KAJIAN HUKUM & ORGANISASI:KESALAHAN FUNDAMENTAL PEMBENTUKAN ORGANISASI TANDINGAN DAN PELANGGARAN OKNUM PENGURUS KONI PUSAT Terhadap Upaya Melegalkan Asosiasi Sepakbola Mini Indonesia (ASMI) Menggantikan Komite Sepakbola Mini Indonesia (KSMI)

Oleh Daeng Supriyanto SH. MH. CMS.P Praktisi Hukum dan Pelaku Pelaku Olahraga

 

Palembang. Berita Suara Rakyat. Com

I. PENGANTAR

Sistem keolahragaan nasional dibangun di atas pilar kepastian hukum, keadilan, otonomi organisasi, dan pengakuan terhadap lembaga yang sah memenuhi syarat. Dalam kasus ini, terjadi penyimpangan serius: di saat Komite Sepakbola Mini Indonesia (KSMI) telah memiliki kedudukan hukum yang kuat, diakui secara resmi sebagai anggota penuh KONI Pusat, serta memenuhi seluruh syarat substantif dan administratif, justru muncul upaya sistematis dari oknum pengurus KONI Pusat untuk membentuk dan melegalkan Asosiasi Sepakbola Mini Indonesia (ASMI) sebagai organisasi pengganti, padahal ASMI sama sekali tidak memenuhi standar, memiliki fungsi identik, dan dibentuk semata untuk menggantikan lembaga yang sudah sah. Kajian ini menguraikan kesalahan hukum, pelanggaran peraturan, serta kedudukan ASMI yang harus ditolak sepenuhnya.

II. KEDUDUKAN HUKUM KSMI: LEMBAGA YANG SAH, LENGKAP, DAN BERKEKUATAN HUKUM

Sebagai titik awal, harus ditegaskan secara tegas: KSMI adalah satu-satunya induk organisasi cabang olahraga sepakbola mini yang sah secara hukum dan diakui negara. Hal ini dibuktikan dengan:

1. Legal Standing Penuh: Berbadan hukum, memiliki AD/ART yang disahkan, terdaftar di Kemenkumham, serta tercatat secara resmi di Kemenpora.

2. Pengakuan Resmi KONI: Telah ditetapkan sebagai anggota penuh KONI Pusat melalui Keputusan Rapat Kerja Nasional tanggal 6 September 2025, sesuai ketentuan Pasal 37 UU No.11 Tahun 2022.

3. Memenuhi Seluruh Syarat: Memiliki struktur kepengurusan berjenjang pusat-provinsi-kabupaten/kota, jaringan klub, atlet aktif, serta menyelenggarakan kompetisi dan pembinaan secara berkesinambungan — seluruh kriteria dalam Pasal 72–74 PP No.46 Tahun 2024 telah dipenuhi secara sempurna.

4. Otonomi Penuh: Berhak mengatur rumah tangganya sendiri tanpa campur tangan pihak luar, sesuai prinsip otonomi organisasi olahraga.

III. KESALAHAN DAN KETIDAKSAHAN PEMBENTUKAN ASMI: ORGANISASI SAMA FUNGSI, BERLAWANAN DENGAN HUKUM

A. Identitas dan Fungsi yang Sama Persis

ASMI didirikan dengan ruang lingkup, tujuan, dan fungsi identik 100% dengan KSMI: membina, mengatur, dan mengembangkan olahraga sepakbola mini di seluruh Indonesia. Secara hukum, hal ini melanggar asas kesatuan pembinaan cabang olahraga satu cabang olahraga hanya memiliki satu induk organisasi yang sah, tidak dibenarkan memiliki dua lembaga dengan kewenangan sama. Pembentukan ASMI bukan untuk melengkapi, melainkan menjiplak dan menggantikan lembaga yang sudah ada, jelas bertentangan dengan logika hukum organisasi.

B. ASMI Sama Sekali Tidak Memenuhi Syarat Hukum

Berbanding terbalik dengan KSMI, ASMI tidak memiliki dasar hukum apa pun:

– Tidak memiliki pengesahan badan hukum yang sah;

– Belum dan tidak memenuhi syarat keanggotaan KONI sebagaimana Pasal 10 AD/ART KONI;

– Belum memiliki jaringan kepengurusan, data klub, dan atlet yang memadai;

– Tidak memiliki rekam jejak pembinaan nyata;

– Dibentuk hanya karena dorongan oknum, bukan karena kebutuhan riil olahraga.

C. Campur Tangan KONI Melanggar Otonomi Organisasi

Bahwa di KSMI ada persoalan internal, hal itu sama sekali tidak menjadi alasan hukum bagi KONI untuk mencampuri atau membentuk organisasi tandingan. Hal ini tegas diatur dalam:

– Pasal 43 ayat (2) UU No.11 Tahun 2022: Menegaskan bahwa induk cabor berhak mengatur rumah tangganya sendiri, lembaga pembina tidak berhak mencampuri urusan internal organisasi anggota;
– Pasal 105 dan Pasal 112 Permenpora No.8 Tahun 2026: Memperkuat prinsip otonomi penuh — perselisihan internal diselesaikan secara internal, Kemenpora maupun KONI hanya berperan memfasilitasi jika diminta, tidak berhak mencabut pengakuan atau membentuk lembaga baru secara sepihak;
– Pasal 11 ayat (3) AD/ART KONI: Melarang pengurus KONI melakukan intervensi yang mengganggu kedaulatan organisasi anggota.

