• Majelis Hakim dan JPU Mestinya Lihat Itu Bukti Video Rekaman
• Persilakan Kuasa Hukum Korban Lapor ke Komisi III DPR RI
Palembang. Berita Suara Rakyat.Com
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), H. Benny Utama, SH, MM terkejut menyaksikan video rekaman yang sempat viral sehubungan pemukulan dengan kayu yang cukup besar yang diduga dilakukan pengusaha galian C di Palembang bernama Junaidi, ST alias Ajun terhadap sopir yang baru bekerja di perusahaannya bernama Irza Prasetya bin Amir Chandra.
“Sadis dan tidak manusiawi itu tindakan pemukulan tersebut. Binatang saja tidak boleh digebukin. Pelakunya harus dituntut dan dihukum setimpal. Silakan laporkan ke Komisi III DPR RI,” kata wakil rakyat daerah pemilihan Sumatera Barat II tersebut, Selasa (25/8/2026) kepada Afdhal Azmi Jambak, SH, kuasa hukum Irza Prasetya ketika mengatakan akan melaporkan dugaan keberpihakan dan konspirasi JPU dengan majelis hakim untuk meringankan Terdakwa.
Mantan Bupati Pasaman, Sumatera Barat tersebut menyayangkan perlakuan yang dialami oleh Irza Prasetya yang sesama orang Minang, Sumatera Barat dengannya. “Walau pun ada kesalahan yang dilakukan oleh sopir itu, tidak boleh korban diperlakukan dengan tidak manusiawi tersebut. Tidak boleh main hakim sendiri. Silakan datang ke Komisi III DPR sampaikanlah laporan resmi, akan kita bahas dan tindak lanjuti,” kata Benny Utama.
Afdhal Azmi Jambak menyatakan siap menyampaikan laporan ke Komisi III DPR RI bersama Amir Chandra, orang tua korban pemukulan sadis tersebut. “Insya Allah segera kami datang ke Komisi III DPR RI pak. Terima kasih atas perhatian dan arahan Bapak. Saya akan antarkan surat laporan resmi dan menyerahkan rekaman suara persidangan hari Kamis (13/8/2028) di PN Palembang, dan rekaman video saksi korban dipukuli Junaidi alias Ajun, serta saksi korban diancam dan saksi korban diborgol polisi dan lainnya,” kata Afdhal kepada Benny Utama melalui sambungan telepon seluler.
Benny Utama yang mantan Bupati Pasaman, Provinsi Sumatera Barat dua periode tersebut sangat menyayangkan tindakan yang tidak manusiawi tersebut terjadi. Dia mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) dan majelis hakim yang mengadili perkara tersebut harus bekerja benar, objektif, jujur serta adil. “Rekaman video tersebut harus disaksikan. Jangan percaya saja ketika Terdakwa bilang hanya tiga kali memukul. JPU harus mengungkapkan fakta tersebut di persidangan sebagai wujud pembelaan terhadap korban. Dalam perkara pidana Jaksa itu punya kewajiban membela korban pengeroyokan atau penganiayaan,” tambah tokoh Partai Golkar itu.
Ketika mendengar kabar dari advokat Afdhal Azmi Jambak, SH kuasa hukum sah Irza Prasetya, sopir yang menjadi korban pemukulan tersebut, bahwa JPU tidak mengungkapkan fakta sebenarnya dan malah membiarkan saja ketika Terdakwa bilang hanya 3 atau 4 kali memukul tanpa mengingatkan majelis hakim bahwa korban sudah bilang dipukuli sekitar 15 kali dan ada videonya viral, Benny Utama mengatakan, salah itu sikap jaksanya.
“Jaksa itu mewakili negara dan harus membela saksi korban. Ketika majelis hakim atau pengacara terdakwa terindikasi menjebak apalagi menekan korban, Jaksa harus memberikan pembelaan terhadap saksi korban,” tambah lelaki kelahiran Jakarta 1 September 1961 dan mantan Bupati Pasaman selama dua periode.
