Dugaan Pemukulan Sopir dengan Kayu Disorot Komisi III DPR RI, Benny Utama: Jangan Main Hakim Sendiri

Palembang. Berita Suara Rakyat. Com

 

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), H. Benny Utama, SH, MM, mengaku terkejut setelah menyaksikan video rekaman yang sempat viral terkait dugaan pemukulan terhadap seorang sopir bernama Irza Prasetya bin Amir Chandra.

Dalam video tersebut, korban diduga mengalami pemukulan menggunakan kayu oleh Junaidi, ST alias Ajun, seorang pengusaha galian C di Palembang.

 

Menurut Benny Utama, tindakan tersebut, apabila sesuai dengan fakta yang terjadi, merupakan perbuatan yang sangat sadis dan tidak manusiawi serta harus diproses secara hukum secara objektif dan adil.

 

“Sadis dan tidak manusiawi itu tindakan pemukulan tersebut. Binatang saja tidak boleh digebukin. Pelakunya harus dituntut dan dihukum setimpal. Silakan laporkan ke Komisi III DPR RI,” kata Benny Utama, Selasa (25/8/2026).»

Pernyataan tersebut disampaikan Benny Utama kepada Afdhal Azmi Jambak, SH, kuasa hukum Irza Prasetya, yang menyampaikan rencana melaporkan dugaan keberpihakan dalam proses persidangan perkara tersebut.

 

Benny yang merupakan wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Sumatera Barat II itu menegaskan, sekalipun korban diduga melakukan kesalahan, tindakan kekerasan dan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan.

 

“Walaupun ada kesalahan yang dilakukan oleh sopir itu, tidak boleh korban diperlakukan dengan tidak manusiawi. Tidak boleh main hakim sendiri. Silakan datang ke Komisi III DPR RI dan sampaikan laporan resmi, akan kita bahas dan tindak lanjuti,” ujarnya.

 

Mantan Bupati Pasaman, Sumatera Barat, dua periode itu juga menyoroti pentingnya proses persidangan yang objektif, terutama terkait bukti video yang disebut merekam dugaan kekerasan terhadap korban.

 

Menurut Benny, jaksa penuntut umum (JPU) dan majelis hakim harus menggali seluruh fakta dan bukti yang relevan dalam perkara tersebut.

“Rekaman video tersebut harus disaksikan. Jangan percaya saja ketika terdakwa bilang hanya tiga kali memukul. JPU harus mengungkapkan fakta tersebut di persidangan sebagai wujud perlindungan terhadap korban. Dalam perkara pidana, semua fakta harus dibuka secara terang,” katanya.

 

Benny menegaskan, aparat penegak hukum harus menjalankan tugas secara profesional, objektif, jujur dan adil.

Afdhal Azmi Jambak menyatakan siap menyampaikan laporan resmi kepada Komisi III DPR RI bersama Amir Chandra, orang tua Irza Prasetya.

 

Menurut Afdhal, pihaknya akan membawa sejumlah dokumen dan bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk rekaman persidangan dan video dugaan pemukulan terhadap korban.

 

“Insya Allah segera kami datang ke Komisi III DPR RI, Pak. Terima kasih atas perhatian dan arahan Bapak. Saya akan antarkan surat laporan resmi dan menyerahkan rekaman suara persidangan di PN Palembang serta rekaman video dugaan pemukulan terhadap saksi korban dan bukti lainnya,” kata Afdhal.

 

Afdhal juga menyampaikan keberatan terhadap proses persidangan yang menurutnya belum sepenuhnya menggali fakta terkait jumlah pukulan yang dialami korban.

Menurut keterangan Afdhal, terdakwa disebut menyatakan hanya memukul korban sebanyak tiga atau empat kali. Sementara korban, menurut Afdhal, telah menerangkan mengalami pemukulan sekitar 15 kali dan terdapat rekaman video yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

 

Menanggapi laporan itu, Benny Utama menilai seluruh fakta dan bukti tersebut harus diuji secara terbuka melalui mekanisme hukum.

