Palembang. Berita Suara Rakyat. Com
Kuasa hukum PT Roda Prima Perkasa membantah sejumlah tuduhan yang beredar terkait perusahaan maupun direkturnya. Bantahan tersebut disampaikan melalui mekanisme hak jawab atas pemberitaan yang dinilai merugikan reputasi perusahaan.
Kuasa hukum PT Roda Prima Perkasa dari Kantor Hukum H. Dedek Mutha Alex and Partners, H. Dedek Mutha A., SH., CPLA, didampingi Amrullah, SH dan Fatra, SH., CPLA, mengatakan tuduhan mengenai perusahaan tidak taat pajak dan melakukan manipulasi data tidak sesuai dengan fakta.
“Kami siap membuka data, baik SPT Tahunan perusahaan maupun pribadi. Seluruh laporan pajak lengkap dan dapat kami buktikan apabila dibutuhkan,” tegas Dedek kepada awak media, Kamis (23/7/2026).
Menurut Dedek, PT Roda Prima Perkasa merupakan badan usaha yang memiliki legalitas dan menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perusahaan tersebut didirikan berdasarkan Akta Notaris Husnawati, SH Nomor 84 tanggal 7 Agustus 2023 dan telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor AHU-0059068.AH.01 Tahun 2023.
Sejak berdiri, perusahaan bergerak di bidang perdagangan umum, khususnya bahan bangunan. Dalam menjalankan kegiatan usaha, PT Roda Prima Perkasa juga mengaku telah memenuhi berbagai kewajiban administrasi, termasuk kewajiban perpajakan.
“Tuduhan yang menyebut perusahaan maupun direkturnya tidak taat pajak tidak benar. Kami memiliki seluruh dokumen perpajakan yang dapat membuktikan kepatuhan tersebut,” ujar Dedek.
Ia menambahkan, dokumen perpajakan perusahaan maupun Direktur PT Roda Prima Perkasa, Hady, siap ditunjukkan apabila diperlukan sebagai bagian dari proses klarifikasi.
Selain mengenai pajak, pihak perusahaan juga memberikan penjelasan terkait pemberitaan yang menyebut adanya sikap tidak kooperatif ketika sejumlah orang yang mengaku sebagai wartawan datang ke lokasi perusahaan.
Pihak PT Roda Prima Perkasa menjelaskan bahwa rombongan tersebut disebut datang untuk mencari perusahaan bernama PT Utama Baja. Namun, perusahaan tersebut tidak ditemukan di alamat yang didatangi.
Lokasi tersebut, menurut pihak perusahaan, merupakan kantor resmi PT Roda Prima Perkasa. Karena itu, petugas keamanan meminta setiap tamu melapor dan menunjukkan identitas sebelum memasuki area perusahaan.
“Pihak keamanan hanya menjalankan SOP. Tamu wajib melapor dan menunjukkan identitas. Mereka datang mencari perusahaan PT Utama Baja dan tidak ada, lokasi itu resmi PT Roda Prima Perkasa dan tidak menunjukkan kartu identitas pers saat meminta masuk ke area perusahaan,” jelas Dedek.
Pihaknya menegaskan PT Roda Prima Perkasa memiliki dokumen legalitas usaha yang lengkap, di antaranya akta pendirian, Nomor Induk Berusaha (NIB), serta identitas perusahaan yang terpasang di lokasi operasional.
Terkait keberadaan PT Utama Baja, Dedek mengatakan pihaknya tidak mengetahui siapa pemilik maupun pihak yang bertanggung jawab atas perusahaan tersebut.
“PT Utama Baja kami tidak tahu milik siapa, pemiliknya siapa serta keberadaannya dimana, juga tidak ada kaitannya dengan PT Roda Prima Perkasa maupun kepengurusan struktur dari Dirut Bapak Hady sehingga perlu mereka pertanggung jawabkan terkait narasi tersebut,” pungkasnya.
Atas informasi yang beredar, PT Roda Prima Perkasa menilai nama baik perusahaan telah dirugikan. Oleh sebab itu, pihaknya menggunakan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kami berharap klarifikasi ini dapat menjadi hak jawab perusahaan agar masyarakat memperoleh informasi yang berimbang. Klien kami menjalankan usaha secara legal, tidak menggunakan nama pihak lain dalam kegiatan usahanya dan seluruh transaksi dilakukan atas nama perusahaan,” terang Dedek.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Roda Prima Perkasa melalui kuasa hukumnya menyatakan klarifikasi tersebut merupakan penyampaian resmi sebagai bentuk penggunaan hak jawab terhadap pemberitaan yang dipersoalkan.
(Yanti)
















