Wakil Ketua Komisi II DPRD Sumsel Abu Sari Siap Memperjuangkan Aspirasi Masyarakat Untuk Program Satu Desa Satu Ekskavator

Palembang. Berita Suara Rakyat. Com
Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi yang juga Sekretaris KTNA Provinsi Sumsel yang juga merangkap Ketua KTNA Muba tiga periode yang juga Wakil Ketua Fraksi PAN DPRD Sumsel,Abu Sari SH MSi akan memperjuangkan aspirasi masyarakat untuk program satu desa satu Ekskavator.
 Abu Sari mengatakan, Komisi DPRD Provinsi Sumsel membidang perekonomian untuk mitra kerjanya Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura,  Dinas Perkebunan, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Kehutanan, Dinas perikanan dan Dinas Koperasi dan UMKM.
“Jadi lebih kurang selama 2 tahun sejak terbitnya umUndang-Undang karhutla, jadi tidak dibenarkan membuka lahan dengan sistem membakar. Sementara undang-undang tersebut sampai hari ini belum pernah ada memberikan solusi bagaimana untuk kelangsungan hidup para petani, yang selama ini berusaha di bidang pertanian dan perkebunan dengan membuka lahan dengan membakar,” ujarnya, Senin (6/2/2023).
“Saya mendapat masukan dari petani dan masyarakat yang berkebun, dari seluruh kabupaten kota semua mengeluhkan mempermasalahkan Undang-Undang karhutlah karena tidak ada solusi. Kalau ini dibiarkan berlarut-larut 10 sampai 20 tahun yang akan datang, maka masyarakat khususnya pertanian dan perkebunan akan menjadi penonton pada bekas lahannya sendiri. Karena mereka tanam sawit dan karet, dimana setelah mereka tanam setelah berjalan waktu setelah 20 tahun lebih maka sawit dan karet itu akan mati dan akan menjadi hutan kembali. Sedangkan dengan sistem tradisional yang membakar itu tidak boleh sementara tidak ada solusi. Petani dan perkebunan rakyat ini beda dengan plasma,” tambah Abu Sari.
Menurut Abu Sari, jika lahan mereka tidak  dimanfaatkan. Maka mereka menjual ke perusahaan-perusahaan. Sedangkan perusahaan itu banyak perusahaan asing yang menguasai lahan Indonesia ini perkebunan kebanyakan perusahaan asing Malaysia dan Singapura.
“Kalau lahan-lahan ini terjual. Apa yang saya sampaikan tadi anak cucu kita ke depan akan menjadi penonton terhadap lahan orang tuanya. Ini terjadi yang kita takutkan 10 sampai 20 tahun yang akan datang anak cucu kita jadi penonton dilahan nya sendiri. Maka pemerintah harus bijak kalau ada aturan maka harus ada solusinya. Tapi sampai hari ini belum ada solusinya,” katanya.
“Saya sampaikan pada Gubernur, dan pimpinan Dewan tadi. Kalau Pemprov Sumsel mengajukan 4 Perda, saya mengusulkan untuk dapat juga dibuatkan Peraturan daerah (Perda) setiap desa itu diberikan hibah satu alat ekskavator melalui kabupaten kota dan ini dikelola oleh bumdes. Jadi mereka bisa menyewa dengan harga murah. Karena ekscavator itu butuh biaya perawatan, untuk gaji operator untuk minyak dan untuk yang lain sebagainya,” bebernya.
“Ekscavator itu harganya sekitar Rp 1,5 miliar. Ekscavator ini bisa digunakan untuk membuka lahan tanpa membakar. Kedua bisa untuk normalisasi sungai-sungai yang sudah dangkal,  membuat drainase persawahan, bisa juga untuk membuat kolam di kawasan Lebak, dan
Bisa juga membangun jalan menuju perkebunan. Sampai hari ini belum ada tanda-tanda dari pemerintah belum ada yang terpikirkan untuk memberikan bantuan Ekskavator,”bebernya.
Abu Sari menjelaskan, jika tidak mampu membiayai program satu Desa satu Ekskavator  tolong pemprov Sumsel membuat peraturan daerah mewajibkan kepala daerah kabupaten kota untuk membantu satu alat ekskavator bagi desa-desa yang membutuhkan untuk perkebunan dan pertaniannya.
“Karena kalau tidak ke depan 10 sampai 20 tahun lagi masyarakat kita akan jadi penonton pada bekas pada lahannya sendiri,” ucapnya.
Abu Sari menjelaskan, biasanya rental alat Ekscavator itu sekitar Rp 600.000. Kalau melalui bumdes ini bisa untuk perawatan, gaji operator, mintak, dan lainnya . Dan alat ini bisa bertahan berpuluh tahun dan desa itu tidak lagi kendala.Saya yakin petani dan masyarakat yang berkebun  tidak ada kendala kalau ada excavator,” bebernya.
“99 % petani dan perkebunan itu mengeluhkan tentang Karhutla kalau membuka lahan dengan membakar ditangkap aparat.Yang kami sesalkan pembuat undang-undang  di pusat  tidak memberikan solusi.  Akibat dari UI Karhutla larangan membuka lahan dengan menbakar adalah masyarakat kita akan menjadi penonton di atas lahannya sendiri Makanya harus ada solusinya,” tuturnya.
Abu Sari menernagkan, jika Pemprov Sumsel tidak mampu merealisasikan apa yang disampaikan tadi. Gubernur  buatlah surat peraturan daerah mewajibkan kepala daerah masing-masing untuk memberikan Ekscavator.  Bantuan ini cuman sekali bisa dimanfaatkan Ekscavator ini selama berpuluh-puluh tahun.
“Dikelola oleh bumdes yang pakai itu maka harus sewa per jam karena biaya untuk biaya perawatan.Yang dipilih masyarakat desa melalui rapat tokoh masyarakat dan pemuda di desa tersebut siapa yang ditunjuk pada ketuanya, sekretarisnya,wakil ketua bendahara ada pertemuan,” bebernya.
“Melalui pandangan fraksi Kami sedang merancang untuk pandangan Fraksi atas raperda tersebut. Saya selaku Wakil Ketua Fraksi PAn, juga sebagai sekretaris KTNA provinsi Sumsel akan selalu menyuarakan hal ini baik melalui pandangan Fraksi melalui pandangan Komisi. Karena Insya Allah yang saya wacanakan ini kalaupun ini terealisasi menjadi amal bagi saya dan sebagai kewajiban saya sebagai wakil rakyat tentunya menyuarakan apa yang menjadi keluhan rakyat. Ini sudah sampaikan saya teriakan kepada pemerintah terlepas tidak bisa direalisasikan berarti saya sudah terlepas dari dosa-dosa sebagai wakil rakyat,” tuturnya.
Pada kesempatan itu, Abu Sari menuturkan, hari ini dia sampaikan di Paripurna seperti saya teriakan pada saat program satu penyuluhan satu desa.
“Akhirnya teralisasi program 1.400 penyuluh di Sumsel  saya mengharapkan Dinas pertanian agar ada dua agenda yang belum terealisasi insya Allah bisa dilaksanakan petugas hama penyakit dan petugas benih di setiap Kecamatan. Karena tidak bisa menanam bibit yang baik tanpa ada petugas dan bibit yang baik dan tidak ada penyuluh virus penyakit maka tidak bisa berkembang dengan baik,” katanya.
Oleh sebab itu, dia berharap Kepala Dinas Pertanian dan holtikultural Sumsel untuk di tahun anggaran 2023 ini  pada anggaran perubahan untuk memenuhi kami usulkan untuk petugas bibit dan penyuluh hama penyakit. (Yanti)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *