Tarif Kompensasi Seismik 3D Tak Kunjung Diatur, Warga Siapkan Gugatan ke PN Muara Enim

oplus_2

 

PALEMBANG. Berita Suara Rakyat. Com

 

Tim Riset dan Advokasi Hukum Media Siber PLUSMINUS bersama jejaring pers dan perwakilan masyarakat Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengumumkan kesiapan pendaftaran Gugatan Warga Negara atau Citizen Lawsuit (CLS) terhadap Bupati PALI dan Sekretaris Daerah Kabupaten PALI.

 

Gugatan tersebut akan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Muara Enim dan menjadi bentuk perlawanan terhadap dugaan Pembiaran Administrasi dan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa yang merugikan warga pemilik lahan terdampak kegiatan Seismik 3D.

 

Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Advokat Fahmi Nugroho, SH, Selasa (6/10/2026), Tim Advokasi membeberkan sejumlah dasar hukum gugatan.

Alibi Ultra Vires Dinilai Sesat Hukum

Poin pertama yang disoroti adalah alasan Pemkab PALI yang terus menolak menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang penyesuaian tarif lokal kompensasi lahan Seismik 3D dengan dalih takut Ultra Vires atau melanggar Pergub Sumsel No.40/2017.

 

Menurut Tim Advokasi PLUSMINUS Hengky Yohanes., alibi tersebut merupakan bentuk penyesatan administrasi.

“Gubernur Sumsel melalui Surat Sekda No. 2196/II/2024 tertanggal 30 April 2024 jo. Pasal 10 Pergub 40/2017 telah menyerahkan mandat delegasi kewenangan penuh kepada Bupati PALI untuk menetapkan tarif lokal berbasis tingkat kemahalan daerah,” ujar Hengky.

Mereka juga mencontohkan praktik serupa di daerah penghasil migas lain seperti Rokan Hilir, Bangka, Batang Hari, Buton, Wajo, Nunukan, Sukamara hingga Kutai Kartanegara yang berhasil menerbitkan Perbup turunan tanpa hambatan hukum.

 

Selain itu, merujuk Pasal 22 jo. Pasal 53 UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pejabat pemerintahan wajib menggunakan diskresi untuk mengatasi kemandekan pelayanan publik.

Permohonan Legal Opinion Kejari Diabaikan

Tim PLUSMINUS juga mengungkapkan bahwa upaya penyelesaian administratif telah dilakukan.

Melalui Surat Resmi No.38/RED-PM/VII/2026 tertanggal 16 Juli 2026, Redaksi PLUSMINUS telah memohon kepada Bupati PALI c.q. Sekda PALI untuk memfasilitasi permohonan Pendapat Hukum (Legal Opinion/LO) kepada Kejaksaan Negeri PALI selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN).

Namun permohonan tersebut tidak digubris.

“Ini bukti iktikad buruk dan pembiaran total. Kami sudah tawarkan jalan paling santun lewat LO Kejari, tapi Sekda dan Pemkab PALI membatu,” tegasnya.

Desak Penghentian Sementara Seismik 3D

Dalam berkas gugatan, penggugat juga melayangkan petitum provisi atau tuntutan putusan sela berdasarkan PERMA No.1 Tahun 2023.

Penggugat mendesak Majelis Hakim PN Muara Enim untuk menerbitkan penetapan penghentian sementara seluruh kegiatan operasional Seismik 3D PT BGP Indonesia/PHR di wilayah Kabupaten PALI sampai diterbitkannya payung hukum tarif lokal yang sah.

Langkah ini disebut sebagai circuit breaker untuk mencegah kerusakan lahan warga tanpa jaminan kompensasi yang adil dan meredam eskalasi konflik sosial.

Gugatan ini juga menarik Kemendagri RI, Kemenhan RI, dan KemenESDM RI sebagai Turut Tergugat, setelah disposisi resmi kementerian pusat yang didisposisikan ke Inspektorat PALI pun disebut diabaikan.

Bukan Soal Nominal, Tapi Kepastian Hukum

Tim Advokasi juga menegaskan, fokus utama CLS ini bukan pada besaran angka rupiah, melainkan pemulihan hak publik atas kepastian hukum.

Angka Uji Petik 2024 yakni Rintis Rp7.500 dan Bor Rp200.000 hanya dijadikan bukti komparasi bahwa tarif lama Pergub 40/2017 sebesar Rp5.000 sudah tidak rasional.

Dampak dari pembiaran regulasi ini, kata mereka, telah memicu krisis informasi dan gelombang ketidakpuasan warga, salah satunya terlihat dari sosialisasi ulang di Desa Talang Akar.

 

“Selama ini publik dijebak dalam narasi keliru seolah masyarakat menghambat Proyek Strategis Nasional (PSN). Padahal akar masalahnya adalah kelumpuhan regulasi Pemkab PALI,” tutupnya.

 

Sementara itu, Akademisi, Ade Indra Chaniago mengatakan, kita prihatin dengan masyarakat.

“Saya siap memback up gugatan yang akan dilakukan adinda Hengki. Kita berharap lewat gugatan ini, mereka tidak lagi bekerja cuman menggugurkan kewajiban. Kita sedih, ini sudah panjang perjalanan, kita masukan surat, kita lakukan audiensi. Tapi tidak ada respon. ini upaya terkahir kita sebagai warga negara,memiliki hak hukum untuk melakukan gugatan. Karena kita tidak tahu harus mengadu kemana?,” ucapnya.

 

Ade mengungkapkan, pihaknya sebenarnya tidak mau sampai mengggugat seperti ini.

“Tapi sepertinya mereka minta digugat. Ini kita sampaikan karena tidak ada respon, tidak ada tindaklanjutnya. sepertinya dibawa kerapat tidak. tidak digubris sama sekali. sebenarnya kita tidak sabar, tapi kita ikuti proses itu,” tambahnya.

 

 

Advokat Fahmi Nugroho menambahkan, untuk CLS kantor kami baru sampai notifikasi. Balum sampai ke gugatan teknis. Untuk CLS adalah hak warga negara, untuk gugatan jika ada pelanggaran ham, ada kepentingan yang dirugikan, dan ada kelalaian penyelenggara negara. untuk yang kita akan gugat itu termasuk kelalaian penyelenggara negara. ini sudah 9 tahun. Perbub harusnya disesuaikan dengan kondisi saat ini.

“Upaya CLS dilakukan, jika semua upaya tidak bisa dilaksanakan, upaya terakhir maka melalui pengadilan. kita berusaha, pengadilan yang memutuskan,” tandasnya.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemkab PALI belum memberikan keterangan resmi terkait rencana gugatan Citizen Lawsuit tersebut.

(Putra)

Pos terkait