Penolakan Masyarakat Palembang terhadap Fenomena LGBT: Tinjauan Komunikasi Dakwah dan Nilai Keislaman

Oleh: Prof. H. Abdur Razzaq, MA., PhD
(Dosen UIN Raden Fatah Palembang dan Pengamat Sosial)

 

Palembang. Berita Suara Rakyat. Com

Beberapa waktu terakhir, penolakan masyarakat terhadap fenomena LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender) di Kota Palembang semakin mengemuka di ruang publik, baik dalam bentuk pernyataan tokoh agama, gerakan komunitas, maupun sorotan media lokal. Fenomena ini menarik untuk dikaji bukan sekadar sebagai isu moral, melainkan sebagai persoalan komunikasi dakwah: bagaimana umat Islam menyampaikan sikap keagamaannya di ruang publik yang majemuk, tanpa kehilangan substansi nilai maupun etika dalam berkomunikasi.

 

Sebagai kota dengan sejarah panjang sebagai pusat peradaban Islam Melayu—warisan Kesultanan Palembang Darussalam—wajar apabila masyarakatnya menunjukkan sensitivitas tinggi terhadap isu-isu yang dipandang bertentangan dengan fitrah dan syariat. Namun demikian, penolakan tersebut perlu dibaca secara jernih agar tidak tereduksi menjadi sekadar sentimen sosial, melainkan tumbuh dari pemahaman keislaman yang utuh.
Landasan Nilai Islam
Dalam perspektif Islam, penyimpangan orientasi maupun perilaku seksual dipandang sebagai persoalan yang telah memiliki pijakan tegas dalam nash, salah satunya melalui kisah kaum Nabi Luth AS dalam Al-Qur’an (QS. Al-A’raf: 80–84; QS. Hud: 77–83) yang oleh para mufasir baik klasik seperti Ibn Katsir dan Al-Maraghi, maupun kontemporer seperti M. Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Mishbah, dijelaskan sebagai peringatan atas penyimpangan fitrah yang membawa konsekuensi sosial dan moral bagi kaum yang bersangkutan.

Ulama kontemporer juga memberikan penegasan serupa dengan bahasa yang lebih kontekstual terhadap tantangan zaman modern. Yusuf al-Qaradawi, misalnya, dalam berbagai tulisannya tentang fikih kontemporer menegaskan bahwa Islam memandang penyimpangan orientasi seksual sebagai pelanggaran terhadap fitrah (kesucian penciptaan) yang berbeda kategorinya dari dosa-dosa personal biasa, karena menyangkut keberlangsungan institusi keluarga dan regenerasi umat. Wahbah Al-Zuhaili dalam kajian fikih muamalah dan keluarga turut menempatkan penjagaan nasl (keturunan) sebagai salah satu dari lima maqashid syariah (tujuan pokok syariat) yang wajib dilindungi.

 

Yang perlu digarisbawahi, para ulama kontemporer umumnya membedakan secara tegas antara penolakan terhadap perilaku dan perlakuan terhadap pribadi manusia. Penegasan hukum syar’i tidak serta-merta menjadi legitimasi untuk merendahkan martabat, melakukan kekerasan, atau perundungan terhadap individu yang bersangkutan. Prinsip ini sejalan dengan kaidah dakwah “raḥmatan lil ‘ālamīn” (rahmat bagi seluruh alam) yang menjadi ruh dari misi kenabian Muhammad SAW.

Analisis Ulama Timur Tengah: Dampak Kerusakan Sosial
Sejumlah ulama Timur Tengah turut memberikan analisis mendalam tentang dampak kerusakan (mafsadah) yang ditimbulkan oleh perilaku kaum Nabi Luth AS, yang dalam wacana fikih klasik maupun kontemporer kerap dijadikan rujukan utama dalam membahas isu ini. Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah, dalam kitabnya Ar-Raudhah dan Ad-Da’ wa Ad-Dawa’, menguraikan bahwa perilaku kaum Luth membawa kerusakan pada beberapa tingkatan sekaligus: kerusakan pada individu pelaku (rusaknya fitrah dan kesehatan psikologis), kerusakan pada institusi keluarga (terputusnya fungsi reproduksi dan regenerasi), serta kerusakan pada tatanan sosial (melemahnya ikatan pernikahan sebagai fondasi masyarakat). Analisis ini kemudian banyak dirujuk ulang oleh ulama-ulama abad ke-20 dan ke-21 dalam konteks yang lebih kontemporer.
Yusuf al-Qaradawi, dalam kajian fikih kontemporernya, menambahkan dimensi peradaban: ia memandang meluasnya perilaku ini dalam suatu masyarakat sebagai indikator kemunduran moral kolektif (inhithath al-akhlaq) yang secara historis menurutnya turut menyertai keruntuhan peradaban manusia.

 

Pandangan senada disampaikan Syekh Muhammad Al-Ghazali (ulama Al-Azhar, Mesir), yang menekankan bahwa penjagaan terhadap institusi keluarga dan kejelasan peran gender merupakan salah satu pilar utama ketahanan sosial umat, sehingga penyimpangan terhadap fitrah ini dipandang berpotensi mengikis pilar tersebut dari dalam.
Sementara itu, ulama dari kawasan Teluk seperti Syekh Abdul Aziz bin Baz (mantan Mufti Agung Arab Saudi) dan Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam berbagai fatwa mereka menegaskan pentingnya pencegahan dini melalui pendidikan keluarga dan lingkungan sosial, seraya mengingatkan bahwa lemahnya kontrol sosial serta derasnya arus budaya asing tanpa filter menjadi salah satu faktor meluasnya fenomena ini di berbagai negeri Muslim, termasuk melalui saluran media dan teknologi digital.

 

Perlu dicatat, analisis “kerusakan” dalam kerangka fikih di atas berbicara pada level perilaku dan dampak sosial-kemasyarakatan, bukan legitimasi untuk melakukan kekerasan, persekusi, atau perlakuan tidak manusiawi terhadap individu tertentu. Para ulama yang sama juga menegaskan bahwa penanganannya berada pada ranah pembinaan (ishlah), edukasi, dan penegakan hukum melalui mekanisme yang sah dan bukan tindakan main hakim sendiri oleh masyarakat.

Komunikasi Dakwah: Antara Ketegasan dan Penghormatan Humanis
Di sinilah pentingnya membaca fenomena penolakan LGBT di Palembang melalui lensa komunikasi dakwah, bukan semata lensa hukum atau moral normatif. Harjani Hefni, dalam kajian-kajiannya tentang komunikasi Islam, menekankan bahwa dakwah yang efektif harus memenuhi prinsip qaulan sadidan (perkataan yang benar dan tepat sasaran) dan qaulan layyinan (perkataan yang lembut), sebagaimana termaktub dalam Al-Qur’an. Penolakan terhadap suatu perilaku menyimpang semestinya disampaikan dengan argumentasi yang kuat, bukan dengan ujaran kebencian atau stigmatisasi yang justru menjauhkan objek dakwah dari kebenaran itu sendiri.

 

Jalaluddin Rakhmat dalam berbagai pemikirannya tentang psikologi komunikasi Islam turut mengingatkan bahwa pendekatan dakwah yang represif cenderung menghasilkan resistensi, bukan kesadaran. Maka, penolakan sosial yang muncul di ruang publik Palembang idealnya diarahkan sebagai tarbiyah ijtima’iyyah (pendidikan sosial) yang membangun pemahaman kolektif, bukan sekadar aksi reaktif yang berpotensi menimbulkan konflik horizontal.

 

Dalam konteks ini, terdapat tiga catatan penting bagi para dai, akademisi, dan penggerak dakwah di Palembang. Pertama, penguatan argumentasi berbasis dalil dan akal sehat, bukan sekadar penolakan emosional, agar pesan dakwah memiliki daya tahan intelektual di tengah masyarakat yang makin kritis dan terpapar wacana global. Kedua, pendekatan persuasif dan edukatif, khususnya kepada generasi muda yang rentan terpapar arus informasi digital tanpa filter nilai keislaman yang memadai. Ketiga, menjaga adab dakwah dengan menghindari ujaran yang merendahkan martabat kemanusiaan, sebagaimana diteladankan Rasulullah SAW yang senantiasa mengedepankan hikmah (QS. An-Nahl: 125) dalam menyampaikan kebenaran.

Penutup
Penolakan masyarakat Palembang terhadap fenomena LGBT mencerminkan kesadaran kolektif untuk menjaga nilai-nilai keislaman di tengah arus perubahan sosial yang cepat. Namun, agar penolakan ini membawa manfaat jangka panjang bagi dakwah Islam, ia perlu dikelola melalui komunikasi yang santun, argumentatif, dan berorientasi pada perbaikan (ishlah), bukan sekadar penghakiman sosial. Dengan demikian, sikap keislaman masyarakat Palembang tidak hanya menjadi bentuk ketegasan nilai, tetapi juga cerminan dari dakwah yang membawa rahmat bagi semua.

Catatan redaksi: Rujukan pemikiran ulama dalam artikel ini termasuk Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah, Yusuf al-Qaradawi, Muhammad Al-Ghazali, Abdul Aziz bin Baz, dan Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, disajikan secara umum berdasarkan posisi keilmuan yang dikenal luas di kalangan akademisi Islam.

 

(Yanti)

Pos terkait