Warga Resah, DPRD Palembang Sidak Bangunan Diduga Tanpa Izin di Jalan Balayudha

Palembang. Berita Suara Rakyat. Com

Anggota DPRD Kota Palembang dari Daerah Pemilihan (Dapil) II melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sebuah bangunan yang diduga belum mengantongi izin resmi di Jalan Balayudha RT 12 RW 04, Kelurahan Ario Kemuning, Kecamatan Kemuning, Jumat (24/4/2026).

Bangunan tersebut berada tepat di depan SMA Muhammadiyah I Palembang dan dilaporkan meresahkan warga sekitar.

Sidak dilakukan dalam rangka kegiatan reses masa persidangan II Tahun 2026, menyusul adanya pengaduan masyarakat terkait aktivitas pembangunan yang dinilai mengganggu lingkungan.

Salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengaku merasa terganggu dengan keberadaan bangunan tersebut. Ia menyebutkan, selain belum jelas peruntukannya, pembangunan juga dilakukan tanpa memperhatikan dampak terhadap lingkungan sekitar.

 

“Kami terganggu dengan pembangunan ini. Tidak jelas ini rumah atau kos-kosan, karena belum ada izin. Material sering masuk ke area kami, dan bangunannya juga sangat dekat dengan rumah warga,” ujarnya dengan nada kesal.

Warga tersebut juga mengungkapkan bahwa laporan telah disampaikan ke sejumlah instansi terkait, termasuk Dinas PUPR dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun hingga kini, pembangunan masih terus berlangsung.

 

“Kami sudah melapor ke berbagai pihak, bahkan tembusan ke PUPR dan BPN. Tapi setahu kami, persetujuan teknis dari BPN saja belum ada,” tambahnya.

Dalam sidak tersebut, anggota DPRD Kota Palembang dari Fraksi NasDem, Andri Adam, tampak geram lantaran pemilik bangunan tidak hadir untuk memberikan penjelasan. Padahal, pemberitahuan terkait sidak disebut telah disampaikan sebelumnya.

Ketegangan sempat terjadi saat perwakilan pengurus bangunan, Firman, mengaku sebagai pihak yang mengurus perizinan, namun tidak dapat menunjukkan dokumen resmi yang diminta.

 

“Saya Firman, saya yang mengurus izin,” katanya.

Saat diminta menunjukkan dokumen perizinan, Firman mengakui bahwa proses tersebut masih terkendala.
“Untuk izin memang sedang diurus, tapi masih terkendala proses balik nama di BPN,” ujarnya.

Jawaban tersebut memicu kekecewaan dari anggota dewan. Andri Adam menilai pihak yang hadir tidak memiliki kapasitas untuk memberikan penjelasan yang jelas.

 

“Kami ini mewakili ribuan konstituen dan datang ke sini karena ada pengaduan warga. Kalau memang ada izin, tunjukkan. Kalau tidak mengerti, jangan menjelaskan hal yang bukan kewenangan,” tegas Andri.
Ia juga meminta agar pihak yang benar-benar memahami persoalan segera dihadirkan untuk memberikan klarifikasi.

 

Situasi mulai menemukan titik terang setelah salah satu pengurus lainnya menghubungi pemilik bangunan melalui telepon. Dari komunikasi tersebut, diketahui bahwa bangunan tersebut memang belum mengantongi izin lengkap.

Menanggapi hal itu, DPRD Kota Palembang memutuskan untuk menindaklanjuti persoalan tersebut ke tingkat komisi. Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang, Rubi Indiarta, menyatakan bahwa pihaknya akan memanggil seluruh pihak terkait untuk dimintai keterangan.

“Karena pemilik bangunan tidak hadir, kami belum bisa mengambil keputusan di lokasi. Namun persoalan ini akan kami bawa ke Komisi III dan seluruh pihak terkait akan kami panggil,” ujar Rubi.

DPRD menegaskan akan mengawal kasus ini hingga ada kejelasan terkait legalitas dan dampaknya terhadap masyarakat sekitar.

 

(Yanti)

Pos terkait