P. Tragedi Armada PON 2004: Pahitnya Ongkos Kepercayaan di Luar Sidang

Palembang. Berita Suara Rakyat. Com

 

Tahun 2004 seharusnya menjadi catatan gemilang yang ditulis dengan tinta emas dalam sejarah Sumatera Selatan. Untuk pertama kalinya, mata seluruh negeri tertuju pada Bumi Sriwijaya yang menjadi tuan rumah perhelatan akbar Pekan Olahraga Nasional (PON) XVI. Kota Palembang bersolek, atmosfer kepeloporan begitu terasa, dan kesibukan luar biasa melanda setiap lini birokrasi daerah demi menyambut ribuan atlet dan tamu negara.

Namun, di balik gemerlap lampu stadion dan kemegahan pesta olahraga tersebut, sebuah badai hukum yang sunyi sedang mengintai di koridor Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumsel. Proyek pengadaan armada transportasi yang disiapkan untuk menyukseskan acara tersebut justru berujung pada dugaan korupsi.

Ketika kasus ini mencuat ke permukaan, situasi seketika berubah menjadi tegang dan penuh tekanan politik. Di titik krusial inilah, Chairul S Matdiah melangkah masuk ke dalam pusaran konflik. Ia ditunjuk sebagai penasihat hukum bagi dua pejabat teras yang ditetapkan sebagai tersangka. Kepala Dishub Sumsel, Amir Syarifuddin dan Kasi Angkutan Lalulintas Jalan (LLAJ) Chairul Insani Ilham.

Kondisi di lapangan saat itu benar-benar menguji ketahanan batin. Ruang publik dan halaman depan media massa dipenuhi oleh sorotan tajam, sementara di dalam ruang keluarga kedua kliennya, kecemasan berada di tingkat tertinggi. Sebagai pengacara, Chairul tidak hanya memikul berkas perkara yang tebal di dalam tasnya, tetapi juga memikul beban psikologis yang berat, harapan besar dari keluarga klien yang dirundung ketakutan luar biasa akan dinginnya sel tahanan.

 

Dalam situasi darurat yang bergerak begitu cepat dan penuh ketidakpastian, tekanan emosional memaksa semua pihak untuk mengupayakan jalur tercepat demi menyelamatkan kebebasan raga. Guna mengupayakan agar kedua kliennya tidak dilakukan penahanan selama proses hukum berjalan, sebuah langkah taktis diambil di luar ruang sidang.

 

Melalui sebuah komitmen dan kesepakatan bersama oknum tertentu, dukungan finansial dalam jumlah yang sangat besar disiapkan. Dana taktis tersebut diserahkan dengan harapan dan pengertian bahwa kliennya tidak dilakukan penahanan , janji itu adalah secercah cahaya di tengah kegelapan. Bagi Chairul, itu adalah upaya maksimal seorang pembela untuk melindungi kliennya.

 

Namun, dinamika penegakan hukum memiliki jalurnya sendiri yang sering kali bergerak di luar prediksi. Di tengah penantian yang mendebarkan, sebuah ketetapan tegas turun dari garis komando tertinggi institusi hukum. Skenario tidak dilakukan penahan tersebut tidak dapat diakomodasi. Perintah penahanan tetap dikeluarkan. Amir Syarifuddin dan Chairul Insani Ilham harus tetap menjalani masa penahanan di rumah tahanan.

 


Bagi Chairul S Matdiah, momen ketika prosedur penahanan itu tetap berjalan adalah salah satu titik paling kelam dan pahit dalam perjalanan profesionalnya. Realitas menghantamnya bertubi-tubi, kedua kliennya tetap ditahan, sementara dana taktis yang telah diserahkan tidak di kembalikan menguap begitu saja. Pihak yang sebelumnya menjanjikan ruang koordinasi mendadak lepas tangan, dan dana tersebut tidak pernah dikembalikan dengan alasan perintah kajati dan kajagung
Malam-malam setelah kejadian itu terasa sangat panjang dan menyesakkan bagi Chairul.