Jika dalih “ada masalah di KSMI” dibenarkan sebagai alasan membentuk ASMI, maka sistem keolahragaan akan kacau balau: setiap ada perselisihan akan muncul lembaga baru, menghilangkan kepastian hukum, dan merusak sendi kelembagaan.

IV. PELanggarAN BERAT OKNUM PENGURUS KONI PUSAT

Perbuatan ini bukan sekadar kesalahan prosedur, melainkan pelanggaran hukum dan etika organisasi yang serius, dilakukan oleh oknum pengurus KONI Pusat yang secara nyata terlibat dua peran: masih menjabat pengurus inti KONI dan sekaligus menduduki posisi kepengurusan ASMI. Berikut rincian pelanggarannya:

1. Pelanggaran Larangan Rangkap Jabatan

Sesuai Pasal 22 ayat (2–3) AD/ART KONI 2023–2027: “Pengurus inti KONI dilarang merangkap jabatan sebagai pengurus di organisasi olahraga lain, baik sejenis maupun berbeda, karena menimbulkan konflik kepentingan yang nyata”.

Oknum ini secara de facto dan de jure menduduki posisi ganda: mewakili lembaga puncak sekaligus menjadi pengurus organisasi tandingan yang ingin mengganti anggota sah KONI. ini adalah pelanggaran paling dasar yang menghilangkan kewenangan dan kredibilitasnya.

2. Konflik Kepentingan dan Penyalahgunaan Wewenang
Menggunakan jabatan dan fasilitas di KONI untuk mendesak, melegalkan, dan mempromosikan ASMI, sekaligus berusaha menyingkirkan KSMI yang sah. Ini melanggar Pasal 134 UU No.11 Tahun 2022 tentang larangan penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi/kelompok, serta melanggar Kode Etik Pengurus KONI.

3. Melanggar Prinsip Kepastian Hukum dan Keadilan

Tindakan ini merampas hak hukum KSMI yang sudah diakui, melanggar asas nemo dat quod non habet tidak ada wewenang yang diberikan hukum kepada KONI untuk membentuk lembaga tandingan dan mencabut hak kelembagaan yang sudah sah.

4. Melanggar Semangat Permenpora No.8 Tahun 2026
Aturan terbaru ini justru melindungi otonomi cabor dan melarang intervensi eksternal. Tindakan oknum ini bertentangan langsung dengan arah kebijakan negara yang ingin menciptakan sistem olahraga mandiri dan berkeadilan.

V. PENOLAKAN TEGAS TERHADAP KEBERADAAN ASMI

Berdasarkan seluruh uraian hukum di atas, kami dengan tegas melawan, menentang, dan menolak keberadaan serta segala upaya pelegalan Asosiasi Sepakbola Mini Indonesia (ASMI) dengan alasan mutlak berikut:

✅ ASMI adalah organisasi tidak sah, tidak memenuhi syarat, dan bertentangan dengan hukum positif Indonesia;

✅ ASMI memiliki fungsi identik dengan KSMI, melanggar asas satu cabang olahraga satu induk organisasi, sehingga menimbulkan kekacauan hukum dan persaingan tidak sehat;

✅ Upaya melegalkan ASMI dilakukan melalui campur tangan dilarang dan penyalahgunaan wewenang oknum KONI, melanggar prinsip otonomi yang dilindungi undang-undang;

✅ Kedudukan ASMI tidak memiliki dasar hukum apa pun dan tidak dapat menggantikan KSMI yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan diakui secara resmi;

✅ Seluruh keputusan atau upaya KONI Pusat yang mendukung ASMI demi menggantikan KSMI adalah batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan mengikat.

VI. KESIMPULAN DAN TUNTUTAN

1. KSMI tetap satu-satunya induk sah sepakbola mini Indonesia; pengakuan dan keanggotaannya di KONI tidak dapat diganggu gugat.

2. ASMI harus dinyatakan tidak sah, dibubarkan, dan tidak boleh mendapatkan pengakuan apa pun dari KONI maupun Kemenpora.

3. Oknum pengurus KONI Pusat yang terlibat dan merangkap jabatan di ASMI harus diberhentikan dari jabatannya, diproses sesuai AD/ART KONI, dan dimintai pertanggungjawaban hukum atas penyalahgunaan wewenang.

4. KONI Pusat wajib menghormati UU No.11 Tahun 2022 dan Permenpora No.8 Tahun 2026, menarik segala dukungan kepada ASMI, serta tidak lagi mencampuri urusan internal KSMI.

Demikian kajian ini disusun dengan landasan hukum yang kuat, logika organisasi yang benar, dan semangat melindungi kepastian hukum serta kemajuan olahraga nasional.

Disusun Berdasarkan:

– Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan Nasional

– Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan

– Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 8 Tahun 2026

– Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga KONI 2023–2027

– Keputusan Pengakuan KSMI sebagai Anggota KONI Pusat Tahun 2025

 

(Yanti/ril)

Pos terkait