Perkada Disahkan, Pemprov Sumsel Percepat Penggunaan Dana Bantuan Presiden untuk Karhutla

 

Palembang. Berita Suara Rakyat. Com

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mempercepat penggunaan dana bantuan Presiden untuk penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumsel H. Yossi Hervandi, S.E., M.M., CGAA mengatakan, pemerintah daerah sebelumnya menunggu petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan dari pemerintah pusat agar penggunaan dana bantuan tersebut dapat dilakukan sesuai ketentuan.

Menurut Yossi, petunjuk teknis penggunaan bantuan pemerintah pusat dan bantuan keuangan pemerintah daerah lainnya untuk penanganan karhutla telah diterbitkan Kementerian Dalam Negeri pada 9 September 2026.

“Awalnya kita menunggu juknis dan juklak. Kemudian keluar petunjuk teknis dari Kementerian Dalam Negeri pada 9 September terkait penggunaan bantuan pemerintah pusat dan bantuan keuangan pemerintah daerah lainnya untuk penanganan karhutla,” ujar Yossi.

Setelah petunjuk tersebut diterbitkan, Pemprov Sumsel langsung melakukan langkah percepatan. Dana bantuan yang telah masuk ke rekening pemerintah daerah kemudian dituangkan dalam Peraturan Kepala Daerah (Perkada) agar dapat segera digunakan untuk kebutuhan penanganan karhutla.

Yossi menjelaskan, proses tersebut dilakukan di tengah tahapan perubahan APBD. Jika menunggu proses perubahan APBD hingga selesai dan disahkan, penggunaan anggaran dikhawatirkan membutuhkan waktu lebih lama.

“Karena kita sedang dalam tahapan perubahan APBD, kalau menunggu perubahan APBD selesai tentu waktunya lama. Apalagi saat itu belum ketuk palu. Karena itu, Gubernur melalui BPKAD memutuskan menggunakan Perkada untuk percepatan penanganan karhutla. Besaran dana bantuan presiden untuk Pemprov Sumsel sebesar Rp 30 miliar,” katanya.

Pemprov Sumsel kemudian melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Proses penyusunan dan pengesahan Perkada dilakukan secara cepat. Pada 14 September 2026, Perkada tersebut telah disahkan dan anggaran mulai dibagikan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) yang terlibat dalam penanganan karhutla.

Dana tersebut disalurkan kepada sejumlah OPD, antara lain BPBD, Dinas Kehutanan, Satpol PP, Dinas Perkebunan, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP).

“Sebagian besar anggaran disalurkan ke BPBD. Persentasenya hampir sekitar 80 persen,” ujar Yossi.

Yossi mengatakan, Pemprov Sumsel juga telah berkoordinasi dengan Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) untuk mempercepat pengadaan kebutuhan penanganan karhutla.

Kondisi karhutla yang membutuhkan respons cepat membuat pemerintah menerapkan mekanisme pengadaan sesuai ketentuan dalam kondisi siaga maupun tanggap darurat.

“Karena kita menganggap ini kondisi darurat dan siaga, maka pengadaan bisa dilaksanakan melalui penunjukan langsung sesuai ketentuan. Kalau melalui proses lelang tentu membutuhkan waktu lebih lama. Kita khawatir ketika proses lelang berlangsung, kebakaran justru semakin meluas,” jelasnya.

Meski demikian, Yossi menegaskan bahwa percepatan penggunaan anggaran tidak berarti mengabaikan prinsip akuntabilitas.

Menurut dia, dana bantuan Presiden tersebut tetap akan melalui proses pemeriksaan dan pengawasan, baik oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), maupun aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.

“Memang harus cepat, tetapi cepatnya tetap akuntabel dan bisa dipertanggungjawabkan. Karena dana ini nantinya pasti diaudit,” katanya.

Karena itu, BPKAD bersama OPD terkait terus melakukan rapat dan pengecekan penggunaan anggaran. Bahkan, rapat koordinasi dilakukan pada akhir pekan untuk memastikan anggaran yang telah disalurkan benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.

Bisa untuk Operasional dan Insentif
Yossi menambahkan, bantuan Presiden tersebut merupakan bantuan yang diberikan satu kali dan secara khusus ditujukan untuk penanganan karhutla.
Pemprov Sumsel berharap anggaran tersebut dapat dimaksimalkan dalam waktu sekitar satu bulan untuk mendukung kebutuhan penanganan di lapangan.

Penggunaan dana tidak hanya diarahkan untuk pengadaan peralatan, tetapi juga dapat mendukung kebutuhan operasional dan insentif personel sesuai ketentuan.
Hal ini dinilai penting mengingat penanganan karhutla melibatkan banyak unsur dalam satuan tugas gabungan.

“Di dalam Satgas Karhutla itu ada tim gabungan. Ada TNI, Lanud, Polda, Kejaksaan, termasuk unsur penegakan hukum dan instansi lainnya. Personelnya banyak yang terlibat untuk menangani kebakaran hutan dan lahan,” ujar Yossi.

Ia memastikan dari sisi penganggaran, Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) telah disiapkan.
“Untuk peralatan ada, untuk operasional dan insentif juga diatur sesuai ketentuan. Mudah-mudahan pendanaannya dapat segera terealisasi,” katanya.

Yossi menegaskan, BPKAD telah membagikan anggaran kepada masing-masing OPD sesuai besaran yang telah ditetapkan dalam keputusan terkait.
Selanjutnya, pelaksanaan teknis berada pada OPD masing-masing, terutama BPBD dan instansi yang terlibat langsung dalam penanganan karhutla.
“BPKAD sudah membagikan anggaran sesuai SK dan perkada. Sekarang tinggal berproses di OPD masing-masing yang menangani karhutla,” katanya.

Ia menambahkan, BPKAD akan terus melakukan pengawasan dan check and balance terhadap penggunaan anggaran tersebut.

“Rapat terus kita lakukan, termasuk Sabtu dan Minggu. Kita melakukan check and balance penggunaan anggaran untuk apa saja. Penanganan karhutla ini membutuhkan kecepatan, tetapi penggunaan anggarannya juga harus hati-hati,” pungkasnya.

 

(Yanti)

Pos terkait