Palembang. Berita Suara Rakyat. Com
Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2026, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Selatan memberikan Pengurangan Masa Pidana (PMP) kepada 47 Anak Binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberian Pengurangan Masa Pidana tersebut merupakan implementasi pemenuhan hak Anak Binaan sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-1201.PK.05.03 Tahun 2026. Hak ini diberikan kepada Anak Binaan yang menunjukkan perubahan perilaku positif, aktif mengikuti program pembinaan, serta memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sumatera Selatan, Yulius Sahruzah, mengatakan bahwa Hari Anak Nasional menjadi momentum untuk menegaskan komitmen Pemasyarakatan dalam memberikan pembinaan yang berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak. Menurutnya, setiap Anak Binaan memiliki kesempatan yang sama untuk memperbaiki diri, mengembangkan potensi, serta mempersiapkan masa depan yang lebih baik.
“Pemberian Pengurangan Masa Pidana bukan sekadar pengurangan masa menjalani pidana, tetapi merupakan bentuk apresiasi negara atas perubahan perilaku dan kesungguhan Anak Binaan dalam mengikuti proses pembinaan. Kami berharap hak ini menjadi motivasi bagi mereka untuk terus belajar, berdisiplin, dan menjadi pribadi yang lebih baik saat kembali ke tengah keluarga maupun masyarakat,” ujar Yulius.
Dari total 47 penerima Pengurangan Masa Pidana Hari Anak Nasional Tahun 2026, seluruhnya memperoleh Pengurangan Masa Pidana I (PMP-I), yang terdiri atas 32 orang menerima pengurangan satu bulan, tiga orang menerima dua bulan, sepuluh orang menerima tiga bulan, dan dua orang menerima empat bulan. Pada tahun ini tidak terdapat Anak Binaan yang memperoleh Pengurangan Masa Pidana II (PMP-II).
Berdasarkan Unit Pelaksana Teknis (UPT), penerima terbanyak berasal dari LPKA Kelas I Palembang sebanyak 40 Anak Binaan, disusul Lapas Kelas IIA Lubuk Linggau sebanyak 4 Anak Binaan, Lapas Kelas IIB Martapura sebanyak 2 Anak Binaan, serta Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti sebanyak 1 Anak Binaan.
Sementara itu, berdasarkan klasifikasi tindak pidana, penerima Pengurangan Masa Pidana terdiri atas 43 Anak Binaan perkara pidana umum dan 4 Anak Binaan perkara narkotika.
Kanwil Ditjenpas Sumatera Selatan terus berkomitmen menghadirkan pembinaan yang komprehensif bagi Anak Binaan melalui pendidikan, pembinaan kepribadian, pembinaan kemandirian, serta penguatan karakter. Pembinaan tersebut diharapkan mampu membentuk Anak Binaan menjadi pribadi yang produktif, bertanggung jawab, serta siap kembali menjalankan fungsi sosialnya di tengah masyarakat.
Hingga 22 Juli 2026, jumlah penghuni Lapas, Rutan, dan LPKA di lingkungan Kanwil Ditjenpas Sumatera Selatan tercatat sebanyak 15.646 orang, terdiri atas 12.671 narapidana dan 2.975 tahanan, dengan kapasitas hunian sebanyak 7.360 orang.
Peringatan Hari Anak Nasional menjadi pengingat bahwa setiap anak, tanpa terkecuali, memiliki hak untuk memperoleh pembinaan, pendidikan, dan kesempatan memperbaiki masa depan. Melalui pemberian Pengurangan Masa Pidana ini, Pemasyarakatan menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan sistem pembinaan yang humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada keberhasilan reintegrasi sosial Anak Binaan.
(Yanti)
















