Bebas di Balik Perintah: Memulihkan Martabat Abdul Shobur

 

 

Caption foto : Dalam buku Toga Hitam Chairul s matdiah tok tok tok…VONIS BEBAS—-Abdul Shobur terlihat begitu tenang saat menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (15/2/2005). Karena tidak terbukti didakwa korupsi, terdakwa dibebaskan majelis hakim (Foto: Palembang Pos).

 

Palembang. Berita Suara Rakyat. Com

Dalam hirarki jabatan, loyalitas sering kali menjadi pedang bermata dua. Bagi Drs H Abdul Shobur, SH, MM. Kepatuhan terhadap instruksi atasan justru menyeretnya ke dalam pusaran hukum yang mengancam reputasi dan masa depannya. Di tengah kegelapan birokrasi tersebut, Chairul S Matdiah hadir membawa secercah harapan melalui strategi hukum yang fokus pada satu titik krusial daya paksa (Overmacht) dan relasi kuasa.

Kasus yang menjerat Abdul Shobur bukanlah perkara kriminal biasa, melainkan sebuah cerminan dari sulitnya posisi seorang bawahan dalam menjalankan perintah yang secara hukum bermasalah. Abdul Shobur didakwa atas keterlibatannya dalam
kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumsel Tahun 2003 senilai Rp7,5 miliar.

 

Sebuah perkara yang sebenarnya bermuara dari kebijakan pimpinannya. Dalam pandangan hukum yang kaku, ia dianggap ikut bertanggung jawab, namun bagi Chairul S Matdiah, ada sisi kemanusiaan dan keadilan yang harus dibela.

 

Chairul melihat bahwa kliennya berada dalam posisi tidak kuasa menolak. Sebagai bawahan, ada tekanan sistemik dan psikologis yang membuatnya tidak memiliki ruang untuk membantah perintah atasan.

 

Di ruang persidangan, Chairul S Matdiah tidak hanya sekadar membantah dakwaan, tetapi ia melakukan pembedahan terhadap struktur pengambilan keputusan.

 

Strategi utamanya adalah membuktikan bahwa Abdul Shobur hanyalah instrumen dari sebuah kebijakan, bukan inisiator yang memiliki niat jahat (mens rea).

Chairul dengan jeli menyusun argumentasi bahwa Abdul Shobur menjalankan perintah dalam kapasitas jabatan yang tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan keputusan atasan, tidak ada keuntungan pribadi yang dinikmati oleh kliennya dalam perkara tersebut dan terdapat unsur tekanan atau ketidakberdayaan bawahan di bawah relasi kuasa yang timpang. Melalui analisis yang detail dan penyajian bukti-bukti dokumen yang kuat, Chairul berhasil meyakinkan majelis hakim bahwa pertanggungjawaban pidana tidak dapat dibebankan kepada seseorang yang hanya menjalankan perintah tanpa daya untuk menolak.

Hasil perjuangan hukum itu berbuah manis. Majelis hakim menjatuhkan vonis bebas kepada Abdul Shobur. Putusan ini menjadi tonggak sejarah penting bagi perjalanan karier Chairul S Matdiah, sekaligus memberikan pelajaran hukum berharga bahwa keadilan harus mampu melihat posisi seseorang dalam struktur organisasi secara adil.

Vonis bebas tersebut bukan sekadar kemenangan di atas kertas, melainkan pemulihan martabat bagi Abdul Shobur yang selama proses hukum berlangsung harus menanggung beban moral yang luar biasa.


“Dalam dunia hukum, kita harus berani melihat realitas di lapangan. Seorang bawahan sering kali berada dalam posisi terjepit, menolak perintah berarti risiko jabatan, menjalankan perintah berarti risiko hukum. Dalam kasus Pak Abdul Shobur, saya fokus membuktikan bahwa beliau tidak memiliki mens rea atau niat jahat. Beliau hanya menjalankan tugas di bawah tekanan sistemik.

“Alhamdulillah, hakim melihat kebenaran itu. Menang di persidangan bagi saya adalah bonus, tapi memulihkan nama baik seseorang yang tidak bersalah adalah kepuasan batin yang tak ternilai,” ujar Chairul.

Bagi Chairul S Matdiah, memulihkan nama baik Abdul Shobur melalui vonis bebas adalah kepuasan batin yang jauh lebih bernilai daripada sekadar memenangkan perkara teknis di persidangan.

“Vonis bebas Abdul Shobur bukan sekadar kemenangan hukum, melainkan sebuah pemulihan martabat bagi seorang bawahan yang terjepit dalam struktur relasi kuasa yang timpang,” katanya.

 

Keberhasilan ini semakin mengukuhkan reputasi Chairul S Matdiah sebagai advokat yang tidak hanya tajam dalam bersiasat, tetapi juga peka terhadap ketidakadilan yang lahir dari ketimpangan relasi kuasa.

 

Melalui kasus Abdul Shobur, ia menitipkan pesan bahwa kebenaran akan selalu menemukan jalannya, selama ada pembela yang jeli melihat celah di balik kaku-nya aturan formal.

Vonis Bebas, Tidak Ada Unsur Pidana

Pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1 A, Senin (14/2/2005), Abdul Shobur yang menjabat Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan (DPRD Sumsel), divonis bebas oleh majelis hakim. Pasalnya, terdakwa Abdul Shobur dinilai tidak bisa dipertanggungjawabkan secara pidana terhadap perbuatan yang dilakukannya.

“Memang perbuatan tersebut ada, tapi bukan merupakan tindak pidana (onslagh),” ujar majelis hakim yang diketuai Sugeng Achmad Djuhdi, SH, dibantu dua hakim anggota, Gosen Butar-Butar, SH, dan Umar Hamdan, SH.

Bebasnya terdakwa menurut majelis hakim, karena tidak mempunyai kewenangan untuk menolak perintah dari atasannya (ambtelijk bevel), berdasarkan dengan Pasal 51 Ayat (1) KUHPidana, seorang berbuat karena melaksanakan perintah atas jabatannya tidak dapat dinyatakan perbuatan melawan hukum.

 

“Itu sesuai dengan pendapat ahli pidana Universitas Sriwijaya (Unsri) Prof Dr Mustafa Abdullah, SH, yang mengatakan seseorang karena jabatannya, tidak bisa dimintai pertanggungjawabannya terhadap perbuatan yang telah dilakukannya,” urai majelis hakim.

 

Untuk itu, di dalam amar putusannya, majelis hakim menghukum bebas terdakwa, serta mengembalikan harkat dan martabatnya.

“Menyatakan barang bukti berupa uang Rp7,5 miliar dirampas untuk negara, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan membebankan biaya perkara kepada negara,” tegas majelis hakim.

Seperti diketahui, kasus ini mencuat bermula Ketua DPRD Sumsel Periode 1999-2004 Adjis Saip, SH, pada 27 Januari 2003 (APBD 2003 belum disahkan), telah memerintahkan terdakwa Abdul Shobur untuk mengakukan permintaan Surat Keputusan Otorisasi (SKO) biaya operasional Pimpinan dan Anggota DPRD Sumsel kepada Gubernur Sumsel untuk 75 Anggota DPRD Sumsel masing-masing Rp100 juta.

 

Permintaan tersebut tanpa mendengar terlebih dahulu pertimbangan rapat Pimpinan DPRD Sumsel. Hal tersebut menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertentangan dengan Pasal 33 Ayat (3) Peraturan Tata Tertib DPRD Sumsel Nomor 10 Tahun 2001.

Terhadap perbuatannya, Shobur dijerat JPU dengan dakwaan primer melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dan subsider Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 

(Yanti)

Pos terkait