Palembang. Berita Suara Rakyat. Com
Implementasi persidangan elektronik di Sumatera Selatan resmi dimulai. Momentum tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pelaksanaan Sidang Secara Elektronik oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Selatan, Yulius Sahruzah, bersama Ketua Pengadilan Tinggi Palembang, Dr. Herdi Agusten, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr. Ketut Sumedana.
Penandatanganan PKS yang berlangsung di Aula Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tersebut menjadi tonggak dimulainya pelaksanaan persidangan elektronik di seluruh Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara se-Sumatera Selatan. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pembahasan kerja sama yang telah dilaksanakan sebelumnya sebagai bentuk sinergi antara Pengadilan, Kejaksaan, dan Pemasyarakatan dalam mendukung transformasi sistem peradilan berbasis teknologi.
Rangkaian kegiatan diawali dengan sambutan Ketua Pengadilan Tinggi Palembang, dilanjutkan sambutan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Selatan dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Selanjutnya, penandatanganan PKS dilakukan oleh ketiga pimpinan instansi sebelum dilanjutkan secara serentak oleh Ketua Pengadilan Negeri, Kepala Kejaksaan Negeri, serta Kepala Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara se-Sumatera Selatan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Selatan, Yulius Sahruzah, menyampaikan bahwa penandatanganan PKS ini menjadi landasan penting dalam pelaksanaan persidangan elektronik sebagai bagian dari transformasi layanan peradilan yang lebih modern, efektif, dan akuntabel.
“Persidangan elektronik merupakan wujud komitmen bersama dalam membangun sistem peradilan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi. Melalui kerja sama ini, proses persidangan diharapkan dapat berlangsung lebih cepat, lebih efisien, tetap menjamin keamanan, serta memberikan kepastian hukum tanpa mengurangi hak-hak warga binaan dalam menjalani proses peradilan,” ujar Yulius.
Ia menambahkan, implementasi persidangan elektronik juga akan semakin memperkuat sinergi antara Pengadilan, Kejaksaan, dan Pemasyarakatan dalam memberikan pelayanan hukum yang berkualitas kepada masyarakat.
Melalui implementasi persidangan elektronik, Kanwil Ditjenpas Sumatera Selatan bersama seluruh UPT Pemasyarakatan berkomitmen mendukung penyelenggaraan proses peradilan yang lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Kolaborasi lintas Aparat Penegak Hukum ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam mendukung transformasi layanan publik sekaligus mewujudkan sistem peradilan pidana yang semakin terintegrasi di Sumatera Selatan.
(Yanti,)
















