KPPU Dalami Kenaikan Harga Dan Keterbatasan Pasokan Beras Di Sumsel

Palembang. Berita Suara Rakyat. Com

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melalui Kantor Wilayah II (Kanwil II) tengah mendalami kenaikan harga dan keterbatasan pasokan beras di sejumlah ritel di Provinsi Sumatera Selatan.

Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya perilaku yang bertentangan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat sehingga berdampak pada hambatan distribusi dan stabilitas harga beras di Sumatera
Selatan.

Pemantauan awal yang dilakukan pada Agustus 2026 menunjukkan
adanya keterbatasan stok beras pada ritel modern dan tradisional di Provinsi Sumatera Selatan, khususnya pada kemasan 5 Kg.

Sejumlah toko dan ritel
menerangkan bahwa pasokan beras kemasan 5 Kg sudah tidak tersedia dari
Distributor. Selain itu, KPPU juga mendapati adanya kenaikan harga beras di tingkat ritel yang saat ini sudah mencapai Rp156.000,- untuk kemasan 10 Kg, atau telah berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan yaitu Rp14.900,-/Kg.

KPPU mencermati tingginya harga bahan baku Gabah Kering Panen
(GKP) yang mencapai Rp7.700,-/Kg padahal Harga Pembelian Pemerintah
(HPP) yang ditetapkan adalah Rp6.500,-/Kg, serta terbatasnya ketersediaan stok gabah dan meningkatnya biaya pengemasan merupakan faktor yang mempengaruhi kenaikan harga dan terbatasnya stok beras di tingkat ritel.

Sejumlah Produsen menerangkan bahwa tingginya harga bahan baku
gabah dan biaya pengemasan menjadikan produksi beras 5 Kg tidak lagi dapat mengikuti nilai keekonomiannya berdasarkan HET yang ditetapkan, sehubungan beban biaya produksinya yang lebih tinggi jika dibandingkan dengan kemasan 10 Kg atau diatasnya.

Meskipun demikian KPPU juga mendapati bahwa harga jual beras
disejumlah Produsen juga telah berada di atas HET atau persis pada HET
yang ditetapkan, tanpa memberikan margin bagi distributor dan peritel.
Faktor tersebut menyebabkan harga jual di tingkat ritel tidak dapat mengikuti HET yang ditetapkan, sehingga berdampak pada terbatasnya stok beras pada sejumlah ritel modern, sehubungan adanya kewajiban bagi ritel modern untuk mengikuti HET yang berlaku.

Selain itu, KPPU juga menyoroti panjangnya rantai distribusi bahan
baku dari petani ke produsen dengan adanya peran agen atau middlemanmenjadikan harga bahan baku gabah menjadi lebih tinggi. Permasalahan
yang sama juga terjadi pada saluran penjualan beras dari Produsen kepada peritel yang menjadikan harga beras semakin melampaui HET yang berlaku.

KPPU menghimbau seluruh lini distribusi gabah dan beras tidak
memanfaatkan kondisi pasar untuk memaksimalkan keuntungan. Pelaku Usaha yang terbukti melanggar ketentuan hukum persaingan usaha dapat dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat.

(Yanti/ril)

Pos terkait