Palembang. Berita Suara Rakyat. Com
Beberapa waktu yang lalu, dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam hal ini Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Sumsel yang diwakili oleh Asisten II Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sumsel Ir Basyaruddin Akhmad, M.Sc menghadiri serta memimpin rapat pembahasan upaya penyelesaian permasalahan antrian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi (solar dan pertalite) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dalam wilayah provinsi Sumsel yang dilaksanakan oleh Dinas Energi Sumber Daya Mineral dan Batubara (ESDM) Provinsi Sumsel.
Turut hadir didalam kegiatan tersebut yakni Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi Sumsel, Dinas ESDM Provinsi Sumsel yang diwakili oleh Kepala Bidang (Kabid) Energi Dinas ESDM Provinsi Sumsel, Perwakilan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumsel, Perwakilan Dinas Perdagangan Provinsi Sumsel, Perwakilan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP), serta undangan lainnya dari Dinas ESDM Provinsi Sumsel.
Dikatakan Kepala Bidang Energi ESDM Provinsi Sumsel Akhirul Jaya Wardhana, S.T., M.Eng, intinya kalau berdasarkan pembahasan kemarin, hasil analisa kita ada dua penyebab utama, yang pertama jelas masalah kuota BBM terutama yang bersubsidi. Itu memang tidak sesuai dengan kebutuhan ataupun persoalan yang kita sampaikan.
Bentuk realisasi dari pemerintah pusatnya, artinya kuotanya mungkin belum mencukupi untuk kebutuhan kita di provinsi Sumsel. Kedua terkait mungkin adanya perubahan harga, jadi ada perbedaan yang cukup besar antara harga BBM subsidi dan non subsidi.
“Artinya yang mungkin yang awalnya dahulu menggunakan BBM non subsidi, jadi karena harganya terlalu jauh bedanya karena kenaikan harga, jadinya dia bermigrasi atau beralih ke BBM yang subsidi dahulu,” ujarnya.
Kemudian, artinya makin bertambah konsumennya, dua itu sih poin yang paling krusial menurut kami. Kalau berdasarkan kuota yang sudah disetujui oleh pemerintah pusat untuk provinsi Sumsel ada di sekitar 632 ribu kilo liter itu untuk kuota provinsi Sumsel seluruhnya.
Kalau untuk distribusinya nanti kembali ke Patra Niaga, jadi teman-teman di Patra Niaga yang mengatur pendistribusiannya sesuai dengan kapasitas masing-masing dari kabupaten/kota.
“Jadi ada rinciannya per kabupaten/kota dari 632 ribu kilo liter tadi yang nanti akan diatur oleh teman-teman di Patra Niaga. Yang jelas kalau untuk kebutuhan yang kita sampaikan itu adalah kebutuhan untuk provinsi Sumsel,” ungkapnya.
Dilanjutkannya, itu mungkin juga yang menjadi salah satu kenapa kuota kita juga menjadi berkurang. Karena kita juga melayani kendaraan-kendaraan yang berasal dari luar provinsi Sumsel.
Jadi memang dia melintas di provinsi Sumsel, dia mengisi di Sumsel itu juga mungkin yang jadi salah satu pengaruh menjadi bertambahnya kebutuhan tadi, sedangkan kuotanya tidak bertambah.
“Fluktuatif sih, tapi rata-rata segitu, kalau dari data yang ada kita dari tahun 2023 rata-rata diangka 630 ribu kilo liter, tidak ada kenaikan, jika ada kenaikan terlalu jauh dari angka tersebut,” katanya.
Masih dilanjutkannya, kalau terkait sama penetapannya jumlah kuotanya yang setujui, itu kami juga kurang tahu apa pertimbangannya apa. Tapi kalau dari kita, dari pemerintah daerah, baik pemerintah kabupaten, pemerintah kota, dan pemerintah provinsi itu hanya mengusulkan sesuai dengan kebutuhan.
Artinya usulan dari kita itu semuanya sudah dipertimbangkan, berapa jumlah kendaraan, kebutuhan masyarakat yang umum selain kendaraan itu sudah di perhitungkan didalam usulan yang kita sampaikan.
“Cuma ketika realisasi atau penetapan yang di setujui atau di ACC oleh pemerintah pusat itu yang kita tidak tahu pertimbangannya apa, itu menjadi wilayah dari pemerintah pusat yang menentukannya,” ucapnya.
Masih disampaikannya, untuk di tahun 2026 ada diangka sekitar 2 juta kilo liter, dan yang disetujui 632 ribu kilo liter, dan kita dari pemerintah sudah melakukan usaha untuk mengajukan penambahan. Jadi biasanya memang setelah berjalan, ada evaluasi, ketika evaluasi itu kita juga dari Pemprov Sumsel sudah mengajukan untuk penambahan kuota, cuma mungkin realisasinya belum.
Atau tidak tahu disetujui atau tidaknya, itu menjadi hak dari pemerintah pusat semua, dan itu hanya pemerintah pusat yang tahu alasannya, apakah itu tentang harga atau hal lainnya, serta kita juga tidak diberikan informasi terkait itu.
“Untuk pengaturan jam operasional Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) sendiri juga sudah kita ada mungkin ada Surat Edaran (SE) dari Gubernur Sumsel khususnya untuk wilayah kota Palembang, yang itu juga kita lakukan evaluasi terhadap pelaksanaan dilapangan,” imbuhnya.
(Anton)
















