Palembang. Berita Suara Rakyat. Com
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan cabang Palembang gelar silaturahmi dengan mitra BPJS Ketenagakerjaan, dan adapun tema yang diambil yakni “Bersama SERTAKAN lindungi pekerja Indonesia”.
Dimana kegiatan ini sendiri dihadiri langsung Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sumatera Bagian Selatan Muhyidin, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang Moch Faisal, jajaran dari BPJS Ketenagakerjaan, dan para perusahaan yang menjadi mitra BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun kegiatan ini sendiri diselenggarakan di grand ballroom Arya Duta Palembang, Kamis (21/3/2024).
Dikatakan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel Muhyidin, program ini kan sangat bagus sekali, yang pertama bagi dunia usaha dan bagi perusahaan sebetulnya sangat membantu sekali apabila karyawannya terjadi resiko kecelakaan. Di mana ini tidak mengganggu case flow dari perusahaan karena sudah ada yang menjamin. Saya harapkan bagi perusahaan-perusahaan yang sudah memiliki karyawan ini jalan terbaik untuk memberikan perlindungan adalah melalui program BPJS Ketenagakerjaan.
“Ketika terjadi kecelakaan, meninggal, hari tua, dan pensiun bisa melalui jaminan sosial ketenagakerjaan. Bagaimana dengan mandiri, di mana mandiri ini program ini sangat baik sekali, dan iurannya sangat murah. Jadi saya juga berharap seluruh pekerja-pekerja informal bisa juga untuk mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya
Kemudian, dan ini kesempatan yang sudah dibuka oleh negara dengan jaminan yang sudah sangat bagus sekali. Di mana kita sendiri untuk di Sumsel ada 7 kantor cabang, adapun tugasnya sendiri yakni memberikan sosialisasi ke seluruh stakeholder, ya ke pemerintah, serikat pekerja, serikat buruh, pengusaha, dan kepada masyarakat, sampai saat ini masih berjalan.
“Adapun 7 kantor cabang tersebut yakni BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Enim, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banyuasin, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Prabumulih, BPJS Ketenagakerjaan Lahat, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, dan BPJS Ketenagakerjaan OKU,” ungkapnya.
Dilanjutkannya, di mana ke 7 cabang tersebut aktif, semua bisa tercover untuk di 17 kabupaten/kota, karena ada yang mengcover 2 kabupaten sampai 3 kabupaten, dan sementara ini sih cukup untuk pelayanan kami kepada masyarakat. Sedangkan dari sumber daya manusianya saat ini masih cukup terpenuhi, sementara masih mencukupi.
“Kalau sekarang kan ya kita evaluasi juga berapa sih kebutuhan misalnya di Banyuasin, pasti ketika ada penambahan peserta yang kita layani, itu menjadi pertimbangan kami untuk menambah karyawan, dan kalau saat ini masih sangat cukup dari 7 kantor untuk melayani secara keseluruhan di Sumsel,” katanya.
Sementara itu menurut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang Moch Faisal, kami ucapkan terima kasih walaupun di tengah kesibukan di bulan suci ramadhan, namun bisa masih hadir didalam undangan kami ini. Kenapa kita menyelenggarakan kegiatan ini bukan karena pemilihan presiden sudah berakhir bukan itu juga, dan bukan juga karena pemilihan kepala daerah (pilkada) atau tidak.
“Dimana kegiatan kita pada hari ini adalah salah satunya silaturahmi kemitraan kita kepada bapak/ibu yang sudah membayarkan iuran tepat waktu, yang membayarkan, dan melaporkan upah sebenarnya,” ucapnya .
Masih dilanjutkannya, dan apalagi tadi ibu/bapak sekarang, bagaimana bapak/ibu juga ikut memberikan yang namanya kerja keras tadi adalah program SERTAKAN. Dimana SERTAKAN itu kepanjangan dari Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda “SERTAKAN”, Di mana pada kegiatan ini sendiri dihadiri sebanyak 100 perusahaan baik skala besar ataupun menengah.
“Adapun tujuannya adalah bagaimana kita semua perusahaan setidaknya memahami bagaimana BPJS Ketenagakerjaan ini terus melakukan perubahan-perubahan baik penerimaan, termasuk isu-isu adanya penggunaan tempo, dan juga kesadaran perusahaan untuk melaporkan kepada kita,” imbuhnya.
Masih disampaikannya, program “SERTAKAN” ini merupakan inovasi sosial yang ditujukan membantu perlindungan pekerja rentan melalui donasi pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan dari dana Coorporate Social Responsibility (CSR),” perusahaan-perusahaan baik swasta, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, ataupun sumbangan masyarakat secara individual, APBN, APBD, APBDes, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Melalui program SERTAKAN, pemberi bantuan tersebut berupaya membayarkan iuran para pekerja bukan penerima upah (BPU) yang belum mampu untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri, karena keterbatasan penghasilan,” bebernya. (Anton)