DPC PERADI Palembang Gelar Pengangkatan Advokat dan Sosialisasi, Berikut Beberapa Hal Disampaikan

Palembang. Berita Suara Rakyat. Com

Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) menyelenggarakan pengangkatan dan pembekalan advokat di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Palembang serta sosialisasi berlakunya KUHP dan KUHAP baru yang mana kegiatan ini diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI Palembang bertempat di Ballroom Hotel Beston Palembang.
Senin ( 04/05/2026).

 

Turut hadir didalam kegiatan ini dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam hal ini Gubernur Sumsel Dr H Herman Deru, S.H., M.M yang diwakili oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sumsel Drs H Apriadi Mahmud, M.Si, Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) Ketua Umum (Ketum) Prof Dr Otto Hasibuan, S.H., M.M, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPN PERADI Dr H Hermansyah Dulaimi, S.H., M.H, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumsel
Maju Amintas Siburian, Ketua Dewan Pimpinan Cabang PERADI Kota Palembang Dr Azwar Agus, S.H., M.Hum, para advokat yang dilakukan pengangkatan, dan undangan lainnya.

Acara ini menjadi momentum penting bagi dunia hukum, khususnya bagi para advokat yang baru saja resmi menyandang profesinya sebagai penegak hukum yang memiliki peran strategis dalam menegakkan keadilan di tengah masyarakat, demikian diutarakan Ketum DPN PERADI Prof Dr Otto Hasibuan, S.H., M.M.

 

Dikatakan Ketum DPN PERADI Prof Dr Otto Hasibuan, S.H., M.M, dirinya menegaskan bahwa PERADI merupakan satu-satunya organisasi advokat yang memiliki kewenangan sah berdasarkan Undang-Undang Advokat dalam melakukan pengangkatan advokat di Indonesia. Saya menekankan bahwa kewenangan PERADI telah diperkuat melalui sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

 

Peradi adalah organ negara yang bebas dan mandiri melaksanakan fungsi negara. Ada delapan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Advokat, mulai dari pendidikan profesi, ujian, pengangkatan advokat, hingga pengawasan dan pemberhentian advokat.

“Di mana kewenangan tersebut tidak dimiliki oleh organisasi lain. Ia menegaskan bahwa konsep single bar dalam profesi advokat menjadi dasar penting dalam menjaga kualitas dan integritas penegakan hukum,” ujarnya.

Kemudian, tidak mungkin dalam satu negara ada dua Mahkamah Agung atau dua Jaksa Agung. Begitu juga organisasi advokat. Dalam Undang-Undang Advokat, hanya ada satu organisasi yang berwenang. Otto juga menyoroti pentingnya pemahaman advokat terhadap identitas dan filosofi organisasi, termasuk makna logo PERADI yang merepresentasikan delapan kewenangan tersebut serta prinsip kesatuan dalam sistem single bar.

 

Dalam kesempatan itu, ia turut mengingatkan para advokat yang baru dilantik untuk menjunjung tinggi integritas dalam menjalankan profesinya. Menurutnya, kualitas advokat akan sangat menentukan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.

 

“Advokat harus menjalankan profesinya dengan jujur dan memiliki integritas yang baik. Kalau advokatnya bagus, masyarakat akan terlayani dengan baik, dan pada akhirnya akan mendukung terciptanya keadilan,” ungkapnya.

 

Menurut Ketua DPC Peradi Kota Palembang, Dr Azwar Agus, S.H., M.Hum selaku panitia pengangkatan advokat, didampingi Sekretaris, Heriyanto Andreas, SH., MH menyebutkan bahwa seluruh peserta yang dikukuhkan berasal dari berbagai kabupaten dan kota di Sumsel.Peserta pengangkatan berasal dari berbagai daerah di Sumsel yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas Sumsel.

 

“Saya menambahkan, Peradi di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan tetap menjadi pilihan utama bagi calon penegak hukum yang ingin berkarier sebagai advokat. Alhamdulillah, Peradi yang dipimpin Prof Otto Hasibuan selalu menjadi primadona bagi calon-calon penegak hukum untuk menekuni profesi advokat,” katanya.

Dilanjutkannya, dirinya juga mengingatkan para advokat yang baru diangkat untuk menjaga nama baik organisasi serta menjunjung tinggi kode etik profesi dalam setiap langkah. Kepercayaan masyarakat adalah kunci. Karena itu, integritas dan komitmen dalam menegakkan hukum harus selalu menjadi pegangan utama.

“Dengan pengangkatan ini, para advokat baru diharapkan mampu menjalankan profesinya secara profesional serta berperan aktif dalam mewujudkan sistem hukum yang berkeadilan, berintegritas, dan adaptif terhadap perkembangan zaman,” ucapnya.

Begitu juga disampaikan Kakanwil Kemenkum Sumsel
Maju Amintas Siburian, di mana dirinya menegaskan bahwa advokat memiliki peran strategis dalam penegakan hukum. Karena itu, setiap advokat dituntut untuk menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.

“Pengangkatan advokat ini bukan sekadar seremoni, melainkan awal dari tanggung jawab besar dalam menegakkan hukum dan keadilan.
Pemahaman terhadap regulasi terbaru seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” imbuhnya.

Ditambahkannya, di mana ini sangat menjadi penting agar advokat mampu beradaptasi dengan dinamika hukum yang terus berkembang. Di mana dirinya menambahkan juga, dengan kehadiran advokat yang kompeten dan berintegritas diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata dalam mewujudkan sistem hukum yang berkeadilan, berkepastian, dan bermanfaat bagi masyarakat luas.

 

“Melalui kegiatan ini, para advokat yang baru diangkat diharapkan dapat menjalankan profesinya secara profesional, menjunjung tinggi kode etik, serta berperan aktif dalam memperkuat sistem penegakan hukum di Indonesia,” bebernya.

(Anton)

Pos terkait