Desri Nago SH dan Rekan Ikut Bergabung Dalam Forum Praktisi Hukum Sumsel Dukung Kemerdekaan Palestina dan Desak Israel Diadili Ke Peradilan Pidana Internasional

 

Palembang. Berita Suara Rakyat. Com

 

Kantor  Advokat Desri Nago SH dan Rekan ikut bergabung dalam Forum Praktisi Hukum Sumatera Selatan melakukan aksi solidaritas untuk Palestina bertempat di halaman Kantor DPRD Provinsi Sumsel, Jumat (24/11/2023). Aksi solidaritas Forum Praktisi Hukum Sumsel ini mendukung kemerdekaan Palestina dan mendesak Kemenlu RI untuk mengajukan Israel ke peradilan Pidana International di Den Haag Belanda karena telah Melakukan kejahatan Perang di Jalur Gaza Palestina.

 

 

Advokat Desri Nago SH, mengatakan, hari ini ikut hadir dalam aksi Solidaritas untuk Palestina, karena kekejaman Israel terhadap rakyat Palestina sudah sangat biadab. “Zionis Israel dengan brutal telah membunuh lebih dari 14 ribu rakyat Palestina. Bahkan, yang menjadi korban adalah anak-anak dan perempuan,” ujarnya.

 

Desri menuturkan, kemerdekaan Palestina harus disuarakan dan gaungkan oleh seluruh dunia termasuk bangsa Indonesia. Apalagi  pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang mengamanatkan kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan. Karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

“Selain itu,  telah terjadi pelanggaran hukum internasional yang dilakukan Israel terhadap rakyat Palestina. Kami dengan tegas menyatakan perbuatan zionis Israel telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).  Aksi solidaritas ini dalam rangka menyelamatkan saudara-saudara kita di Palestina,” tegasnya.

 

“Israel telah melakukan kejahatan perang yang di luar batas kemanusiaan dan pelanggaran HAM berat dan biadab serta keji,” tambah Desri.

 

 

Dalam Aksi Solidaritas Forum Praktisi Hukum Sumatera Selatan hari ini menyatakan sikap sebagai berikut

 

 

Pertama  menuntut dan menyampaikan kepada Dunia melalui Pemerintah Republik Indonesia Kementrian Luar Negeri Republik Indonesia agar mendesak Peradilan Pidana Internasional ad hoc dan Internasional Criminal Court (ICC) atas kejahatan Perang Genosida oleh militer Israel tersebut agar diadili dan mempertanggungjawabkan secara hukum.

 

 

Kedua  mendukung langkah-langkah konkrit pemerintah Republik Indonesia guna menghentikan segala kejahatan pembantaian dan kekejian zionis Israel kepada bangsa Palestina.

 

Ketiga menyuarakan kepada dunia melalui Pemerintah Republik Indonesia agar diberikan kedaulatan dan kemerdekaan secara penuh dan nyata untuk Bangsa Palestina.  (Yanti)

 

 

 

 

Pos terkait