Polsek SU II Palembang Ungkap Pencurian Sparepart Alat Berat Senilai Rp250 Juta

PALEMBANG. Berita Suara Rakyat. Com

 

Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) II Palembang mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di kawasan Asrama Kompi B Yonzikon 12 Plaju, Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang.

 

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial M. Ferdi Krandani (33), warga Jalan DI Panjaitan Lorong Bakti, RT 024 RW 009, Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang.
Sementara seorang pelaku lainnya bernama Leman berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

 

Kapolsek Seberang Ulu II Palembang, Kompol Dedi Rahmad Hidayat, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan kehilangan sejumlah sparepart alat berat di belakang Asrama Kompi B Yonzikon 12 Plaju.

Kasus tersebut dilaporkan oleh korban sekaligus pelapor, Ali Suhud (49), seorang anggota TNI yang bertugas di Asrama Kompi B Yonzikon 12 Plaju.
“Pelapor sebelumnya menerima informasi dari anggota jaga bahwa sejumlah sparepart alat berat yang berada di belakang asrama telah hilang diduga dicuri,” ujar Kapolsek.

Setelah menerima laporan tersebut, pelapor kemudian memerintahkan anggota untuk melakukan pemantauan di sekitar lokasi guna mengungkap pelaku pencurian.

Pada Kamis, 10 September 2026, sekitar pukul 13.00 WIB, dua anggota yang sedang melaksanakan piket penjagaan, yakni Ari Putra (30) dan M. Ikhsan (26), melihat dua orang laki-laki tak dikenal berada di belakang Asrama Kompi B Yonzikon 12 Plaju.

 

Kedua orang tersebut diduga sedang membongkar dan mengambil sparepart alat berat yang berada di lokasi.
Melihat aksi tersebut, kedua saksi bersama anggota lainnya langsung mendatangi lokasi dan melakukan pengamanan terhadap para pelaku.
“Satu orang pelaku berhasil diamankan, sedangkan satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri,” kata Kompol Dedi Rahmad Hidayat.

Pelaku yang berhasil diamankan diketahui bernama M. Ferdi Krandani. Sedangkan rekannya, Leman, berhasil kabur dan kini masih dalam pencarian petugas.

 

Setelah diamankan, tersangka beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada Polsek Seberang Ulu II Palembang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Akibat aksi pencurian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp250 juta.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu set kunci yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan aksi pencurian serta beberapa potongan plat besi baja bagian bodi alat berat.
Kasus tersebut tercatat dalam laporan polisi LP/B/171/IX/2026/SPKT/Polsek Seberang Ulu II/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel, tanggal 11 September 2026.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023.
Saat ini, Unit Reskrim Polsek SU II Palembang masih melakukan pengembangan perkara, termasuk mencari keberadaan pelaku lainnya yang telah masuk dalam DPO, melengkapi barang bukti, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Penyidik akan terus melakukan pengembangan untuk mencari pelaku yang masih melarikan diri, melengkapi barang bukti, berkoordinasi dengan JPU, serta mempersiapkan pemberkasan perkara,” pungkasnya.
Catatan: Saya merapikan alur waktu berdasarkan kronologi yang disampaikan. Namun, terdapat perbedaan tanggal pada bagian awal naskah, yakni tertulis 10 April 2026, sementara kronologi kejadian menyebut 9–10 September 2026. Sebaiknya tanggal kejadian dipastikan kembali agar tidak terjadi kekeliruan saat dipublikasikan.

 

(Yanti)

Pos terkait