Palembang. Berita Suara Rakyat. Com
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan (DPRD Sumsel) Chairul S Matdiah, meminta masyarakat untuk lebih jeli dan edukatif dalam menyampaikan kritik serta pengaduan terkait infrastruktur jalan rusak. Hal ini disampaikannya agar aspirasi dan keluhan yang dilayangkan publik bisa tepat sasaran ke instansi yang memegang wewenang.
Menurut Chairul, selama ini ada kecenderungan di masyarakat yang langsung menyalahkan Pemerintah Provinsi atau Gubernur ketika melihat ada jalan yang rusak di wilayah Sumsel. Padahal, dari total panjang jalan yang membentang di Bumi Sriwijaya, porsi kewenangan Pemerintah Provinsi terbilang paling kecil dibanding jalan nasional maupun kabupaten/kota.
“Total panjang jalan di Sumsel ini mencapai lebih dari 26.000 kilometer. Namun, masyarakat perlu tahu bahwa kewenangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan itu hanya berada pada jalur sepanjang ± 1.779 Km jalan provinsi. Sisanya, sekitar 24.000 Km lebih, merupakan tanggung jawab Pemerintah Pusat, Pemerintah Kabupaten/Kota, hingga Pemerintah Desa,” ujar Chairul S Matdiah.
Oleh karena itu, lanjut Chairul, jika ada kerusakan di jalan desa atau jalan kabupaten, tidak tepat jika publik langsung menyerang atau menyalahkan Gubernur.
“Cek dulu status jalannya, lihat marka warnanya. Kritik yang objektif dan tepat sasaran justru akan membuat pemerintah yang berwenang merespons dan memperbaikinya dengan lebih cepat,” tegasnya.
Untuk mengedukasi masyarakat, Chairul membeberkan rumus mudah membedakan status jalan di lapangan berdasarkan marka, ukuran fisik, dan rutenya.
Jalan Nasional adalah kewenangan Pemerintah Pusat melalui Ditjen Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Jalan Nasional memiliki marka jalan membujur berwarna kuning di bagian tengah. Lebar jalan minimal 7 meter dan bertahap menuju 9 meter.
“Fungsi Jalan Nasional menghubungkan antarprovinsi dan menjadi jalur strategis nasional. Panjang Jalan Nasional di Sumsel adalah ± 1.580 Km,” katanya.
Dia mencontohkan, Jalur Lintas Timur rute Palembang–Betung–Sungai Lilin–Bayung Lencir–Batas Jambi, serta Palembang–Kayu Agung–Pematang Panggang–Batas Lampung.
Jalur Lintas Tengah: Sp Indralaya–Prabumulih–Muara Enim–Lahat–Lubuklinggau–Batas Bengkulu, serta Baturaja–Martapura–Batas LampungJalur Lintas Penghubung: Betung–Sekayu–Mangunjaya–Muara Beliti, dan Prabumulih–Beringin–Baturaja.
Jalan Nasional dalam Kota Palembang: Jalan Kol H Burlian, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Demang Lebar Daun, Jalan R E Martadinata, Jalan Basuki Rahmat, Jalan R Sukamto, Jalan Gubernur H Bastari, Jalan Patal-Pusri, serta Jalur Parameswara – Soekarno Hatta.
Jalan Provinsi adalah kewenangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Memiliki marka jalan membujur berwarna putih. Lebar jalan minimal 6 meter dan bertahap menuju 7 meter. Dan, menghubungkan antarkabupaten/kota dalam satu provinsi.
“Panjang jalan provinsi di Sumsel: ± 1.779 Km,” katanya.
Contoh ruas Jalan Provinsi di Sumsel antara lain Sekayu–PALI: Sp. Belimbing–Pendopo–Cecar–Sp. Semambang: Baturaja–Sp. Martapura–Muara Dua; Sp. Tambang Rambang–Bts. OKU: Sp. Penyandingan–Sp. Kepuh–Kurungan Nyawa–Martapura. Termasuk beberapa jalan di dalam Kota Palembang seperti Jalan Merdeka, Jalan Kapten A Rivai, Jalan AKBP Cek Agus/Mangkunegara, Jalan Radial, Jalan Angkatan 45, Jalan Pangeran Ayin, dan Jalan Nurdin Panji.
Sementara Jalan Kabupaten/Kota adalah kewenangan Pemerintah Kabupaten atau Pemerintah Kota masing-masing. Memiliki marka jalan membujur berwarna putih dengan lebar standar 3,5 meter s/d 5 meter (meski di beberapa kota besar sudah dilebarkan menjadi 7 hingga 14 meter). Fungsinya menghubungkan antarkecamatan maupun desa/kelurahan.
“Panjang di Sumsel: ± 19.000 Km. Angka ini mencakup Jalan Kabupaten/Kota sepanjang 14.638 Km dan Jalan Desa sepanjang 4.362 Km (tersebar di 3.278 desa dengan rata-rata panjang 1,3 Km per desa),” katanya.
Terakhir adalah Jalan Eks Transmigrasi sepanjang ± 4.000 Km. Sebagian besar berada di bawah pengelolaan kabupaten/kota, namun sebagian lagi masih dalam proses serah terima aset dari Kementerian Transmigrasi. Kondisi ini sering kali menjadi beban bagi APBD Kabupaten karena statusnya belum resmi masuk ke dalam Surat Keputusan (SK) jalan kabupaten.
Di akhir penjelasannya, Chairul S Matdiah berharap breakdown data ini bisa membuka mata masyarakat mengenai sistem birokrasi pembangunan infrastruktur. Menurutnya, pemahaman ini penting agar iklim demokrasi dan penyampaian pendapat di Sumatera Selatan berjalan secara sehat dan konstruktif.
”Pemerintah Provinsi tentu terus berkomitmen menjaga performa jalan yang menjadi wewenangnya. Namun untuk jalan nasional dan kabupaten, mari kita dorong instansi terkait yang memegang anggarannya agar bersama-sama mempercepat pemerataan pembangunan di Sumatera Selatan,” katanya.
(Yanti)


















