SOAK Desak Kejati Hentikan Proses Hukum Wakil Bupati PALI, Klaim Ada Bukti Pelunasan Utang

Palembang. Berita Suara Rakyat. Com

Solidaritas Aktivis Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Keadilan (SOAK) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Kamis (30/7/2026). Dalam aksi tersebut, massa meminta Kejati Sumsel menghentikan proses hukum terhadap perkara yang menyeret Wakil Bupati PALI karena dinilai merupakan sengketa perdata terkait utang piutang, bukan tindak pidana korupsi.

Koordinator aksi, M. Sanusi, mengatakan perkara tersebut berawal dari hubungan utang piutang sehingga tidak semestinya diproses sebagai perkara pidana maupun dikaitkan dengan operasi tangkap tangan (OTT).

Menurut Sanusi, terdapat bukti pembayaran sebesar Rp436.250.000 yang telah ditransfer melalui rekening Bank BCA pada 22 Mei 2026. Pembayaran tersebut, kata dia, telah dilengkapi dengan kwitansi dan dilakukan sebelum waktu yang disebut dalam perkara.

“Fakta yang kami lihat menunjukkan bahwa ini adalah persoalan utang piutang. Pembayaran sebesar Rp436.250.000 telah dilakukan melalui transfer bank dan dilengkapi kwitansi. Karena itu kami meminta Kejati menghentikan perkara ini agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat,” ujarnya.

Sanusi juga mempertanyakan penyebutan adanya operasi tangkap tangan (OTT) dalam perkara tersebut. Menurutnya, kronologi yang berkembang belum memenuhi unsur tangkap tangan sebagaimana dipahami oleh masyarakat.

Selain itu, ia menilai Wakil Bupati PALI tidak memiliki kewenangan dalam menentukan maupun mengatur proyek pemerintah. Karena itu, menurutnya, dugaan yang mengaitkan perkara tersebut dengan pengaturan proyek perlu diuji secara cermat dalam persidangan.

“Kami mendukung penuh pemberantasan korupsi, tetapi jangan sampai ada pihak yang dikriminalisasi. Penegakan hukum harus berdasarkan fakta dan alat bukti yang kuat,” tegasnya.
SOAK juga mengingatkan agar penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap institusi Kejaksaan. Massa berharap proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan tidak dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk kepentingan di luar penegakan hukum.

Sanusi menambahkan, sidang perdana perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada 3 Agustus 2026. Menurutnya, persidangan akan menjadi ruang yang tepat untuk menguji seluruh fakta, keterangan saksi, serta alat bukti yang diajukan oleh masing-masing pihak.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumatera Selatan, Iwan Setiadi, menerima aspirasi para demonstran. Ia menyampaikan apresiasi atas penyampaian pendapat tersebut dan memastikan seluruh aspirasi akan diteruskan kepada pimpinan.

“Kami mengucapkan terima kasih atas aspirasi yang telah disampaikan. Selanjutnya akan kami sampaikan kepada pimpinan untuk menjadi bahan tindak lanjut,” ujar Iwan Setiadi.

 

(putra)

Pos terkait