Palembang. Berita Suara Rakyat. Com
Advokat Dr. M. Jasmadi Pasmeindra, S.H.I., M.H., yang mewakili tim kuasa hukum Junaidi alias Ajun selaku pihak korban, mengapresiasi sikap majelis hakim dan jaksa penuntut umum yang tetap melanjutkan persidangan perkara Irza Prasetya di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (28/9/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Jasmadi seusai persidangan, menyusul sikap kuasa hukum terdakwa yang meninggalkan ruang sidang setelah permohonan pergantian majelis hakim tidak dikabulkan.
Menurut Jasmadi, pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan dan menilai majelis hakim telah mengambil sikap sesuai ketentuan hukum acara pidana, terutama karena persidangan sebelumnya telah mengalami penundaan.
“Kami sangat mengapresiasi majelis hakim dan penuntut umum. Kalau bicara aturan dan undang-undang, justru pihak pengacara terdakwa sudah dua kali tidak hadir. Kalau alasannya sudah memberikan surat kepada Ketua PN untuk meminta pergantian majelis, pertanyaannya mengapa baru hari ini?” ujar Jasmadi.
Ia menambahkan, sepanjang belum terdapat penetapan resmi mengenai pergantian majelis hakim, proses persidangan menurutnya tetap harus berjalan sesuai hukum acara.
Karena itu, majelis hakim mengambil sikap melanjutkan persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan setelah sebelumnya sidang telah dua kali ditunda.
Terkait pembacaan dakwaan, Jasmadi mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada jaksa penuntut umum dan majelis hakim.
“Soal dakwaan, kami serahkan sepenuhnya kepada penuntut umum. Nanti pertimbangan hukum dan putusannya menjadi kewenangan majelis hakim. Kami dari pihak korban hanya berharap proses ini memberikan keadilan,” katanya.
Soroti Ketidakhadiran Kuasa Hukum
Jasmadi juga menyoroti ketidakhadiran kuasa hukum terdakwa dalam persidangan sebelumnya. Menurut dia, perkara tersebut telah memasuki pekan ketiga sehingga proses persidangan tidak seharusnya terus tertunda tanpa alasan yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Ia menyebut, dalam perkara dengan ancaman pidana tertentu, terdakwa wajib memperoleh pendampingan penasihat hukum. Karena itu, ketika penasihat hukum yang ditunjuk berhalangan, pengadilan dapat menyediakan pendampingan melalui Posbakum.
“Karena ancaman pidananya lima tahun, terdakwa wajib didampingi penasihat hukum. Karena itu kemudian ditunjuk Posbakum dari Pengadilan Negeri dan yang bersangkutan bersedia serta menandatangani,” jelasnya.
Jasmadi mengatakan keberadaan penasihat hukum yang ditunjuk pengadilan merupakan bagian dari mekanisme untuk memastikan hak terdakwa tetap terpenuhi sekaligus menjaga agar persidangan tidak terhenti.
Soal Materi Perkara Tunggu Pembuktian
Mengenai keberatan terdakwa terkait persoalan dugaan penggelapan mobil, Jasmadi menilai hal tersebut telah masuk ke dalam materi pokok perkara.
Karena itu, menurut dia, persoalan tersebut seharusnya diuji melalui tahapan pembuktian dalam persidangan.
“Kalau terdakwa merasa keberatan, misalnya tidak melakukan atau tidak merasa menggelapkan mobil, nanti ada waktunya untuk pembuktian. Di agenda pembuktian itulah penasihat hukum terdakwa seharusnya hadir,” katanya.
Ia menegaskan proses pembuktian menjadi bagian penting dalam perkara pidana untuk menguji secara terang seluruh fakta dan alat bukti yang diajukan di persidangan.
“Pidana itu harus dibuktikan. Harus lebih terang dari cahaya, harus clear. Karena itu semua pihak harus mengikuti proses hukum yang berlaku,” tegas Jasmadi.
Akan Monitor Persidangan Berikutnya
Untuk langkah selanjutnya, pihak kuasa hukum korban menyatakan akan terus memantau jalannya persidangan hingga agenda berikutnya, termasuk pemeriksaan saksi dan pembuktian.
Jasmadi juga menyatakan pihaknya akan mengikuti seluruh proses sesuai hukum acara apabila nantinya terdapat perubahan majelis hakim berdasarkan penetapan Ketua PN Palembang.
“Kalau nanti memang ada penetapan dari Ketua PN bahwa majelis harus diganti, tentu kami ikuti. Yang penting seluruh proses berjalan sesuai
(putra)

















