PALEMBANG. Berita Suara Rakyat. Com
Puluhan massa yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemerhati Organisasi Sosial dan Ekonomi Republik Indonesia. (POSE RI) menggelar aksi penyampaian aspirasi di halaman Kantor DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Rabu (8/7/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap sengketa lahan yang terjadi di Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), yang hingga kini dinilai belum menemukan penyelesaian yang berkeadilan.
Dalam aksi damai tersebut, massa membawa berbagai spanduk dan poster yang berisi tuntutan agar DPRD Provinsi Sumatera Selatan turun tangan memfasilitasi penyelesaian konflik agraria yang melibatkan warga dengan pihak perusahaan. Mereka berharap lembaga legislatif dapat menjalankan fungsi pengawasan dan menjembatani dialog antara masyarakat dengan perusahaan sehingga persoalan yang telah berlangsung cukup lama tersebut dapat segera memperoleh kepastian hukum.
Berdasarkan aspirasi yang disampaikan, sengketa lahan tersebut melibatkan Haji Lamudin selaku pemilik lahan dengan aktivitas operasional PT LONSUM dan PT Saleh Raya. Massa aksi menyebutkan bahwa sebidang tanah yang diklaim sebagai milik Haji Lamudin diduga telah dimanfaatkan oleh kedua perusahaan tersebut tanpa adanya kesepakatan yang jelas dengan pemilik lahan.
Menurut mereka, persoalan menjadi semakin rumit setelah pemilik lahan justru dilaporkan ke ranah hukum, sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Kondisi tersebut dinilai mencerminkan perlunya campur tangan pemerintah dan DPRD agar proses penyelesaian sengketa dapat berlangsung secara transparan, objektif, dan mengedepankan prinsip keadilan bagi seluruh pihak.
Koordinator sekaligus pimpinan aksi, Des Nago, dalam orasinya meminta DPRD Sumatera Selatan tidak hanya menerima laporan masyarakat, tetapi juga mengambil langkah nyata melalui pembentukan tim pencari fakta yang independen. Menurutnya, keberadaan tim tersebut penting untuk mengumpulkan data dan fakta di lapangan sehingga penyelesaian persoalan tidak hanya didasarkan pada klaim sepihak.
“Jangan sampai konflik agraria seperti ini terus berulang. DPRD harus hadir sebagai representasi rakyat dengan membentuk tim pencari fakta agar seluruh persoalan dapat diungkap secara objektif. Kami ingin ada kejelasan mengenai status lahan yang disengketakan sehingga hak masyarakat tetap terlindungi,” tegas Des Nago di hadapan peserta aksi.
Ia juga menilai konflik lahan antara masyarakat dan perusahaan masih menjadi persoalan serius di Sumatera Selatan. Oleh sebab itu, diperlukan langkah konkret dari pemerintah daerah bersama DPRD untuk memastikan setiap sengketa diselesaikan melalui mekanisme yang adil dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
POSE RI turut mendesak agar DPRD Sumsel segera memfasilitasi mediasi terbuka dengan menghadirkan seluruh pihak yang berkepentingan, termasuk perwakilan PT LONSUM, PT Saleh Raya, pemilik lahan, pemerintah daerah, serta instansi terkait.
Mediasi tersebut diharapkan menjadi ruang untuk menguji legalitas dan keabsahan dokumen kepemilikan lahan sekaligus mencari solusi terbaik yang tidak merugikan masyarakat maupun pihak perusahaan.
Selain itu, massa juga meminta agar seluruh proses penyelesaian sengketa dilakukan secara transparan dengan mengedepankan asas kepastian hukum, sehingga tidak menimbulkan konflik berkepanjangan yang berpotensi mengganggu stabilitas sosial maupun iklim investasi di daerah.
Aksi berlangsung dalam suasana tertib dan kondusif dengan pengawalan aparat kepolisian. Setelah menyampaikan orasi secara bergantian, perwakilan massa menyerahkan berkas berisi tuntutan dan dokumen pendukung kepada perwakilan DPRD Provinsi Sumatera Selatan untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan lembaga legislatif.
POSE RI berharap DPRD Sumatera Selatan dapat segera menindaklanjuti aspirasi tersebut melalui rapat bersama komisi terkait, memanggil manajemen PT LONSUM dan PT Saleh Raya, serta menghadirkan seluruh pihak yang berkaitan dengan sengketa lahan tersebut. Langkah itu dinilai penting untuk membuka ruang dialog yang konstruktif serta menghasilkan penyelesaian yang adil, berimbang, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. (DNL)
