Benny Utama juga akan mempertanyakan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel, Nurcahyo JM, SH, MH apakah benar jaksa Kejaksaan Negeri Palembang, Sigit Subiantoro, SH tersebut seperti yang dilaporkan kuasa hukum saksi korban. Kalau benar tidak membuka bukti materil nyata di persidangan, menimbulkan pertanyaan ada apa.
Kader Partai Golkar yang punya respon cepat terhadap persoalan rakyat itu menegaskan, bukan karena korbannya orang awak Minang (Sumatera Barat) saja, tetapi tindakan tidak manusiawi seperti yang terekam dalam video tersebut, dalam keadaan kedua tangan diikat seperti disandera digebukin dengan kayu yang cukup besar sampai korban menjerit kesakitan, tidak boleh dilakukan oleh siapapun apalagi oleh pengusaha.
Afdhal Azmi Jambak telah melaporkan tindakan jaksa yang nyata-nyata tidak memberikan pembelaan terhadap saksi korban dan memberikan pembelaan terhadap terdakwa. Pengacara yang juga wartawan senior tersebut sudah melaporkan JPU Sigit Subiantoro, SH kepada Jaksa Agung RI C/q Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Komisi Kejaksaan (Komjak) Republik Indonesia, Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang.
Bukan hanya JPU, Benny Utama juga mempertanyakan bila benar Majelis Hakim yang mengadili perkara nomor: 878/Pid.B/2026/PN Plg tersebut tidak menggali bukti materil dalam persidangan tersebut. “Ketika terdakwa bilang hanya tiga kali memukul dan sebelumnya korban sudah kasih tahu 15 kali dipukuli dengan kayu besar dan ada videonya, mestinya majelis hakim perintahkan JPU lihat dan saksikan video tersebut,” tambahnya.
Afdhal Azmi Jambak melaporkan juga bahwa saksi korban diperlakukan seperti terdakwa dalam persidangan pada Kamis (13/8/2026) di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Palembang tersebut yang dihadiri banyak pendukung Terdakwa Junaidi, ST alias Ajun. Majelis hakim diduga mengintimidasi, menjebak dan menekan saksi korban. Antara lain dengan mengatakan, saksi korban bisa dianggap memeras, menngancam karena ada uang ganti kerugian yang disepakati Terdakwa dengan korban sebanyak Rp. 1,28 milyar dan baru dibayar panjar Rp. 300 juta.
Majelis hakim perkara pidana Nomor: 871/Pid.B/2026/PN.Plg tersebut diketuai Afrizal Hady, SH, MH dengan hakim anggota DR. Rimdan, SH, MH dan Pitriadi, SH, MH. Atas kenyataan fakta di persidangan pada Kamis (13/8/2026) tersebut, Afdhal Azmi Jambak, SH telah melaporkan Hakim Ketua Majelis, Afrizal Hady, SH kepada Ketua Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia (RI), Ketua Mahkamah Agung (MA) RI, Kepala Badan Pengawasan MA RI, Hakim Pengawas Pengadilan Tinggi Palembang dan Ketua Pengadilan Negeri Palembang.
“Saya memohon dengan hormat JPU Sigit Subiantoro, SH dan Majelis Hakim dalam persidangan berlaku benar, jujur, adil dan jangan memihak kepada terdakwa. JPU harus menuntut secara patut dengan fakta yang benar dan sebenarnya. Majelis hakim agar memutus perkara dengan benar, jujur, dan adil. Saya hanya ingatkan hidup sekali dan semua yang dilakukan, diperbuat pasti akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah SWT. Kalau rakyat kecil dizhalimi, ingatlah doa orang terzhalimi insya Allah dikabulkan Allah,” tambah Afdhal yang pernah kuliah di Fakultas Hukum Universitas Jambi pada tahun 1985.
(Yanti)
















