PALEMBANG. Berita Suara Rakyat. Com
Kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan kembali meledak menjadi perhatian publik. Fenomena yang selama ini disebut sebagai “gunung es” dinilai bukan lagi sekadar ancaman tersembunyi, melainkan kondisi darurat yang nyata terjadi di kampus, sekolah hingga pesantren.
Persoalan itu dibedah tajam dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema “Diam Bukan Solusi: Yang Melahirkan Peradaban Tidak Pantas Dilecehkan” yang digelar di Griya STIHPADA Palembang, Kamis (07/05/2026).
Forum tersebut menghadirkan praktisi hukum sekaligus Ketua DPC IKADIN Palembang, Andre Macan, SH., MH., CHRM., C.MSP, pemerhati perempuan Meta Firdayanti, S.Pd, serta akademisi Dr. H. Herman Fikri Tegoeh, SE., SH., M.Hum., CTL., CMED. Peserta FGD berasal dari berbagai organisasi mahasiswa dan perguruan tinggi, mulai dari mahasiswa Poltekkes, Universitas Aisyiyah Palembang hingga Perhimpunan Mahasiswa dan Pemuda PALI.
Dalam paparannya, Andre Macan menegaskan bahwa budaya diam justru menjadi ruang paling aman bagi predator seksual untuk terus mencari korban.
“Diam adalah senjata bagi pelaku. Selama korban takut bicara, selama lingkungan memilih menutup mata, maka kekerasan seksual akan terus hidup di ruang pendidikan kita,” tegas Andre di hadapan peserta diskusi.
Ia menekankan bahwa kekerasan seksual kini tidak lagi dimaknai sempit sebagai tindakan fisik semata. Berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), tindakan seperti catcalling, pelecehan verbal, intimidasi seksual hingga kekerasan berbasis elektronik sudah masuk dalam kategori tindak pidana.
Menurut Andre, maraknya kasus kekerasan seksual sepanjang 2026 menjadi bukti bahwa lembaga pendidikan belum sepenuhnya menjadi tempat aman bagi perempuan dan kelompok rentan.
“Kampus dan pesantren seharusnya menjadi ruang pendidikan moral. Tapi fakta di lapangan menunjukkan masih ada predator yang bersembunyi di balik jabatan, seragam, bahkan kewibawaan,” katanya.
Andre juga menyoroti pentingnya hukuman berat bagi pelaku yang memiliki relasi kuasa, terutama tenaga pendidik atau figur yang seharusnya melindungi peserta didik.
“Kalau pelaku adalah pendidik atau orang yang punya kekuasaan, hukumannya harus lebih berat. Negara tidak boleh kalah oleh predator seksual yang merusak masa depan generasi muda,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, ia turut menjelaskan bahwa UU TPKS kini memberikan ruang pembuktian yang lebih berpihak kepada korban. Korban, kata dia, tidak lagi dibebani kewajiban menghadirkan bukti fisik sempurna untuk mendapatkan keadilan.
“Keterangan korban, saksi, dan bukti permulaan sudah dapat menjadi dasar proses hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 24 dan 25 UU TPKS. Jadi korban jangan takut melapor,” katanya.
Andre juga mengingatkan pentingnya langkah cepat ketika kekerasan seksual terjadi, mulai dari menyelamatkan diri, menyimpan bukti percakapan atau dokumentasi, hingga segera melapor ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
Sementara itu, pemerhati perempuan Meta Firdayanti menilai banyak korban memilih bungkam karena takut disalahkan dan tidak dipercaya oleh lingkungan sekitar.
“Korban sering mengalami tekanan ganda. Setelah menjadi korban, mereka masih harus menghadapi stigma sosial, intimidasi bahkan victim blaming. Ini yang membuat banyak kasus tidak pernah terungkap,” ujar Meta.
Ia menegaskan bahwa dukungan keluarga, lingkungan kampus dan masyarakat menjadi faktor penting dalam proses pemulihan korban kekerasan seksual.
Di sisi lain, akademisi Dr. Herman Fikri Tegoeh menilai institusi pendidikan tidak boleh hanya fokus pada transfer ilmu pengetahuan, tetapi juga wajib menjamin keamanan dan martabat mahasiswa.
“Kampus harus hadir sebagai ruang aman, bukan ruang yang membuat korban takut berbicara. Pencegahan kekerasan seksual harus menjadi gerakan kolektif, bukan sekadar slogan,” tegasnya.
FGD tersebut ditutup dengan komitmen bersama peserta untuk membangun keberanian melawan segala bentuk pelecehan dan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Edukasi hukum dan keberpihakan terhadap korban dinilai menjadi langkah penting untuk memutus rantai kekerasan seksual yang selama ini kerap tersembunyi di balik budaya diam.
(Yanti)
