 

Kehilangan materi secara pribadi adalah satu hal, ini adalah beban moral yang sangat menyiksa batin. Kepercayaan yang diletakkan di pundaknya seolah membentur dinding realitas yang sangat keras.
Di sinilah letak titik balik kemanusiaan dari seorang Chairul S Matdiah. Alih-alih berlindung di balik dalih risiko profesi, menyalahkan situasi lapangan yang penuh ketidakpastian, atau membiarkan kliennya menanggung kerugian batin sendirian, ia memilih mengambil langkah ksatria yang sangat berat bagi finansial pribadinya.

 

Chairul memutuskan untuk bertanggung jawab penuh secara moral. Ia merogoh kantong pribadinya sendiri, mengumpulkan uang dari hasil jerih payahnya, dan mengembalikan seluruh dana tersebut secara utuh biarpun tersangka tahu uang itu dikasih langsung ,Bagi Chairul, membiarkan tabungannya terkuras habis jauh lebih baik daripada harus membiarkan hubungan kepercayaannya cacat, atau membiarkan ada beban moral yang mengganjal hubungannya yang sedang tertimpa musibah akhir nya saya mundur menjadi pengacara Amir Syarifuddin di persidangan.

 

“Ada masa di mana kita harus membayar sangat mahal untuk sebuah pelajaran hidup. Kasus Armada PON 2004 itu adalah pelajaran keras yang menyadarkan saya tentang batasan-batasan dalam upaya di luar persidangan. Materi bisa dicari lagi, tapi ketenangan batin saat menatap keluarga dan cermin di rumah adalah sesuatu yang tidak bisa ditawar,” kenang Chairul dengan nada reflektif.

 

“Rasanya sangat sesak dan terpukul saat itu. Namun, saya tidak ingin lari dari tanggung jawab. Akhirnya, saya putuskan untuk mengembalikan seluruh uang tersebut ke klien menggunakan uang pribadi saya. Nama baik dan ketenangan batin jauh lebih berharga,” kenang Chairul dengan nada bergetar.

Peristiwa tahun 2004 ini pada akhirnya tidak menghancurkan karier Chairul. Sebaliknya, pengalaman pahit itu bertindak sebagai tiang penyangga yang mendewasakan prinsip hukumnya di masa depan. Tragedi ongkos kepercayaan itu menempa Chairul menjadi pribadi yang jauh lebih waspada, mempertebal kehati-hatiannya dalam diplomasi perkara, dan memperkokoh janjinya bahwa pada akhirnya, pembelaan yang transparan dan berbasis argumentasi hukum di dalam ruang sidang adalah satu-satunya jalan keselamatan yang sejati.

 

Ketukan Palu Majelis Hakim

Chairul Insani Iham tampak merunduk sembari memajamkan mata dengan wajah pusat pasi, usai mendegarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas I A Palembang, Rabu (8/3/2006). Kepala Seksi (Kasi) Angkutan Dishub Sumsel ini divonis 3 tahun dan denda Rp75 juta atau subsider 1 bulan kurungan.

 

Sebelumnya, terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dudy Apriadi, SH, dan Rosmaya, SH, 4 tahun dan denda Rp100 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Selain vonis 3 tahun, terdakwa dimintai uang pengganti sebesar Rp207.750.000 tanggung renteng dengan terdakwa Amir Syarifuddin, mantan Kepala Dinas Perhubungan Sumsel yang telah dihukum 4 tahun penjara.
Tapi, terdakwa masih beruntung. Pasalnya, Hakim Ketua H Umar Hamdan, SH, dibantu dua hakim anggota H Abdul Rochim, SH, dan Torang H Tampubolon, SH, tidak memerintahkan terdakwa segera ditahan. Berarti, kendati mendapat hukuman, terdakwa masih bisa bebas melakukan aktivitasnya bekerja di Dinas Perhubungan Sumsel.