“Jaksa itu mewakili negara dan harus menjalankan tugas secara profesional. Jika ada bukti yang relevan, harus diungkapkan di persidangan. Semua pihak harus memperoleh perlakuan yang adil,” katanya.

 

Benny juga menyatakan akan mempertanyakan informasi tersebut kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terkait dugaan yang disampaikan oleh kuasa hukum korban mengenai proses penanganan perkara oleh JPU.

Menurutnya, apabila terdapat dugaan tidak optimalnya pengungkapan bukti materiil di persidangan, maka hal tersebut perlu diklarifikasi sesuai mekanisme pengawasan yang berlaku.

 

Selain JPU, Benny Utama juga mempertanyakan apabila benar majelis hakim dalam perkara pidana Nomor 871/Pid.B/2026/PN Plg tidak menggali secara maksimal bukti materiil yang telah disebutkan oleh para pihak.

 

«“Ketika terdakwa mengatakan hanya tiga kali memukul, sementara sebelumnya korban menyampaikan sekitar 15 kali dipukul dengan kayu besar dan disebut ada videonya, maka bukti tersebut tentu penting untuk diperiksa dalam proses persidangan,” ujarnya.

Benny menegaskan, peristiwa kekerasan yang disebut terekam dalam video tidak boleh dipandang secara ringan.

Ia menekankan, sikap tersebut bukan semata-mata karena korban memiliki latar belakang daerah yang sama dengannya, melainkan karena setiap tindakan kekerasan yang diduga dilakukan terhadap seseorang harus diproses secara hukum.

 

“Bukan karena korbannya orang Minang saja. Tindakan tidak manusiawi seperti yang terlihat dalam video itu, apabila memang sesuai dengan fakta yang sebenarnya, tidak boleh dilakukan oleh siapa pun,” tegas tokoh Partai Golkar tersebut.

Afdhal Azmi Jambak mengatakan pihaknya telah melaporkan JPU Sigit Subiantoro, SH, kepada sejumlah lembaga pengawasan.

Laporan tersebut, antara lain, ditujukan kepada Jaksa Agung RI c.q. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Kepala Kejaksaan Negeri Palembang.

Selain itu, Afdhal juga menyampaikan telah melaporkan Hakim Ketua Majelis, Afrizal Hady, SH, MH, kepada Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia, Ketua Mahkamah Agung RI, Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, Hakim Pengawas Pengadilan Tinggi Palembang dan Ketua Pengadilan Negeri Palembang.

 

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perlakuan yang dianggap tidak tepat terhadap saksi korban saat persidangan berlangsung pada Kamis (13/8/2026) di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang.

Menurut Afdhal, dalam persidangan tersebut korban diduga mendapatkan tekanan dan pertanyaan yang menurut pihaknya dapat memosisikan korban seolah-olah sebagai pihak yang melakukan perbuatan pidana.

Afdhal juga menyinggung adanya kesepakatan pembayaran ganti kerugian sebesar Rp1,28 miliar, yang menurutnya baru dibayarkan sebagian sebagai uang muka sebesar Rp300 juta.

Perkara pidana Nomor 871/Pid.B/2026/PN.Plg tersebut diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Afrizal Hady, SH, MH, dengan hakim anggota Dr. Rimdan, SH, MH dan Pitriadi, SH, MH.

Sementara itu, Afdhal meminta JPU dan majelis hakim tetap menjalankan tugas secara profesional dan berpegang pada fakta persidangan.

“Saya memohon dengan hormat JPU dan majelis hakim dalam persidangan berlaku benar, jujur dan adil serta tidak memihak. JPU harus menuntut berdasarkan fakta yang benar dan sebenarnya, sedangkan majelis hakim agar memutus perkara dengan benar, jujur dan adil,” pungkas Afdhal.

 

(DNL)

Pos terkait