Komisi Kerap Kehilangan Taring Dalam Pembahasan Anggaran: Pentingnya Keselarasan Peran Komisi dan Banggar DPRD

Palembang. Berita Suara Rakyat. Com

Proses pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), baik APBD Induk maupun APBD Perubahan, kerap menyoroti persoalan batas kewenangan dan alur penetapan anggaran di internal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Dalam praktiknya, hasil pembahasan dan kesepakatan yang telah disusun secara mendalam di tingkat komisi sering kali kandas atau mengalami penyesuaian signifikan saat memasuki pembahasan tingkat akhir di Badan Anggaran (Banggar).

​

 

Kondisi tersebut dinilai membuat posisi politik komisi relatif lemah dalam mengawal alokasi anggaran daerah. Padahal, komisi merupakan alat kelengkapan dewan yang secara teknis bermitra langsung dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan (dapil) melalui kegiatan reses dan rapat dengar pendapat.

​

 

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Selatan Chairul S Matdiah menyampaikan pandangannya mengenai mekanisme pembahasan anggaran yang dinilai perlu mendapat perhatian demi penguatan fungsi legislasi dan pengawasan.

​”Di Komisi kita sudah perjuangkan, sudah setuju dengan OPD. Tapi kalau sudah dicoret Banggar, Komisi tidak bisa berbuat apa-apa,” ungkap Chairul menggambarkan dinamika pembahasan anggaran yang berlangsung di tingkat legislatif.

​

Menurutnya, perbedaan atau pemangkasan alokasi di tingkat Banggar kerap menimbulkan tantangan tersendiri bagi para anggota di komisi ketika berhadapan dengan konstituen di daerah pemilihan.

“Masyarakat menagih janji program yang sudah dibahas di Komisi, padahal program itu sudah dicoret Banggar,” katanya.

​”Pengalaman saya 12 tahun di DPRD memang komisi tidak punya kuasa, baik di APBD Induk maupun APBD Perubahan. Jadi, komisi tidak mempunyai taring dalam mengelola anggaran,” sambung politisi dari Partai Demokrat itu.

​

 

Melihat kenyataan tersebut, timbul wacana dan harapan akan diperluasnya kewenangan komisi agar dapat ikut serta secara sistematis dalam merumuskan postur anggaran dari awal hingga pengesahan akhir. Keterlibatan komisi dalam perumusan anggaran dinilai dapat menjamin keterbukaan, akuntabilitas, serta kepastian agar usulan program kerakyatan yang telah disepakati bersama mitra kerja dapat terealisasi secara maksimal.

“Harapannya memang komisi juga terlibat dalam penyusunan anggaran agar apa yang sudah disusun tidak mental begitu saja. Ini memang menjadi persoalan secara nasional,” tegasnya.

 

(Yanti)

Pos terkait