 

Mengapa majelis hakim tidak memutuskan terdakwa segera ditahan? Menurut Umar Hamdan pada amar putusannya, karena kewenangan PN Palembang untuk melakukan penahanan sudah habis, saat terdakwa menjalani sidang.
“Oleh sebab itu, terdakwa lepas demi hukum. Karena, hakim PN Palembang, tidak lagi mempunyai kewenangan menahan di dalam putusan tidak menetapkan penahanan terhadap terdakwa,” ujar Umar Hamdan.
Pada amar putusannya, majeis hakim menilai terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, melanggar dakwaan lebih subsider, yakni Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 (1) KUHP.
Usai menyimak putusan tersebut baik JPU maupun terdakwa yang didampingi tim penasihat hukum Yose Rizal, SH, dan M Dian Alam Pura, SH, dari Kantor Hukum Advokat Chairul S Matdiah, SH, menyatakan pikir-pikir.
Sebagaimana terungkap dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Chairul Insani Ilham secara bersama-sama dengan mantan Kepala Dinas Perhubungan Sumel Amir Syarifudin (disidang terpisah), Taman Puro Effendi dan Sakirman, SE (berkasnya belum dilimpahkan), mengadakan kendaraan sedan, truk dan bus untuk kegiatan PON XVI Tahun 2004.

 

Dalam kegiatan pengadaan itu, terdakwa Amir Syarifuddin selaku pemimpin kegiatan bidang transportasi PB PON XVI Tahun 2004 pada Dinas Perhubungan Sumse Tahun Anggaran 2004 dengan surat keputusan Kadishub Sumsel Nomor Skep 06/A.426.3/PERHUB-04 tanggal 13 April 2004 beserta lampirannya telah menunjuk Taman Puro Effendi selaku ketua merangkap anggota Panitia Pelelangan Pekerjaan Kegiatan Bidang Transportasi PON XVI Tahun 2004 serta mengangkat Sakirman sebagai anggota panitia lelang.
Kemudian dilakukanlah kegiatan pengadaan kendaraan tersebut dengan cara sewa menyewa dengan penunjukan langsung terhadap CV Jaya Transport. Direktur Sain Chandra (telah divonis 4 tahun), PT Mitra Mobilindo, Direktur Avat dan Armada Gatra, diduga dalam kegiatan tersebut terdakwa telah melakukan penyimpangan sehingga negara dirugikan sebesar Rp1.111.500.000 atau setidaknya Rp207.750.00 berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

 

 

Sisi Temperamental Sang Pengacara di Depan Lensa
Setelah beberapa kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus pengadaan armada PON XVI, akhirnya Kepala Dinas Perhubungan Sumsel Amir Syarifuddin resmi menjadi tersangka. Penetapan ini berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor 03/N.6/10.FT.1/12/2004, tertanggal 2 Desember 2004.

 

Amir Syarifuddin diperiksa pukul 09.00 WIB dengan memakai pakaian dinas warna hijau, didampingi kuasa hukumnya Chairul S Matdiah, Yose Rizal dan Ekawati. Sayangnya pada pemeriksaan itu, advokat Chairul S Matdiah terlihat over acting saat melihat fotografer media lokal, datang hendak mengambi foto jalannya pemeriksaan di Kantor Kejari Palembang, Jalan Gubernur H Ahmad Bastari, Jakabaring.
Dalam momen yang dinilai sebagian orang terlalu reaktif atau over acting, Chairul langsung berdiri membentengi kliennya.

 

Dengan gerakan tangan yang menunjuk tegas dan suara yang meninggi, ia melarang keras para fotografer mengambil gambar Amir Syarifuddin. Sebagai mantan jurnalis, ia tahu betul bahwa satu jepretan foto dapat mengunci vonis sosial di mata publik sebelum hakim mengetuk palu di ruang sidang. Tindakan ekspresif dan keras itu, meski tampak negatif di mata sebagian pencari berita, sejatinya adalah luapan emosional seorang pembela yang sedang bertarung habis-habis demi menjaga sisa-sisa martabat kemanusiaan kliennya yang runtuh di ruang pemeriksaan.
“Awas wartawan, jangan ada yang ambi foto….!!!,” bentak Chairul seraya menunjuk dengan muka memerah.

 

Sebagai pengacara yang juga mantan wartawan, Chairul sangat memahami betapa dahsyatnya kekuatan sebuah visual di media massa. Ketika beberapa fotografer datang mendekat dan bersiap membidikkan lensa ke arah kliennya, naluri defensif Chairul seketika meledak.

