Palembang. Berita Suara Rakyat. Com
Perjuangan panjang Dewan Kesenian Palembang (DKP) untuk menghadirkan payung hukum bagi pemajuan kesenian akhirnya membuahkan hasil. Setelah melalui proses sekitar 15 tahun, Perda tentang Pemajuan Kesenian Kota Palembang resmi disetujui dalam Rapat Paripurna Ke-13 Masa Persidangan III Tahun 2026 DPRD Kota Palembang, Selasa (22/9/2026).
Ketua Dewan Kesenian Palembang (DKP) M. Nasir menyambut pengesahan tersebut dengan penuh rasa syukur. Menurutnya, lahirnya Perda ini merupakan buah dari perjuangan panjang yang dilakukan secara berkesinambungan oleh DKP bersama para seniman dan musisi di Kota Palembang.
“Alhamdulillah, Perda Pemajuan Kesenian yang selama ini sudah diperjuangkan oleh Dewan Kesenian Palembang, seniman dan musisi di Kota Palembang, hari ini disahkan oleh DPRD Kota Palembang,” ujar M. Nasir.
Ia mengatakan, perjuangan menghadirkan payung hukum tersebut telah berlangsung selama kurang lebih 15 tahun. Perjuangan itu dilakukan lintas kepemimpinan DKP, mulai dari masa Suparman Roman, Febri, Didit hingga dirinya sebagai ketua DKP saat ini.
“Setelah perjalanan panjang, 15 tahun marathon DKP. Perjuangan ini dilakukan dari masa pimpinan Suparman Roman, Febri, Didit, lalu saya sendiri,” katanya.
Menurut M. Nasir, proses panjang tersebut tidak selalu berjalan mudah. Bahkan, pada tahun ini masih terdapat sejumlah hambatan dalam proses pembahasan dan pengesahan. Namun, perjuangan tersebut akhirnya mencapai titik terang.
Bagi DKP, pengesahan Perda ini terasa semakin istimewa karena bertepatan dengan momentum HUT Dewan Kesenian Palembang yang diperingati pada 19 September 2026.
“Walaupun pada tahun ini ada sedikit hambatan-hambatan, tapi Alhamdulillah di HUT DKP tanggal 19 September 2026 ini, DKP mempunyai payung hukum yang bisa menjadi dasar supaya fungsi DKP kepada pemerintahan lebih maksimal,” ungkapnya.
M. Nasir: Ini Hasil Perjuangan Bersama
M. Nasir menegaskan, keberhasilan lahirnya Perda Pemajuan Kesenian bukan merupakan hasil perjuangan satu pihak. Menurutnya, banyak elemen yang selama ini ikut mendorong agar regulasi tersebut dapat diwujudkan.
Ia pun menyampaikan apresiasi kepada Aliansi Seniman Palembang, para seniman dan musisi, jajaran eksekutif Pemerintah Kota Palembang, serta DPRD Kota Palembang yang terlibat dalam proses pembahasan.
“Ucapan terima kasih kami terutama kepada Aliansi Seniman Palembang beserta tim dan eksekutif yang mengusulkan semua prosesnya, para seniman dan musisi yang mendukung semuanya, kepada Ketua Bapemperda DPRD Kota Palembang Pak Jumono serta Pansus III DPRD Kota Palembang,” tuturnya.
Bagi M. Nasir, pengesahan Perda ini bukanlah akhir dari perjuangan, melainkan menjadi awal untuk memperkuat peran DKP dalam mendorong perkembangan kesenian di Kota Palembang.
Dengan adanya payung hukum tersebut, ia berharap sinergi antara DKP dan Pemerintah Kota Palembang dapat semakin kuat sehingga program pemajuan kesenian dapat dilakukan secara lebih terarah dan memiliki dasar hukum yang jelas.
Menunggu Tindak Lanjut Perwali
M. Nasir juga berharap Perda yang telah disetujui tersebut segera ditindaklanjuti dengan aturan pelaksana sehingga dapat segera diterapkan.
Ia menyebut, dalam rapat paripurna Wali Kota Palembang H. Ratu Dewa telah menyampaikan kesiapan untuk mempersiapkan pemberlakuan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai tindak lanjut dari Perda Pemajuan Kesenian.
“Harapannya ke depan, tadi Pak Wali sudah menyampaikan akan siap-siap untuk diberlakukannya Perwali,” ujarnya.
Sementara itu, dalam pendapat akhirnya, Wali Kota Palembang H. Ratu Dewa turut menyoroti panjangnya proses lahirnya Perda Pemajuan Kesenian.
Ratu Dewa menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Palembang, khususnya Panitia Khusus III yang bersama Pemerintah Kota Palembang telah membahas Raperda Pemajuan Kesenian.
“Ini luar biasa, Bapak Ibu anggota dewan yang terhormat. Sejak 2014 baru saat ini disetujui dengan penantian yang cukup panjang,” kata Ratu Dewa.
Ia berharap dengan ditetapkannya Perda tersebut, kebutuhan hukum dalam penyelenggaraan

















