Lahan Pelabuhan Perikanan Dan Sekitarnya Seluas 4,2 Hektar Di Jakabaring Palembang Akan Dikelola Kembali Oleh Pemprov Sumsel

 

Palembang. Berita Suara Rakyat. Com

Beberapa hari yang lalu, tepatnya pada hari Senin (12/02/2024), bertempat di Ruang Rapat Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) kantor Gubernur Sumsel dilaksanakan Rapat Pengalihan P3D (Personel, Pembiayaan Sarana dan Prasarana, serta Dokumen) Lingkup Urusan Bidang Kelautan dan Perikanan terkait lahan pelabuhan perikanan dan sekitarnya di Jakabaring Palembang.

 

Rapat tersebut dipimpin oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Provinsi Sumsel Drs. H. Edward Chandra, M.H yang mewakili daripada pemerintah provinsi (pemprov) Sumsel dalam hal ini Penjabat Gubernur Sumsel Dr Drs H Fathoni, M.Si.

 

Selain itu juga turut dihadiri dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Pemprov Sumsel yang diundang adalah Dinas Kelautan dan Perikanan (sebagai pemrakarsa), Inspektorat, BPKAD, Biro Hukum, Biro Ekonomi, Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP).

 

Rapat ini merupakan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 492/SJ/TU.210/VI/2016 yang secara garis besar menetapkan bahwa pembangunan dan pengelolaan pelabuhan perikanan merupakan kewenangan provinsi.

 

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumsel Aries Irwan Wahyu, S.STPi., M.Si. mengatakan bahwa terdapat 3 pelabuhan di Sumsel yang masuk ke dalam Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Nasional (RIPPN), yaitu Pelabuhan Perikanan (PP) Jakabaring Palembang, PP Sungai Lumpur Ogan Komering Ilir (OKI) dan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Sungsang Banyuasin.

 

“Pengalihan lahan pelabuhan perikanan kepada Pemprov Sumsel dimaksudkan agar pemanfaatan lahan akan lebih optimal ke depannya, di mana akan dibangun prasarana dermaga perikanan,” ujar Kepala Dinas Perikanan Dan Kelautan Sumsel.

Kemudian, untuk pembangunan prasarana tersebut, harus dilaksanakan oleh Pemprov Sumsel, dalam hal ini Dinas Kelautan dan Perikanan. Prasarana pendukung di dalam pelabuhan perikanan, seperti tempat pelelangan ikan (TPI), nantinya akan dikelola oleh Pemkot Palembang.

 

“Diinformasikan juga bahwa proses P3D PP Sungai Lumpur OKI saat ini masih dalam proses, sedangkan untuk PPI Sungsang Banyuasin sudah selesai dengan telah diterbitkannya SK Gubernur Sumsel terkait hibah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin kepada Pemprov Sumsel,” ungkapnya.

 

Dilanjutkannya, disini saya ingin menambahkan bahwa rapat ini juga untuk meninjau ulang SK Gubernur Sumsel Nomor 419/KPTS/IX/2004 tentang Penetapan Peruntukan Penggunaan Tanah Milik Pemprov Sumsel Seluas 4,2 Hektar di Jakabaring kepada Pemerintah kota (Pemkot) Palembang.

 

“SK yang telah berumur 20 tahun tersebut di dalamnya menyatakan bahwa status kepemilikan tanah aset/barang inventaris tetap milik Pemprov Sumsel,” kata Aries Irwan Wahyu.

 

Masih dilanjutkannya, setelah rapat ini, maka Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Sumsel telah menginstruksikan kepada saya untuk membentuk tim yang akan mengurus pengalihan aset lahan 4,2 hektar tersebut, serta meninjau ulang SK Gubernur Sumsel yang terbit 20 tahun silam.

 

“Secepatnya tim itu akan kami bentuk yang berisikan dari peserta rapat hari ini dan akan segera bekerja ke lapangan,” ucapnya.(Anton)

 

Pos terkait