 

“Kagek bae, nanti sore kalau mau ambil foto,” cetusnya sambil terus berbicara, sampai Amir Syarifuddin yang kebetulan sudah selesai diperiksa masuk ke dalam mobil pribadinya.

 

Tindakan Chairul ini sempat membuat sejumlah wartawan menjaga jarak aman. Anehnya, Staf Kejari Palembang Hendra Purnomo, tiba-tiba menarik lengan baju salah seorang fotografer, dan membentak dengan keras.
Bagi para kuli tinta yang berada di sana, tindakan Chairul terasa defensif yang kebablasan. Ada rasa antipati yang ganjil terpancar dari sosoknya. Publik yang melihat rekaman atau foto kejadian itu mungkin dengan mudah mengecapnya sebagai pengacara yang arogan, kasar, atau antikritik. Itu adalah salah satu catatan abu-abu dalam perjalanan kariernya, di mana emosi sesaat mengaburkan substansi pembelaan hukum yang sedang ia susun.

 

“Kalau mau memfoto harus izin saya. Tidak ada yang sembarangan ambil foto-foto tanpa izin saya, semua harus izin saya. Hapus semua fotonya,” tegasnya.
Sementara itu, ketika suasana agak tenang, Chairul s Matdiah mengatakan, dirinya akan bersikap kooperatif dalam mendampingi kliennya. Mengenai peningkatan status Amir Syarifuddin, Chairul enggan bicara.

 

“Wah, soal itu no comment-lah (enggan berkomentar),” cetusnya.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Sumsel Alexander Roilan, SH, sangat menyayangkan kejadian yang terjadi di Kantor Kejari Palembang.

 

“Kita sangat menyayangkan kejadian ini. Padahal kita sudah lama membina hubungan baik dengan wartawan, dan pihak kejaksaan tidak akan pernah menghalang-halangi wartawan di dalam meliput berita. Bahkan, wartawan kita undang untuk meliput,” uja Alexander dilansir dari Sumatera Ekpres.

 

Namun, jika narasi ini ditarik sedikit lebih dalam ke ranah psikologis, ada ironi yang menyedihkan di balik suara lantangnya. Chairul S Matdiah adalah seorang mantan wartawan. Ia tahu betul bagaimana dapur redaksi bekerja, ia paham bahwa sebuah foto bernilai seribu kata. Justru karena pemahamannya yang mendalam itulah, naluri protektifnya meluap menjadi amarah yang tidak terkendali.

 

Chairul tahu, satu jepretan foto yang memperlihatkan kliennya sebagai pesakitan akan mengunci vonis sosial di mata masyarakat, jauh sebelum majelis hakim sempat membuka berkas perkara. Kemarahan temperamental di depan lensa itu sejatinya adalah bentuk keputusasaan seorang pembela yang menyadari bahwa ia sedang bertarung melawan arus opini publik yang teramat deras. Di balik bentakan kerasnya, ada ketakutan yang menyiksa batinnya akan kehancuran martabat manusia yang sedang ia bela.

 

Peristiwa di depan lensa kamera itu menjadi pengingat bahwa Chairul tetaplah manusia biasa yang bisa jengkel, bisa lelah, dan bisa kehilangan kendali ketika dihantam tekanan dari berbagai penjuru.

 

Kasus Armada PON 2004 memang menjadi tragedi profesional yang komplit baginya, mulai dari vonis berat yang akhirnya harus diterima para klien, hilangnya dana taktis pribadi demi sebuah tanggung jawab moral, hingga catatan merah atas sikap impulsifnya terhadap sejawat jurnalis.

 

Sisi temperamental di depan lensa ini tidak perlu dihapus dari catatan sejarahnya. Justru melalui noktah hitam inilah publik bisa melihat utuh sosok Chairul S Matdiah.

 

Seorang pengacara yang tidak selamanya tegak bagai batu karang, melainkan seorang pria yang memiliki retakan, yang bisa marah dan rapuh, saat mencoba mempertahankan marwah di tengah badai yang melanda dunianya.

 

(Yanti/ril)

Pos terkait